Hukum  

PN Surakarta Tolak Gugatan soal Ijazah Jokowi, Penggugat Dibebani Biaya Perkara

PN Surakarta Tolak Gugatan soal Ijazah Jokowi, Penggugat Dibebani Biaya Perkara

Jakarta | Pengadilan Negeri Surakarta memutus perkara perdata mengenai gugatan terkait ijazah Joko Widodo pada Kamis, 29 Oktober 2026. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 101/Pdt.G/2026/PN Skt. Majelis hakim dalam putusannya menolak gugatan yang diajukan Srigit Pratomo, alumni Universitas Gadjah Mada. Dengan putusan itu, pengadilan menyatakan gugatan tidak dapat dikabulkan sebagaimana dimohonkan penggugat. Selain menolak gugatan, majelis membebankan biaya perkara kepada Srigit selaku pihak yang mengajukan gugatan. Informasi putusan ini menjadi perkembangan utama dalam sengketa perdata yang melibatkan sejumlah pihak dan menarik perhatian publik karena objek perkara berkaitan dengan dokumen pendidikan mantan Presiden Joko Widodo.

Dalam perkara tersebut, Joko Widodo tercatat sebagai tergugat. Sementara itu, Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Kepolisian Daerah Metro Jaya dicantumkan sebagai turut tergugat. Susunan para pihak itu menunjukkan bahwa gugatan tidak hanya ditujukan kepada Jokowi, tetapi juga melibatkan institusi yang berkaitan dengan isu yang dipersoalkan. Perkara ini diperiksa melalui jalur perdata di PN Surakarta, bukan sebagai proses pidana. Nomor registrasi perkara menjadi rujukan resmi untuk mengidentifikasi berkas dan putusan pengadilan. Keterangan mengenai penolakan gugatan serta pembebanan biaya perkara merujuk pada hasil yang diumumkan setelah majelis hakim menyelesaikan pemeriksaan dan menjatuhkan putusan pada tanggal tersebut.

Humas PN Surakarta, Aris Gunawan, mengonfirmasi bahwa perkara nomor 101/Pdt.G/2026/PN Skt telah diputus pada Kamis itu. Konfirmasi tersebut memastikan bahwa proses pengadilan telah mencapai tahap putusan, sekaligus memberikan keterangan mengenai waktu penanganan perkara. Setelah putusan dijatuhkan, para pihak dapat mempelajari pertimbangan majelis dan menilai langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku. Rincian pertimbangan hakim penting untuk memahami dasar penolakan gugatan, sedangkan kewajiban membayar biaya perkara merupakan bagian dari amar putusan. Untuk memperoleh gambaran lengkap, publik perlu merujuk pada salinan resmi putusan dan keterangan pengadilan. Dengan demikian, kabar mengenai gugatan Srigit Pratomo dapat dipahami dalam konteks proses perdata dan keputusan formal PN Surakarta, tanpa mengabaikan status masing-masing pihak dalam perkara itu.

Dalam amar putusan perkara terkait ijazah Joko Widodo, Pengadilan Negeri Surakarta menyatakan menolak seluruh eksepsi yang diajukan tergugat dan turut tergugat I. Eksepsi merupakan keberatan yang disampaikan pihak tergugat mengenai aspek tertentu dalam perkara, termasuk persoalan yang dapat dimohonkan untuk dipertimbangkan sebelum atau bersamaan dengan pemeriksaan pokok gugatan. Karena itu, penolakan eksepsi adalah bagian tersendiri dari amar dan tidak boleh disamakan dengan putusan atas tuntutan utama penggugat. Amar tersebut secara khusus menyebut bahwa keberatan dari kedua pihak itu ditolak seluruhnya, bukan dikabulkan sebagian.

Terpisah dari putusan mengenai eksepsi, majelis hakim juga menyatakan menolak gugatan penggugat seluruhnya. Rumusan ini merujuk pada hasil pemeriksaan pokok perkara: tuntutan yang diajukan penggugat tidak dikabulkan oleh pengadilan. Dengan demikian, terdapat dua pokok yang perlu dibaca secara berurutan dan cermat. Pertama, semua eksepsi tergugat dan turut tergugat I ditolak. Kedua, gugatan penggugat sendiri ditolak seluruhnya. Penolakan eksepsi tidak berarti gugatan otomatis dikabulkan, sebagaimana penolakan gugatan bukanlah rumusan yang sama dengan penolakan eksepsi. Keduanya merupakan bagian berbeda dari amar putusan.

Amar itu juga membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp328.500. Kewajiban pembayaran tersebut dicantumkan bersama hasil pemeriksaan perkara, sehingga menjadi konsekuensi yang harus diperhatikan selain penolakan gugatan. Berdasarkan rumusan yang diberitakan, penggugat menanggung biaya perkara dengan nominal tersebut, sementara tidak ada keterangan dalam amar yang disampaikan di sini mengenai pembagian biaya kepada pihak lain. Penyebutan jumlah secara spesifik membantu memperjelas konsekuensi putusan, tetapi tidak mengubah makna dari dua amar pokok sebelumnya. Dengan membaca ketiganya terpisah—penolakan eksepsi, penolakan gugatan, dan pembebanan biaya—pembaca dapat memahami hasil perkara tanpa mencampuradukkan keberatan prosedural para pihak dengan keputusan majelis atas tuntutan penggugat.

Dalam gugatannya, penggugat meminta hakim menyatakan Joko Widodo atau Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum. Dalil yang diajukan berkaitan dengan ijazah asli Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Menurut penggugat, ijazah tersebut tidak ditunjukkan kepada publik maupun diperlihatkan dalam persidangan. Permintaan agar tindakan itu dinyatakan melawan hukum merupakan bagian dari tuntutan yang disampaikan kepada majelis hakim.

Penggugat juga menghubungkan persoalan ijazah itu dengan dampak terhadap almamater dan para alumnus. Dalam gugatan, keadaan ketika ijazah asli tidak ditunjukkan disebut merugikan UGM sebagai almamater serta alumnusnya. Pernyataan mengenai kerugian tersebut merupakan dalil penggugat, yang diajukan sebagai dasar untuk meminta hakim mengabulkan tuntutan. Penggugat meminta agar pokok dalil itu dipertimbangkan dalam putusan perkara.

Perlu dibedakan isi tuntutan dan hasil pemeriksaan perkara. Permintaan menyatakan Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum serta uraian mengenai kerugian almamater dan alumnus adalah hal-hal yang dikemukakan penggugat. Pengadilan Negeri Surakarta pada akhirnya menolak gugatan tersebut. Dengan demikian, putusan yang diberitakan tidak mengabulkan permintaan penggugat sebagaimana diajukan dalam perkara.

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menjelaskan bahwa gugatan ditolak karena penggugat tidak dapat membuktikan kebenaran dalil-dalilnya. Penjelasan itu menyampaikan alasan penolakan menurut kuasa hukum Jokowi, tanpa menambahkan alasan lain di luar keterangan tersebut. Pokok penjelasannya berfokus pada pembuktian: dalil yang disampaikan penggugat, menurut Irpan, tidak berhasil dibuktikan kebenarannya dalam proses perkara.

Dengan ditolaknya gugatan, penggugat juga dibebani biaya perkara sebagaimana tercantum dalam hasil perkara. Informasi mengenai biaya tersebut melengkapi pemberitaan tentang putusan PN Surakarta, sementara penjelasan kuasa hukum menyoroti ketidakmampuan penggugat membuktikan dalil-dalilnya. Pokok tuntutan tetap perlu dipahami sebagai klaim yang diajukan penggugat, sedangkan penolakan gugatan merupakan hasil yang diputuskan pengadilan.

Putusan Pengadilan Negeri Surakarta dalam perkara yang diajukan Srigit menambah daftar gugatan terkait ijazah Joko Widodo yang berakhir dengan penolakan di pengadilan. Dalam konteks pemberitaan mengenai rangkaian perkara tersebut, keputusan ini memperlihatkan bahwa gugatan yang diajukan tidak serta-merta menghasilkan putusan yang mengabulkan tuntutan penggugat. Pengadilan menilai perkara berdasarkan proses dan pertimbangan hukum yang berlaku, lalu menjatuhkan putusan sebagaimana tercantum dalam perkara. Untuk kasus Srigit, selain gugatan ditolak, penggugat juga dibebani biaya perkara. Kedua hal itu menjadi bagian dari hasil perkara yang disebut dalam pemberitaan, tanpa dengan sendirinya memberi gambaran tentang seluruh perkara lain yang pernah diajukan. Karena itu, putusan ini perlu ditempatkan secara terbatas sebagai satu perkara dalam rangkaian gugatan yang disebut sumber, bukan sebagai dasar untuk menarik kesimpulan lebih luas mengenai perkara lain.

Sumber menyebut gugatan-gugatan sejenis pernah muncul dari sejumlah wilayah, termasuk Solo, Jakarta, hingga Sleman. Penyebutan wilayah tersebut menggambarkan sebaran perkara yang dimaksud dalam bahan pemberitaan, tetapi tidak berarti bahwa semua gugatan mempunyai penggugat, dasar tuntutan, proses, ataupun hasil yang sama. Setiap perkara tetap memiliki berkas dan pemeriksaan tersendiri. Dalam rangkaian yang dijelaskan sumber, perkara Srigit diposisikan sebagai tambahan pada daftar gugatan terkait ijazah Jokowi yang ditolak pengadilan. Keterangan ini membantu pembaca memahami konteks putusan Surakarta, sekaligus membatasi pembacaan agar tidak mencampuradukkan perkara yang berbeda. Tidak ada rincian tambahan mengenai substansi masing-masing gugatan dari kota-kota tersebut yang perlu diasumsikan dari penyebutan nama wilayah semata.

Bahan sumber juga menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada gugatan di pengadilan yang berhasil membuktikan dugaan ijazah palsu.

Baca juga: Ketika Luka Menjadi Barang Bukti: Dedy Luqman Hakim Bongkar Titik Kritis Visum dalam Perkara Kekerasan