Aksi di Bundaran HI Soroti Karhutla dan Tuntutan kepada Pemerintah

Aksi di Bundaran HI Soroti Karhutla dan Tuntutan kepada Pemerintah

Jakarta | Massa yang terdiri atas mahasiswa dan masyarakat sipil berkumpul di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, pada Rabu, 28 Oktober 2026. Aksi tersebut menyoroti persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta memuat tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah. Kehadiran peserta di salah satu titik utama ibu kota itu menjadi bagian dari penyampaian aspirasi mereka mengenai isu tersebut.

Di lokasi, sebagian peserta berada di area tengah bundaran. Mereka menyampaikan orasi secara bergantian, sehingga sejumlah suara dan pesan disampaikan satu per satu kepada peserta aksi serta orang-orang di sekitar kawasan. Orasi menjadi salah satu cara massa menyuarakan perhatian terhadap karhutla dan menyampaikan tuntutan kepada pemerintah. Belum ada rincian lebih lanjut mengenai isi setiap orasi dalam keterangan yang tersedia.

Peserta membawa simbol dan bendera organisasi masing-masing. Atribut itu menandai keterlibatan berbagai kelompok dalam kegiatan tersebut, sementara mahasiswa dan unsur masyarakat sipil hadir bersama di lokasi. Meski membawa identitas organisasi, para peserta tidak mengenakan almamater. Karena itu, identitas kelompok tampak terutama melalui simbol dan bendera yang mereka bawa, bukan melalui pakaian kampus.

Suasana aksi terbentuk dari keberadaan massa di tengah bundaran, atribut organisasi, dan penyampaian orasi secara bergantian. Keterangan mengenai kegiatan ini tidak mencantumkan jumlah peserta, sehingga skala massa tidak dapat dipastikan dari informasi yang ada. Fokus laporan pada tahap awal ini adalah lokasi, waktu, komposisi umum peserta, serta cara mereka menyampaikan aspirasi.

Karhutla menjadi isu yang disoroti dalam aksi, sedangkan tuntutan diarahkan kepada pemerintah. Namun, rincian tuntutan maupun tanggapan pemerintah belum dijelaskan dalam informasi yang tersedia. Dengan demikian, peristiwa di Bundaran HI pada 28 Oktober tersebut dapat dicatat sebagai aksi mahasiswa dan masyarakat sipil yang menggunakan orasi serta simbol organisasi untuk menyampaikan perhatian terhadap karhutla. Informasi lebih lanjut diperlukan untuk menjelaskan tuntutan spesifik dan perkembangan kegiatan setelah massa berkumpul di kawasan itu.

Di tengah aksi di Bundaran HI, sebagian peserta membentangkan poster yang meminta pemerintah menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia sebagai bencana nasional. Pesan pada poster itu menempatkan status penanganan karhutla sebagai perhatian utama, sekaligus menyampaikan tuntutan secara terbuka kepada pemerintah. Aksi tersebut menunjukkan bahwa para peserta menghendaki respons yang dinilai sepadan dengan persoalan yang mereka soroti. Namun, tuntutan yang tampak di lokasi perlu dibaca sesuai isi pesannya: penetapan status bencana nasional, bukan keterangan mengenai wilayah tertentu atau penyebab kebakaran. Informasi yang tersedia tidak merinci lokasi-lokasi tersebut, sehingga pembahasan ini terbatas pada seruan yang disampaikan melalui poster.

Tuntutan mengenai status bencana nasional juga berkaitan dengan salah satu dari lima desakan Komite Sadar. Dalam rangkaian desakan itu, Komite Sadar mendorong penetapan status bencana nasional, pengadilan terhadap korporasi yang bertanggung jawab, serta penyelesaian integrasi tata kelola lahan. Ketiga pokok tersebut memperlihatkan bahwa tuntutan tidak hanya menyangkut bagaimana karhutla ditetapkan dan ditangani, tetapi juga pertanggungjawaban serta pembenahan tata kelola. Poster yang dibentangkan peserta mengangkat bagian mengenai status bencana nasional, sedangkan desakan lain memberi konteks lebih luas terhadap sikap Komite Sadar. Hubungan ini menjelaskan keselarasan pesan yang terlihat dalam aksi dan agenda yang disuarakan oleh komite, tanpa menyamakan setiap tuntutan sebagai isi poster.

Seruan penetapan status nasional dapat dipahami sebagai permintaan agar pemerintah memberi perhatian dan penanganan pada tingkat yang sesuai dengan skala persoalan yang disampaikan peserta. Di ruang publik, poster berfungsi merangkum tuntutan menjadi pesan yang mudah dikenali, sementara aksi di Bundaran HI menyediakan ruang bagi pesan tersebut untuk disampaikan. Kehadiran seruan ini juga menandakan bahwa penanganan karhutla dipandang berkaitan dengan keputusan pemerintah, pertanggungjawaban pihak yang bertanggung jawab, dan tata kelola lahan yang terintegrasi. Dengan demikian, tuntutan pada poster merupakan bagian dari percakapan publik mengenai respons terhadap kebakaran hutan dan lahan. Pokok tuntutan yang tersedia menegaskan pentingnya penetapan status bencana nasional, tanpa memberikan rincian tambahan mengenai wilayah maupun latar penyebab karhutla.

