Kota Jakarta. Dia | Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerima Menteri Keuangan Suhasil Nazara di Balai Kota Jakarta pada Selasa, 27 Oktober 2026. Pertemuan tersebut membahas sejumlah isu terkait hubungan fiskal pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, termasuk dana bagi hasil, LPDP, penyempurnaan dan perbaikan ruang fiskal, serta rencana obligasi. Pramono menyampaikan bahwa beberapa hal itu menjadi pokok pembicaraan dalam pertemuannya dengan Menteri Keuangan.
Agenda dana bagi hasil menjadi salah satu topik yang disinggung dalam pertemuan. Isu ini berkaitan dengan pembahasan mengenai alokasi dan penerimaan daerah, tetapi keterangan yang disampaikan tidak merinci nilai, skema, ataupun perubahan yang dibicarakan. Karena itu, pertemuan tersebut dapat dicatat sebagai forum pembahasan dana bagi hasil tanpa menyimpulkan adanya keputusan atau kesepakatan baru.
Pramono juga menyebut LPDP sebagai bagian dari topik yang dibahas bersama Suhasil. Selain itu, keduanya membicarakan penyempurnaan dan perbaikan ruang fiskal. Dalam agenda pemerintahan daerah, ruang fiskal menjadi istilah yang merujuk pada kapasitas anggaran untuk mendukung berbagai kebutuhan dan program. Namun, belum ada uraian lebih lanjut mengenai aspek tertentu yang menjadi perhatian dalam pembicaraan tersebut.
Rencana obligasi turut masuk dalam daftar bahasan di Balai Kota. Keterangan Pramono menempatkan obligasi sebagai salah satu isu yang dibicarakan, tetapi belum memuat rincian mengenai bentuk, nilai, jadwal, ataupun mekanisme penerbitannya. Tidak ada pula penjelasan tentang keputusan yang diambil dalam pertemuan itu. Dengan demikian, informasi yang tersedia sejauh ini terbatas pada pokok-pokok agenda yang disebutkan oleh Gubernur DKI Jakarta.
Pertemuan Pramono dan Suhasil mempertemukan pemerintah daerah dengan Menteri Keuangan untuk membahas beberapa isu fiskal dan kebijakan. Selain dana bagi hasil dan LPDP, perbaikan ruang fiskal serta obligasi juga menjadi bagian dari percakapan. Rincian lebih lanjut mengenai pembahasan maupun tindak lanjutnya belum disampaikan dalam keterangan tersebut. Fokus informasi yang diumumkan tetap pada berlangsungnya pertemuan dan daftar topik yang dibicarakan kedua pihak.
Pramono menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengikuti keputusan pemerintah pusat terkait usulan obligasi daerah. Sikap tersebut menunjukkan bahwa Pemprov DKI menempatkan keputusan pemerintah pusat sebagai acuan dalam menentukan langkah selanjutnya. Dengan demikian, pemerintah daerah tidak menyampaikan bahwa penerbitan obligasi pasti akan dilakukan, melainkan menunggu keputusan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Menurut Pramono, apa pun keputusan pemerintah pusat, Pemprov DKI akan menyesuaikan sikap dan tindak lanjutnya. Pernyataan ini disampaikan dalam pembahasan mengenai rencana obligasi daerah bersama Menteri Keuangan. Namun, ia tidak merinci bagaimana tanggapan pemerintah pusat terhadap usulan tersebut. Tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai apakah usulan itu telah memperoleh dukungan, masih dikaji, atau memerlukan pembahasan tambahan.
Karena itu, posisi Pemprov DKI saat ini dapat dipahami sebagai sikap menunggu arah kebijakan dari pemerintah pusat. Pernyataan Pramono belum menjelaskan rincian waktu, mekanisme, maupun keputusan akhir mengenai rencana obligasi daerah. Hal-hal tersebut tetap bergantung pada keputusan yang akan ditetapkan oleh pemerintah pusat, sebagaimana ia sampaikan.
Pramono juga tidak menyebut adanya keputusan tertentu yang sudah diterima Pemprov DKI terkait usulan itu. Ia hanya menegaskan kesediaan pemerintah daerah untuk mengikuti keputusan pusat, tanpa memberikan penilaian lebih jauh mengenai hasil pembahasan dengan Menteri Keuangan. Dengan demikian, belum dapat disimpulkan dari pernyataannya apakah pemerintah pusat akan menyetujui atau menolak rencana tersebut.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada keputusan resmi pemerintah pusat dan informasi lanjutan dari pihak terkait. Sampai keputusan itu disampaikan, Pemprov DKI menyatakan akan menyesuaikan langkahnya. Sikap tersebut memperlihatkan bahwa keberlanjutan rencana obligasi daerah belum dipastikan dalam pernyataan Pramono, sementara tanggapan pemerintah pusat atas usulan itu juga belum dirinci kepada publik.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempertimbangkan penerbitan obligasi daerah sebagai salah satu alternatif pembiayaan pembangunan. Skema ini dapat membantu menyediakan sumber dana tambahan di luar pendapatan daerah dan transfer pemerintah, terutama ketika kebutuhan investasi meningkat. Bagi ibu kota, kebutuhan tersebut mencakup pembangunan serta peningkatan infrastruktur yang mendukung mobilitas, pelayanan publik, dan kualitas lingkungan perkotaan. Obligasi daerah memungkinkan pemerintah menghimpun dana dari investor dengan komitmen pembayaran kembali sesuai ketentuan yang ditetapkan. Namun, rencana ini masih perlu dikaji secara cermat, termasuk dari sisi kebutuhan proyek, kemampuan fiskal, dan tata kelola.
