Tanah Wakaf Dikaji untuk Menopang Pengembangan PLTS Nasional

Jakarta | Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) bersama Asian Development Bank Institute (ADBI) tengah mengkaji kemungkinan pemanfaatan tanah wakaf sebagai lokasi pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS). Kajian ini menelaah bagaimana aset wakaf dapat mendukung penyediaan energi bersih sekaligus tetap selaras dengan tujuan dan prinsip pengelolaan wakaf. Gagasan tersebut menjadi pokok pembahasan dalam focus group discussion (FGD) bertajuk “Optimalisasi ZISWAF untuk Transisi Hijau”. Forum ini menyediakan ruang bagi para pemangku kepentingan untuk bertukar pandangan mengenai peluang, kebutuhan, dan pertimbangan dalam menghubungkan keuangan sosial syariah dengan agenda transisi energi.

FGD diselenggarakan secara hibrida pada Kamis, 29 Oktober 2026, di Gedung Sutikno Slamet, Kementerian Keuangan, Jakarta. Sebanyak 28 peserta mengikuti forum, baik secara langsung maupun melalui sarana daring. Mereka berasal dari beragam sektor yang berkaitan dengan pengelolaan dana sosial, kebijakan, pembiayaan, dan pengembangan energi. Unsur yang hadir mencakup kementerian, lembaga pengelola zakat dan wakaf, perbankan, pengembang energi surya, serta perguruan tinggi. Keterwakilan berbagai pihak tersebut memungkinkan pembahasan mencakup sudut pandang kelembagaan dan teknis, tanpa membatasi diskusi pada satu aspek saja. Pertemuan ini berfokus pada penjajakan awal, bukan pengumuman proyek PLTS yang telah ditetapkan.

Hadir sebagai penyampai paparan utama Direktur Eksekutif Manajemen Eksekutif KNEKS KH Sholahudin Al Aiyub, Direktur Keuangan Sosial Syariah KNEKS Dr Dwi Irianti Hadiningdyah, serta Dekan sekaligus CEO ADBI Prof Bambang Brodjonegoro. Paparan para narasumber menjadi landasan diskusi tentang hubungan optimalisasi ZISWAF dan transisi hijau, termasuk kemungkinan penggunaan tanah wakaf untuk infrastruktur PLTS. Para peserta dapat menyampaikan masukan dari bidang masing-masing terkait aspek pengelolaan, pembiayaan, dan pelaksanaan. Kajian bersama KNEKS dan ADBI ini menempatkan dialog lintas sektor sebagai tahap penting untuk memahami potensi sekaligus tantangan pemanfaatan aset wakaf. Hasil pembahasan diharapkan dapat memperkaya kajian lebih lanjut mengenai model yang sesuai dengan karakter tanah wakaf dan kebutuhan pengembangan energi surya di Indonesia.

Pemerintah meluncurkan program nasional pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas 100 gigawatt-peak (GWp) pada 25 Agustus 2026. Target sebesar itu menuntut ketersediaan lahan yang memadai untuk mendukung pembangunan fasilitas PLTS di berbagai lokasi. Karena itu, pilihan sumber lahan menjadi bagian penting dalam pembahasan mengenai pelaksanaan program. Kajian atas tanah wakaf muncul dalam konteks kebutuhan tersebut, yaitu untuk menilai kemungkinan pemanfaatan aset yang telah tersedia sebagai tempat pengembangan energi surya. Pembahasan ini berangkat dari kebutuhan praktis proyek, sekaligus memperhatikan karakter dan ketentuan yang melekat pada tanah wakaf.

Bambang Brodjonegoro menyampaikan bahwa pembebasan lahan kerap menjadi hambatan bagi pengembang PLTS. Proses memperoleh lahan dapat menyulitkan pelaksanaan proyek, terutama ketika pengembang harus menghadapi biaya akuisisi yang tinggi. Beban tersebut penting diperhitungkan karena proyek energi terbarukan tetap perlu mencapai nilai keekonomian agar dapat berjalan. Jika pengeluaran untuk mendapatkan lahan terlalu besar, kelayakan finansial proyek dapat tertekan. Dengan demikian, persoalan lahan bukan hanya soal menemukan bidang tanah yang sesuai, tetapi juga terkait dengan biaya yang memengaruhi keekonomian pengembangan PLTS. Hambatan itu menjadi salah satu alasan perlunya mengkaji alternatif penyediaan lahan.

Tanah wakaf dinilai berpotensi menjadi salah satu alternatif tersebut. Pertimbangannya, aset pokok tanah wakaf tidak boleh hilang, sementara pengembang dapat diajak membangun PLTS di atasnya. Gagasan ini menghubungkan kebutuhan lahan untuk proyek energi surya dengan upaya menjaga keberadaan aset wakaf. Potensi tersebut masih menjadi pokok kajian, bukan pernyataan bahwa seluruh tanah wakaf dapat langsung digunakan untuk PLTS. Penilaian lebih lanjut diperlukan untuk memahami kesesuaiannya dengan kebutuhan program dan prinsip bahwa aset pokok tetap terjaga. Kajian ini juga menempatkan tanah wakaf sebagai pilihan yang layak diperhatikan dalam merespons kendala pembebasan lahan dan biaya akuisisi yang dapat menghambat proyek.

Kementerian Agama mencatat terdapat sekitar 468 ribu lokasi tanah wakaf di seluruh Indonesia, dengan luas keseluruhan lebih dari 59 ribu hektare. Angka ini menggambarkan besarnya aset wakaf yang tersebar di berbagai wilayah dan dikelola untuk kepentingan sosial, keagamaan, pendidikan, serta kemaslahatan masyarakat. Data tersebut juga membuka ruang untuk mengkaji kemungkinan pemanfaatan sebagian aset secara produktif, selama tetap memperhatikan tujuan wakaf dan ketentuan yang berlaku. Luas total itu tidak berarti setiap bidang dapat langsung digunakan untuk kegiatan lain. Karakteristik, status, kondisi fisik, serta kebutuhan masyarakat di sekitar masing-masing lokasi perlu dipahami terlebih dahulu.

Salah satu peluang yang sedang dikaji ialah penggunaan tanah wakaf sebagai lokasi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS). Pengembangan energi surya memerlukan lokasi yang sesuai, baik dari sisi paparan matahari, akses jaringan, kondisi lahan, maupun kedekatan dengan pengguna listrik. Karena itu, jumlah lokasi dan luasan aset wakaf dapat menjadi dasar untuk pemetaan awal, bukan bukti bahwa seluruh bidang telah memenuhi persyaratan teknis atau telah ditetapkan sebagai lokasi proyek. Penilaian perlu dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan para pihak terkait, termasuk nazir, pemerintah, masyarakat, serta pengelola sistem kelistrikan.

Kajian tersebut dapat membantu mengidentifikasi bidang yang berpotensi mendukung penyediaan energi bersih tanpa mengabaikan fungsi sosial dan amanah wakaf. Bentuk pemanfaatan, skema kerja sama, manfaat bagi penerima wakaf, dan perlindungan atas aset harus dirumuskan secara transparan sebelum proyek dijalankan. Dengan pendekatan ini, pengembangan PLTS tidak diposisikan sebagai pengganti tujuan wakaf, melainkan sebagai kemungkinan penggunaan yang perlu diuji kesesuaiannya dengan peruntukan serta memberi manfaat berkelanjutan.

Ketersediaan lahan wakaf dan kebutuhan lokasi untuk pembangkit energi surya dipandang sejalan dengan agenda swasembada energi dan ekonomi hijau dalam visi Asta Cita. Keselarasan itu menjadi alasan untuk melakukan kajian yang terukur, bukan dasar untuk menetapkan seluruh aset sebagai lahan energi. Pemetaan potensi, konsultasi dengan pemangku kepentingan, dan kajian kelayakan dapat membantu menentukan apakah sebagian lokasi benar-benar dapat mendukung PLTS. Hasilnya diharapkan memberi gambaran realistis mengenai peluang, batasan, serta tata kelola yang diperlukan agar pemanfaatan aset tetap akuntabel dan berpihak pada kemaslahatan.KH Sholahudin Al Aiyub memandang pembahasan pemanfaatan tanah wakaf untuk menopang pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) sebagai ruang pertemuan dua kebutuhan nasional yang penting. Di satu sisi, terdapat kebutuhan untuk memperkuat keuangan sosial syariah agar perannya dalam pembangunan semakin nyata. Di sisi lain, pemerintah berupaya mempercepat transisi menuju ekonomi hijau. Karena itu, inisiatif ini tidak hanya berkaitan dengan pemanfaatan aset, tetapi juga menghubungkan potensi sosial keagamaan dengan agenda pembangunan yang lebih luas. Kedua kebutuhan tersebut menjadi landasan untuk melihat pembahasan ini secara terpadu.

Dalam pandangan tersebut, penguatan keuangan sosial syariah berjalan beriringan dengan upaya mendukung transisi energi. Tanah wakaf dikaji dalam kaitannya dengan pengembangan PLTS, sementara arah kebijakan yang lebih luas mencakup ketahanan energi nasional dan dorongan terhadap ekonomi hijau di Indonesia. Hubungan ini menempatkan inisiatif sebagai bagian dari ikhtiar untuk menjawab kebutuhan energi sekaligus memperkuat kontribusi instrumen sosial syariah. Dengan demikian, pembahasan tidak berhenti pada satu agenda, melainkan mencerminkan perhatian terhadap dua sasaran yang sama-sama dipandang penting bagi pembangunan nasional.

Sholahudin menekankan bahwa inisiatif tersebut diarahkan untuk mendukung ketahanan energi nasional sekaligus mendorong ekonomi hijau di Indonesia. Dua tujuan itu memberi konteks pada kajian tanah wakaf sebagai potensi yang dapat dibahas dalam pengembangan PLTS.

Baca juga: Pesan Ketua Dewan Ekonomi Nasional : Berikan Keteladanan dan Loyalitas | Wakil Panglima TNI Pimpin Ziarah Nasional HUT Ke-81 TNI, Teladani Semangat Juang Para Pahlawan | Peringati HUT ke-81 TNI, Kodim Bojonegoro Gelar Ziarah Nasional dan Ajak Generasi Muda Teladani Pahlawan