Tangerang | Imam Arief, seorang sopir taksi online, diduga menjadi korban pembacokan saat mengantar penumpang menuju kawasan Perumahan Palem Semi, Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (25/10/2026), sekitar pukul 03.00 WIB, ketika perjalanan hampir mencapai tujuan. Waktu kejadian yang masih dini hari dan kondisi jalan yang sepi diduga membuat serangan berlangsung tanpa banyak saksi di sekitar lokasi.
Penumpang yang diduga menyerang korban adalah ZA, pemuda berusia 19 tahun. Ia memesan perjalanan melalui aplikasi Maxim dengan titik penjemputan di Perumahan Puri Awan, Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Dari lokasi tersebut, Imam mengemudikan kendaraan untuk mengantar ZA ke tujuan di Tangerang. Perjalanan lintas wilayah itu awalnya berjalan seperti layanan transportasi biasa, sebelum situasi berubah ketika kendaraan berada tidak jauh dari tempat tujuan.
Menurut uraian kejadian, serangan terjadi saat mobil telah berada sekitar 100 meter dari tujuan. Kendaraan melintas di jalan yang relatif sepi ketika ZA diduga mengeluarkan senjata tajam dan menyerang Imam. Sebelum perjalanan dimulai, ZA disebut telah menyiapkan sebilah golok yang diselipkan di pinggang. Persiapan tersebut menjadi bagian penting dalam penyelidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan dugaan perencanaan serangan.
Serangan menjelang tiba di tujuan itu menempatkan pengemudi dalam kondisi rentan, terutama ketika membawa penumpang ke ruas jalan yang minim aktivitas pada dini hari. Namun, dugaan keterlibatan ZA dan detail kejadian tetap perlu dipastikan melalui pemeriksaan serta proses hukum. Informasi mengenai motif, kronologi sesudah serangan, dan kondisi korban dapat diperjelas oleh keterangan resmi dari pihak berwenang. Sampai ada penetapan lebih lanjut, ZA tetap disebut sebagai terduga, sedangkan peristiwa ini menjadi perhatian terhadap keselamatan pengemudi layanan perjalanan daring. Penyelidikan diharapkan dapat menjelaskan bagaimana golok dibawa selama perjalanan, apa yang terjadi tepat sebelum serangan, dan langkah-langkah yang dilakukan setelah korban mengalami luka. Keterangan saksi, bukti di lokasi, serta data pemesanan perjalanan dapat membantu menyusun kronologi secara utuh dan menguji informasi yang beredar. Dengan demikian, uraian tentang pembacokan terhadap Imam tidak hanya bertumpu pada dugaan awal, tetapi juga pada hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.Dalam peristiwa tersebut, Imam mengalami luka pada bagian kepala dan bibir setelah diserang di dalam mobil. Cedera yang dialaminya cukup serius sehingga ia harus mendapatkan perawatan medis dan menjalani tindakan jahit sebanyak 22 jahitan. Luka-luka itu menjadi gambaran beratnya serangan yang terjadi, sementara korban masih berusaha menyelamatkan diri dan meminta bantuan di tengah situasi yang mengancam.
Meski terluka, Imam tidak langsung menyerah. Ia sempat melawan pelaku dan berupaya menarik perhatian orang-orang di sekitar dengan membunyikan klakson kendaraan. Korban juga berteriak meminta pertolongan, berharap ada warga atau pengguna jalan yang mendengar dan segera datang membantu. Upaya tersebut menunjukkan bahwa ia mencoba bertahan serta mencari jalan keluar meskipun berada dalam kondisi sulit.
Namun, ZA kemudian menendang Imam hingga korban terjatuh keluar dari mobil. Setelah itu, pelaku membawa kabur Toyota Avanza hitam milik korban dengan nomor polisi B 1156 JKD. Peristiwa tersebut membuat Imam terpisah dari kendaraannya, sedangkan mobil yang dibawa pelaku bergerak meninggalkan lokasi. Upaya korban untuk meminta pertolongan tidak menghentikan pelarian tersebut.
Dalam perjalanan, kendaraan itu beberapa kali menabrak trotoar dan pohon. Benturan berulang menyebabkan mobil mengalami kerusakan parah. Pelarian berakhir ketika kendaraan tersebut diparkir di depan rumah warga di kawasan Parung Panjang. Rangkaian kejadian ini mencakup serangan terhadap pengemudi, penguasaan kendaraan, serta kerusakan yang terjadi selama mobil dibawa kabur. Sementara itu, luka di kepala dan bibir yang memerlukan 22 jahitan menegaskan bahwa dampak kejadian terhadap Imam tidak hanya berupa kehilangan kendaraan. Korban juga harus menjalani perawatan setelah berusaha melawan dan meminta pertolongan saat serangan berlangsung.
Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, menerima laporan terkait peristiwa tersebut sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah menerima laporan, polisi melakukan penanganan dan menelusuri keberadaan ZA, pemuda berusia 19 tahun yang diduga terlibat dalam kasus pembacokan terhadap seorang sopir. Pada sore harinya, petugas menangkap ZA di kontrakannya. Penangkapan itu dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai lokasi terduga pelaku, kemudian mendatanginya untuk mengamankan dan meminta keterangan lebih lanjut.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Kresna Aji Perkasa menjelaskan, petugas kemudian meminta ZA menunjukkan lokasi mobil yang berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, ketika diminta mengantar polisi ke lokasi, ZA disebut berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas. Situasi itu membuat polisi mengambil tindakan untuk menghentikan upaya kabur dan mengamankan ZA. Menurut keterangan kapolsek, petugas menembak bagian kaki ZA dengan tindakan tegas terukur. Tindakan tersebut dilakukan dalam proses pengamanan, sementara penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang melibatkan ZA masih menjadi bagian penanganan kepolisian.
Sebelum penangkapan, ZA juga diduga berupaya mengelabui warga mengenai kepemilikan kendaraan. Ia mengaku mobil tersebut merupakan milik perusahaan tempat bosnya bekerja, dan menyebut kendaraan itu mengalami kecelakaan. Keterangan tersebut disampaikan untuk memberi kesan bahwa mobil bukan miliknya atau tidak berkaitan dengan dirinya. Polisi kemudian meminta ZA menunjukkan lokasi kendaraan, sehingga keterangannya dapat ditindaklanjuti dalam pemeriksaan. Informasi mengenai upaya mengelabui warga itu disampaikan dalam penjelasan kepolisian, bukan sebagai kesimpulan terpisah mengenai perkara.
Penangkapan di kontrakan dan peristiwa saat petugas meminta ZA menunjukkan mobil menjadi bagian dari rangkaian penanganan kasus. Keterangan Kapolsek Jatiuwung memberikan gambaran mengenai waktu laporan, proses pencarian, serta alasan petugas mengambil tindakan saat ZA berusaha kabur. Dalam perkara yang masih ditangani, status ZA tetap sebagai terduga pelaku, dan penjelasan kepolisian menjadi dasar informasi yang tersedia mengenai penangkapan tersebut. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap peristiwa secara menyeluruh, termasuk memastikan keterkaitan kendaraan dengan kasus serta mencocokkan keterangan para pihak. Rangkaian itu menunjukkan bahwa penangkapan berlangsung beberapa jam setelah laporan diterima polisi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, ZA mengaku melakukan aksi yang menimpa seorang sopir di Tangerang karena terlilit utang pinjaman online dan judi online. Pengakuan tersebut menjadi keterangan awal yang disampaikan dalam penanganan perkara, sementara proses hukum masih berjalan. Motif itu, menurut keterangan yang tersedia, berkaitan dengan tekanan utang dan aktivitas perjudian yang disebut dilakukan oleh pemuda berusia 19 tahun tersebut. Namun, pengakuan tersebut tetap perlu dipahami sebagai bagian dari pemeriksaan awal, bukan pengganti proses pembuktian di persidangan. Polisi juga mengumpulkan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kejadian untuk mendukung penyelidikan dan penyidikan perkara. Rincian barang bukti itu disampaikan sebagai bagian dari penanganan kasus.
Barang bukti yang disebut polisi meliputi sebilah golok, kunci mobil, dan satu unit Toyota Avanza. Selain itu, penyidik turut mengamankan dompet milik korban serta dompet milik tersangka. Sebuah telepon seluler juga termasuk dalam daftar barang bukti yang disebutkan. Keberadaan benda-benda tersebut akan dinilai dalam rangkaian pemeriksaan untuk menjelaskan dugaan peristiwa, hubungan tersangka dan korban, serta kemungkinan kaitan masing-masing barang dengan kejadian. Penyebutan barang bukti tidak dengan sendirinya memastikan peran atau fungsi setiap benda; hal itu menjadi bagian yang perlu didalami oleh penyidik melalui keterangan dan bukti lain. Dengan demikian, daftar tersebut menggambarkan barang yang diamankan polisi dalam perkara, bukan kesimpulan akhir mengenai seluruh kronologi kejadian.
Kapolsek menyampaikan bahwa ZA disangkakan dengan Pasal 479 KUHP tentang.






