Pekanbaru | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Riau, mencatat Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak daerah mencapai Rp1,04 triliun hingga 23 Oktober 2026. Capaian tersebut setara dengan 80 persen dari target penerimaan pajak daerah tahun ini, yakni Rp1,3 triliun. Dengan demikian, angka tersebut menggambarkan realisasi sementara sampai batas waktu yang disebutkan, bukan pencapaian target tahunan secara penuh.
Target Rp1,3 triliun menjadi tolok ukur penerimaan selama 2026, sedangkan realisasi Rp1,04 triliun menunjukkan jumlah yang telah dihimpun sampai 23 Oktober. Selisih realisasi dan target masih sekitar Rp260 miliar. Perbedaan ini penting dicermati agar capaian 80 persen tidak dipahami sebagai tanda bahwa sasaran tahunan telah tercapai. Pemenuhan target masih bergantung pada penerimaan yang terkumpul selama sisa periode tahun berjalan.
Dibandingkan periode yang sama pada 2025, penerimaan pajak daerah tersebut tumbuh 9,3 persen. Perbandingan itu menunjukkan adanya kenaikan dari tahun sebelumnya untuk rentang waktu yang setara, sementara angka Rp1,04 triliun tetap merujuk pada realisasi hingga 23 Oktober 2026. Pertumbuhan tahunan dan persentase terhadap target mengukur dua hal yang berbeda: yang pertama membandingkan penerimaan antarperiode, sedangkan yang kedua menilai perkembangan terhadap sasaran yang ditetapkan untuk tahun ini.
Data sementara ini memberikan gambaran mengenai posisi penerimaan pajak daerah Pekanbaru menjelang akhir 2026. Capaian sebesar Rp1,04 triliun dan pertumbuhan 9,3 persen menjadi indikator perkembangan sampai tanggal pencatatan, tetapi belum memastikan besarnya penerimaan akhir tahun. Untuk menilai hasil keseluruhan, realisasi selanjutnya perlu dibandingkan dengan target Rp1,3 triliun setelah periode pelaporan berakhir. Karena itu, batas waktu data dan status target perlu disampaikan bersama setiap kali angka penerimaan tersebut dikutip.
Pajak reklame menjadi salah satu sumber penerimaan daerah yang menunjukkan pertumbuhan kuat di Pekanbaru. Hingga 23 Oktober 2026, penerimaan dari sektor ini tercatat mencapai Rp44,6 miliar. Angka tersebut meningkat 37,5 persen dibandingkan penerimaan pada 2025, yang tercatat sebesar Rp32,4 miliar. Perbandingan ini memperlihatkan bahwa kontribusi pajak reklame berkembang secara berarti, meskipun capaian 2026 dihitung hingga tanggal tertentu dalam tahun berjalan.
Kenaikan tersebut menempatkan pajak reklame sebagai sektor yang patut diperhatikan dalam perkembangan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selisih penerimaan kedua angka itu mencapai Rp12,2 miliar. Pertumbuhan sebesar 37,5 persen juga memberikan gambaran bahwa penerimaan reklame pada periode berjalan lebih tinggi daripada angka yang dicatat sepanjang atau pada periode 2025 sebagaimana dilaporkan. Data ini menjadi salah satu contoh peningkatan penerimaan dari sumber pajak daerah, di tengah upaya pemerintah kota mengoptimalkan pendapatan.
Pajak air tanah turut mencatat peningkatan yang menonjol. Penerimaannya mencapai Rp23,7 miliar, naik dari Rp9,5 miliar pada periode yang sama tahun lalu. Dengan demikian, jumlah yang tercatat pada periode berjalan lebih dari dua kali lipat dibandingkan pembanding tahun sebelumnya. Selisih nominalnya adalah Rp14,2 miliar. Perbandingan tersebut menunjukkan pertumbuhan yang jelas pada sumber penerimaan ini, tanpa mengubah dasar periode yang digunakan dalam laporan, yakni periode berjalan dan periode yang sama tahun lalu.
Kedua sektor tersebut memperlihatkan pola kenaikan yang berbeda: pajak reklame dilaporkan tumbuh 37,5 persen, sedangkan pajak air tanah naik dari Rp9,5 miliar menjadi Rp23,7 miliar. Penyajian angka nominal dan persentase membantu pembaca memahami skala perubahan masing-masing penerimaan. Capaian ini juga melengkapi gambaran mengenai sumber-sumber PAD Pekanbaru yang mengalami pertumbuhan. Namun, angka untuk pajak reklame merujuk pada capaian hingga 23 Oktober 2026, sementara perbandingan pajak air tanah merujuk pada periode yang sama tahun lalu, sehingga konteks waktu tetap perlu diperhatikan saat menilai perkembangan tiap sektor.
Penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman menjadi salah satu sektor yang menunjukkan perkembangan positif dalam pendapatan asli daerah Kota Pekanbaru. Hingga 23 Oktober 2026, realisasi penerimaan dari jenis pajak ini telah melampaui Rp400 miliar. Capaian tersebut meningkat 17,8 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, ketika penerimaan tercatat sebesar Rp339 miliar.
Pertumbuhan ini mencerminkan kontribusi kegiatan usaha makanan dan minuman terhadap penerimaan daerah, sekaligus menunjukkan perkembangan basis pemungutan pajak pada sektor tersebut. PBJT dikenakan atas konsumsi barang dan jasa tertentu, termasuk makanan dan minuman yang disediakan oleh pelaku usaha sesuai ketentuan perpajakan daerah. Karena itu, perubahan penerimaan dapat berkaitan dengan aktivitas usaha, kepatuhan wajib pajak, serta pelaksanaan administrasi dan pengawasan.
Di luar sektor makanan dan minuman, realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tercatat sebesar Rp162,6 miliar. Penerimaan PBB merupakan bagian lain dari komposisi pajak daerah yang dihimpun Pemerintah Kota Pekanbaru. Bersama capaian PBJT, angka tersebut memberikan gambaran mengenai perkembangan beberapa sumber pendapatan daerah hingga menjelang akhir tahun anggaran.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menilai penerimaan dari sejumlah sektor masih berpotensi untuk dioptimalkan sampai akhir tahun. Upaya tersebut dapat berkaitan dengan peningkatan kepatuhan, pembaruan data, serta penguatan pelayanan dan pengawasan terhadap wajib pajak. Namun, potensi optimalisasi tidak serta-merta berarti besaran penerimaan akhir telah dapat dipastikan. Realisasi selanjutnya tetap bergantung pada aktivitas ekonomi dan pelaksanaan pemungutan pajak hingga penutupan tahun.
Perkembangan penerimaan ini menjadi salah satu indikator yang dapat dipantau dalam pengelolaan PAD Pekanbaru. Pemantauan berkala membantu pemerintah daerah melihat sektor yang tumbuh dan mengidentifikasi ruang perbaikan pada sektor lainnya. Dengan demikian, capaian PBJT makanan dan minuman serta realisasi PBB dapat dibaca sebagai bagian dari upaya menjaga kesinambungan penerimaan daerah, sembari memastikan proses pemungutan berjalan sesuai ketentuan dan memberikan informasi yang jelas bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Optimalisasi penerimaan pajak daerah tidak hanya bertumpu pada pertumbuhan kegiatan ekonomi, tetapi juga pada upaya memastikan potensi yang ada tercatat dan diawasi dengan baik. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru menyebut pendataan potensi pajak sebagai salah satu langkah penting untuk memperkuat penerimaan. Dengan data yang lebih terkelola, pemerintah dapat mengenali potensi yang perlu mendapat perhatian serta memantau pelaksanaan kewajiban perpajakan. Pengawasan juga menjadi bagian dari upaya agar penerimaan yang seharusnya masuk ke kas daerah dapat dihimpun secara lebih optimal.
Selain pendataan dan pengawasan, Bapenda mendorong wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya. Kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha dinilai berperan dalam menopang pendapatan asli daerah. Karena itu, upaya optimalisasi penerimaan disertai perhatian terhadap kemudahan serta keringanan pajak sesuai kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru. Pendekatan tersebut diarahkan agar kewajiban membayar pajak dapat dijalankan dengan lebih mudah, sekaligus mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak. Pemerintah kota menyediakan kebijakan keringanan sebagai salah satu bentuk dorongan bagi wajib pajak, tanpa mengesampingkan pentingnya pemenuhan kewajiban secara tertib.
Kepala Bapenda Pekanbaru, T Denny Muharpan, menyampaikan bahwa keringanan pajak dari wali kota membantu meningkatkan minat masyarakat untuk membayar pajak. Pernyataan itu menunjukkan bahwa kebijakan keringanan dapat mendukung upaya meningkatkan kepatuhan, terutama ketika masyarakat memperoleh kemudahan dalam memenuhi kewajibannya. Bapenda juga menyediakan layanan pembayaran secara daring. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui layanan perbankan dan platform perdagangan elektronik atau e-commerce. Ketersediaan kanal digital tersebut memberi pilihan bagi masyarakat untuk membayar tanpa harus bergantung pada satu cara layanan saja.
Baca juga: TNI Kerahkan Sejumlah Alutsista Dukung Operasi SAR KM Virgo Transport 8 | Tim Alpha TNI Siaga Tangani Karhutla di Sejumlah Wilayah Indonesia