Perwakilan Komite Sadar, Namoradiarta Siahaan, menyatakan aksi di Bundaran HI merupakan kelanjutan demonstrasi yang digelar pada 20 Oktober 2026. Aksi ini membawa pesan bahwa negara harus bertanggung jawab atas persoalan yang dihadapi masyarakat, sementara rakyat tidak boleh diperlakukan hanya sebagai objek penyelenggaraan negara. Komite Sadar menyampaikan lima desakan yang mencakup lingkungan, anggaran, layanan dasar, penegakan hukum, dan kebebasan sipil.

Desakan pertama adalah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara serius, disertai perbaikan tata kelola lahan. Tuntutan ini menekankan perlunya tanggung jawab atas persoalan kebakaran dan pengelolaan lahan, bukan sekadar respons sementara ketika krisis terjadi. Kedua, Komite Sadar meminta agar APBN lebih berpihak kepada rakyat. Mereka juga mendesak penghentian pemborosan anggaran untuk kepentingan politik yang dikemas sebagai program populis, termasuk MBG dan KDMP.

Ketiga, Komite Sadar menuntut biaya pendidikan yang lebih rendah dan akses yang merata terhadap layanan dasar. Desakan ini menyoroti pentingnya layanan yang dapat dijangkau masyarakat, tanpa membiarkan biaya menjadi penghalang untuk memperoleh pendidikan. Keempat, mereka meminta penghentian penyalahgunaan hukum serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Penegakan hukum, dalam tuntutan tersebut, perlu dijalankan tanpa disalahgunakan dan disertai upaya memberantas KKN.

Desakan kelima mencakup pemulihan kebebasan berpendapat, pengadilan bagi pelanggar hak asasi manusia (HAM), serta penghentian militerisasi di ruang sipil. Komite Sadar juga menuntut agar pemerintahan Prabowo-Gibran mempertanggungjawabkan janji politik dalam Asta Cita. Namora menjelaskan bahwa tanggung jawab pemerintah tidak hanya berkaitan dengan janji politik tersebut, tetapi juga berpijak pada tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Dengan demikian, tuntutan aksi menghubungkan kebijakan pemerintah dengan kewajiban negara untuk memenuhi tujuan dasarnya.

Aksi di Bundaran HI berdampak langsung pada arus kendaraan di kawasan tersebut. Berdasarkan informasi yang tersedia, lalu lintas menuju Bundaran HI ditutup dari dua arah, yakni dari Jalan Sudirman maupun dari kawasan Monas. Penutupan ini membuat kendaraan yang hendak melintas tidak dapat meneruskan perjalanan melalui titik tersebut selama pengaturan berlangsung. Dampaknya dirasakan oleh pengendara mobil dan sepeda motor yang melintasi area sekitar lokasi aksi, sehingga mereka perlu mengikuti arahan petugas dan menyesuaikan rute perjalanan.

Pengendara yang datang dari kedua arah diminta untuk berputar menuju Jalan Imam Bonjol. Arahan putar balik itu menjadi langkah pengalihan bagi kendaraan yang tidak dapat melintas di Bundaran HI. Bagi pengguna jalan, informasi mengenai titik penutupan dan jalur alternatif penting diperhatikan sebelum memasuki kawasan, terutama agar perjalanan dapat disesuaikan dan kendaraan tidak menumpuk di akses menuju lokasi. Meski demikian, informasi yang tersedia hanya menyebut penutupan arus dan arahan untuk berputar; tidak ada keterangan mengenai durasi pengalihan, kepadatan di rute alternatif, ataupun keadaan lalu lintas setelah aksi.

Di tengah dampak pengaturan jalan tersebut, pandangan Namora mengenai persatuan memberi konteks pada pesan yang dibawa aksi. Menurutnya, persatuan dibangun dengan bersedia mendengarkan aspirasi dan penderitaan berbagai kelompok, termasuk petani, buruh, pekerja, pelajar, serta elemen masyarakat lainnya. Mendengarkan suara mereka berarti memberi ruang bagi pengalaman dan tuntutan yang berbeda, bukan mengabaikannya atas nama kebersamaan. Persatuan, dalam pandangan itu, dapat menjadi kekuatan untuk saling melindungi, sekaligus tetap menghormati dan memperhatikan suara rakyat.

Baca juga: Tim Penyuluh Karhutla Sesko TNI Berikan Sosialisasi Kepada Warga Dalam Upaya Pencegahan Karhutla | Gelap Malam Tak Jadi Penghalang, Satgas Karhutla Lanud Sjamsudin Noor Kembali Berjibaku Hadang Karhutla Hingga Dini Hari | Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas