Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa dana hasil penipuan yang berhasil diblokir belum otomatis dapat langsung dikembalikan kepada korban. Pemblokiran merupakan langkah untuk mengamankan dana agar tidak segera berpindah atau digunakan, tetapi belum dengan sendirinya membuktikan siapa pemilik sah uang tersebut. Sebelum penyerahan dilakukan, OJK dan pihak terkait perlu memeriksa laporan serta mencocokkannya dengan dana yang ditemukan. Karena itu, adanya kabar bahwa dana telah diblokir tidak selalu berarti korban dapat segera menerima kembali uangnya. Tahap pemeriksaan tetap diperlukan untuk melindungi hak pihak yang benar-benar mengalami kerugian sekaligus mencegah pengembalian yang keliru.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan verifikasi dibutuhkan untuk memastikan laporan yang masuk memang sah dan dana yang berhasil diamankan benar-benar milik nasabah yang melapor. Pemeriksaan tersebut membantu membedakan klaim yang dapat dibuktikan dari informasi yang masih perlu dilengkapi. Identitas pelapor, keterangan mengenai transaksi, serta keterkaitan laporan dan dana yang diblokir menjadi hal yang perlu dipastikan sebelum keputusan pengembalian dibuat. Dengan demikian, proses ini bukan sekadar tahapan administratif, melainkan bagian penting untuk menetapkan kepemilikan secara jelas dan akuntabel.
Penjelasan itu disampaikan Friderica dalam konferensi pers OJK Digiclass Sekolah Rakyat di Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (27/10). Ia menekankan bahwa dana yang berada dalam status blokir tidak serta-merta dapat diserahkan hanya berdasarkan adanya laporan. OJK perlu memperoleh keyakinan bahwa pelapor merupakan pihak yang berhak dan bahwa dana yang diamankan berkaitan dengan kerugian yang dilaporkan. Setelah verifikasi memadai, pengembalian dapat diproses sesuai prosedur yang berlaku. Selama pemeriksaan belum selesai, dana tetap memerlukan penanganan yang hati-hati. Pemahaman atas tahapan tersebut penting agar korban memiliki gambaran realistis mengenai alasan pengembalian membutuhkan waktu, sekaligus memahami bahwa tujuan verifikasi adalah memastikan uang jatuh kepada pemilik yang tepat.
Friderica menyampaikan bahwa salah satu kendala dalam mengembalikan dana korban scam adalah kecepatan pelaku memindahkan uang setelah menerima transfer. Dana yang baru masuk ke suatu rekening dapat segera dialihkan, termasuk ke rekening lain, sehingga jumlah yang tersisa di rekening penerima awal mungkin berubah dalam waktu singkat. Perpindahan ini membuat proses penanganan perlu berpacu dengan aliran dana, bukan sekadar menunggu laporan diproses melalui tahapan biasa.
Keadaan tersebut menjelaskan mengapa pemblokiran rekening tidak otomatis berarti seluruh dana korban telah diamankan. Pemblokiran dapat membantu membatasi transaksi pada rekening yang ditangani, tetapi uang mungkin sudah bergerak sebelum tindakan itu dilakukan. Rekening lain yang menerima alihan dana juga dapat menjadi bagian dari penelusuran. Karena itu, petugas perlu mengetahui informasi transaksi dan mengikuti jejak perpindahan dana untuk menilai apa yang masih dapat diselamatkan. Namun, cepatnya perpindahan bukan bukti bahwa dana pasti tidak dapat dilacak atau dikembalikan.
Waktu menjadi faktor penting bagi korban setelah menyadari telah tertipu. Melaporkan kejadian sesegera mungkin dapat membantu pihak terkait memperoleh rincian awal, seperti waktu transfer, jumlah, nomor rekening tujuan, dan bukti transaksi, ketika informasi itu masih relevan untuk penanganan. Korban sebaiknya menyimpan bukti dan menyampaikan kronologi secara jelas kepada kanal pelaporan yang tersedia. Langkah cepat tidak menjamin pengembalian, tetapi dapat mendukung upaya penelusuran sebelum dana kembali berpindah. Penanganan juga memerlukan koordinasi, karena aliran dapat melibatkan lebih dari satu rekening. Dengan demikian, kecepatan pelaku memindahkan uang merupakan hambatan praktis yang mempersempit kesempatan penyelamatan, sementara hasil akhirnya tetap bergantung pada kondisi dan penelusuran transaksi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan agar segera melapor melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Pelaporan sebaiknya dilakukan sesegera mungkin setelah korban menyadari transaksi mencurigakan, bukan ditunda sambil menunggu kepastian atau mencoba menyelesaikan masalah sendiri. Kecepatan menjadi penting karena dana yang dikirim dapat segera dipindahkan atau ditarik oleh pelaku, sehingga kesempatan untuk menelusuri dan mengamankannya bisa semakin terbatas.
Friderica menjelaskan bahwa tidak semua korban langsung menyadari telah tertipu. Ada orang yang baru memahami bahwa dirinya menjadi korban beberapa hari setelah melakukan transaksi. Jeda tersebut dapat terjadi ketika korban mula-mula percaya pada komunikasi atau tawaran pelaku, lalu baru melihat tanda-tanda penipuan setelah uang terkirim. Karena itu, begitu kecurigaan muncul, masyarakat dianjurkan segera membuat laporan, meskipun belum mengetahui seluruh rincian mengenai pelaku atau aliran dana.
Menurut penjelasan Friderica, semakin cepat laporan diterima, semakin besar potensi dana yang masih dapat diamankan dan kemudian dikembalikan. Laporan yang cepat memberi pihak terkait kesempatan untuk segera menindaklanjuti informasi transaksi dan berkoordinasi dalam upaya penanganan. Namun, pelaporan tidak berarti dana pasti kembali seluruhnya. Hasilnya bergantung pada keadaan dana ketika laporan diproses, termasuk apakah dana masih tersedia atau telah berpindah. Oleh sebab itu, tindakan segera dapat membuka peluang penyelamatan, tetapi tidak menghapus risiko kerugian.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui situs resmi IASC di iasc.ojk.go.id. Korban sebaiknya menyiapkan informasi yang berkaitan dengan kejadian dan transaksi agar laporan dapat ditindaklanjuti, seperti waktu transaksi, nilai dana, serta bukti komunikasi atau pembayaran yang tersedia. Simpan dokumen dan tangkapan layar asli, lalu sampaikan keterangan secara jelas dan sesuai fakta. Jangan menunda laporan hanya karena bukti belum lengkap; informasi yang tersedia dapat menjadi langkah awal, sementara rincian lain dapat disiapkan saat diperlukan. Setelah melapor, ikuti arahan yang diberikan melalui kanal resmi dan waspadai pihak yang menjanjikan pengembalian dana dengan meminta biaya atau data sensitif. Respons cepat melalui jalur resmi membantu memperbesar kesempatan penanganan, sekaligus mengurangi risiko korban kembali terjerat penipuan.Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang disampaikan pada Selasa (27/10) menunjukkan skala penanganan laporan penipuan transaksi keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026, IASC telah memblokir dana terkait penipuan sebesar Rp825,2 miliar. Dari dana yang diblokir tersebut, pengembalian yang telah difasilitasi kepada korban mencapai Rp207,16 miliar. Kedua angka ini menggambarkan jumlah dana yang diblokir dan dana yang pengembaliannya telah difasilitasi dalam periode tersebut.
Dalam rentang waktu yang sama, IASC menerima 702.342 laporan masyarakat mengenai penipuan transaksi keuangan. Pusat tersebut juga menerima serta memverifikasi informasi mengenai 1.372.483 rekening yang terindikasi berkaitan dengan penipuan. Sementara itu, jumlah rekening yang telah diblokir tercatat sebanyak 702.833. Angka laporan, informasi rekening terindikasi, dan rekening yang diblokir merujuk pada kategori penanganan yang berbeda, sehingga perlu dibaca sesuai dengan cakupannya masing-masing. Data tersebut memberikan gambaran mengenai banyaknya laporan yang masuk dan langkah pemblokiran yang dilakukan IASC bersama pihak terkait.
OJK dan Satgas PASTI menegaskan bahwa kecepatan masyarakat dalam melaporkan dugaan penipuan berperan penting dalam proses penanganan. Laporan yang disampaikan dengan cepat dapat membantu upaya menghentikan aliran dana, termasuk melalui penelusuran dan pemblokiran rekening yang terindikasi digunakan dalam transaksi penipuan. Kecepatan pelaporan juga dapat memperbesar peluang penyelamatan dana korban. Karena itu, waktu penyampaian laporan menjadi salah satu hal penting dalam penanganan kasus, meskipun setiap laporan tetap memerlukan proses pemeriksaan dan tindak lanjut. Penegasan tersebut sejalan dengan tujuan IASC untuk menerima informasi dari masyarakat dan mendukung tindakan terhadap rekening maupun dana yang berkaitan dengan penipuan transaksi keuangan.
Baca juga: Memilih Jalan Damai, Empat Anggota OPM Puncak Jaya Serahkan Senjata kepada Pangkoops TNI Habema dan Kembali ke Masyarakat | Empat Anggota OPM Serahkan Senjata dan Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi | Diduga Beroperasi Tanpa Hambatan, Tambang Batu Bara Ngepon Tuban Kembali Dipertanyakan