Pramono memandang obligasi sebagai bagian dari pendekatan creative financing, yakni upaya memperluas pilihan pembiayaan tanpa hanya mengandalkan sumber anggaran konvensional. Dengan instrumen tersebut, proyek infrastruktur berpotensi memperoleh dukungan pendanaan yang lebih terencana, sementara pelaksanaan dan pembayarannya perlu disesuaikan dengan kapasitas keuangan daerah. Penggunaan dana juga harus memiliki tujuan yang jelas, manfaat yang dapat diukur, serta perencanaan yang realistis. Transparansi dalam pemilihan proyek dan pelaporan penggunaan dana menjadi unsur penting agar masyarakat dan investor memahami risiko maupun hasil yang diharapkan dari penerbitan obligasi.
Meski demikian, penerbitan obligasi daerah tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh Pemprov DKI. Pelaksanaannya bergantung pada persetujuan pemerintah pusat dan harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Karena itu, rencana tersebut masih memerlukan pembahasan lintas pemerintah, penilaian atas kesiapan administrasi, serta kajian mengenai kemampuan daerah memenuhi kewajiban pembayaran. Persetujuan pusat menjadi bagian dari proses untuk memastikan instrumen pembiayaan ini selaras dengan kebijakan fiskal nasional dan tidak menimbulkan beban yang tidak terkelola. Jika seluruh persyaratan dapat dipenuhi, obligasi dapat menjadi salah satu pilihan untuk mendukung pembangunan ibu kota, bukan pengganti seluruh sumber pembiayaan yang telah tersedia.
Pernyataan Pramono mengenai Dana Bagi Hasil dan rencana obligasi bersama Menteri Keuangan perlu dibaca dalam konteks bahwa pembahasan tersebut belum menjadi keputusan final. Saat ditemui di Balai Kota Jakarta pada Rabu, 30 September, ia menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menunggu persetujuan dari pemerintah pusat. Dengan demikian, rencana yang dibicarakan masih bergantung pada proses penilaian dan izin dari pihak berwenang, bukan sesuatu yang sudah dipastikan akan dilaksanakan.
Pramono juga menjelaskan bahwa Pemprov DKI akan berkoordinasi dengan sejumlah kementerian terkait. Koordinasi itu mencakup Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, serta Kementerian Keuangan. Pelibatan kementerian-kementerian tersebut menunjukkan bahwa rencana ini perlu dibahas dari beberapa sisi, termasuk kesesuaian dengan kebijakan pemerintah pusat dan perencanaan pembangunan. Namun, belum ada keterangan bahwa proses koordinasi tersebut telah menghasilkan persetujuan. Pemerintah daerah masih menunggu tanggapan resmi sebelum menentukan langkah berikutnya, sehingga masyarakat perlu membedakan rencana yang sedang dikaji dan keputusan yang telah ditetapkan.
Prinsip yang disampaikan Pramono cukup jelas: jika izin diperoleh, Pemprov DKI akan melanjutkan rencana tersebut. Sebaliknya, apabila pemerintah pusat tidak memberikan persetujuan, Pemprov DKI tidak akan meneruskannya. Sikap itu menempatkan izin sebagai prasyarat, sekaligus menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bermaksud berjalan sendiri dalam urusan yang memerlukan persetujuan pusat. Karena itu, pembicaraan mengenai Dana Bagi Hasil maupun rencana obligasi bersama Menkeu masih berada pada tahap menunggu kepastian. Publik dapat mengikuti perkembangannya melalui hasil koordinasi dan keputusan yang akan disampaikan kemudian. Sampai ada persetujuan, belum tepat menyimpulkan bahwa rencana tersebut akan dijalankan ataupun bahwa skema pembiayaannya sudah disepakati. Penjelasan pada 30 September itu menegaskan adanya proses yang harus dilalui, dengan keputusan akhir bergantung pada respons pemerintah pusat. Pemprov DKI akan menyesuaikan tindak lanjutnya dengan keputusan tersebut, baik untuk melanjutkan pembahasan maupun menghentikan rencana, sesuai izin yang diberikan.
Baca juga: Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla, Tim Sesko TNI Bersama Forkopimda Kukar Tatap Muka Virtual Bersama Camat | Asrenum Panglima TNI Bersama Wamenhan RI Bahas RUU Reforma Agraria | Meriahkan HUT ke- 81 TNI, Kodim Bojonegoro bersama ORADO Gelar Turnamen Domino 101 Piala Panglima TNI





