Makassar | Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa inklusi keuangan syariah di Indonesia baru mencapai 13,4%, sementara tingkat literasinya tercatat sebesar 43,07%. Selisih kedua indikator ini menggambarkan bahwa pemahaman masyarakat mengenai keuangan syariah belum sejalan dengan akses dan pemanfaatan layanannya. Pengetahuan tentang suatu produk tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah menggunakan produk tersebut atau dapat menjangkaunya ketika dibutuhkan.
Literasi dan inklusi mengukur aspek yang berbeda. Literasi mencakup pengetahuan serta pemahaman tentang konsep, produk, dan layanan keuangan syariah. Inklusi berkaitan dengan akses masyarakat terhadap layanan dan penggunaan produk dalam kegiatan keuangan sehari-hari. Karena itu, tingkat literasi yang lebih tinggi daripada inklusi menunjukkan adanya jarak mengenal layanan syariah dan benar-benar terhubung dengan atau memanfaatkannya. Angka-angka tersebut memberi gambaran mengenai kesenjangan itu, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan penyebabnya.
Konteks Indonesia membuat perbedaan tersebut penting untuk diperhatikan. Indonesia memiliki populasi Muslim terbesar di dunia dan potensi besar untuk mengembangkan industri keuangan syariah. Namun, besarnya populasi Muslim maupun tingginya angka literasi tidak dapat dianggap sebagai bukti bahwa akses dan penggunaan layanan telah meluas dengan sendirinya. Data OJK menunjukkan bahwa kedua sisi perkembangan ini perlu dibaca secara terpisah: pemahaman masyarakat tercatat pada tingkat 43,07%, sedangkan inklusinya masih 13,4%. Dengan demikian, potret yang tersedia adalah adanya pengetahuan yang lebih tinggi dibandingkan keterlibatan dalam layanan keuangan syariah.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, menyoroti keterbatasan akses terhadap produk dan layanan sebagai salah satu kendala utama dalam memperluas inklusi keuangan syariah. Pandangan tersebut disampaikan dalam acara Syariah Financial Fair (Syafif) di Makassar pada Minggu, 1 November 2026. Friderica, yang akrab disapa Kiki, menempatkan aksesibilitas sebagai perhatian penting di tengah upaya mendorong lebih banyak masyarakat menggunakan layanan keuangan syariah.
Penekanan pada akses menunjukkan bahwa peningkatan literasi saja belum cukup untuk memperluas inklusi. Masyarakat juga perlu memiliki akses terhadap produk dan layanan yang ditawarkan. Dalam konteks ini, keterbatasan akses dapat menghambat masyarakat untuk menjangkau layanan, sekalipun pemahaman mengenai keuangan syariah terus ditingkatkan. Karena itu, perluasan inklusi memerlukan perhatian pada dua sisi tersebut: pengetahuan masyarakat dan ketersediaan akses terhadap layanan.
OJK mendorong bank syariah untuk meningkatkan aksesibilitas bagi masyarakat. Dorongan ini menempatkan lembaga keuangan syariah sebagai bagian penting dalam menjawab tantangan inklusi, melalui upaya memperluas jangkauan layanan yang dapat diakses publik. Pernyataan tersebut tidak merinci bentuk maupun penyebab keterbatasan akses, sehingga fokusnya tetap pada kebutuhan untuk menjadikan produk dan layanan lebih mudah dijangkau oleh masyarakat.
Pesan Kiki di Syafif menegaskan bahwa pertumbuhan keuangan syariah tidak hanya berkaitan dengan tingkat pemahaman, tetapi juga dengan kesempatan nyata untuk mengakses layanan. Dalam kerangka itu, peningkatan aksesibilitas menjadi langkah yang perlu diperhatikan oleh bank syariah sejalan dengan dorongan OJK. Upaya tersebut relevan bagi agenda inklusi karena akses merupakan salah satu kendala yang secara langsung disorot dalam pernyataan tersebut. Dengan menaruh perhatian pada akses, pengembangan layanan dapat diarahkan untuk mendukung partisipasi masyarakat yang lebih luas, tanpa mengabaikan pentingnya literasi keuangan syariah.
Selain tingkat literasi dan akses, industri keuangan syariah juga menghadapi tantangan dalam menghadirkan inovasi serta diferensiasi produk. Pengembangan produk tidak cukup hanya menonjolkan kepatuhan terhadap prinsip syariah. Layanan yang ditawarkan perlu memiliki daya saing, mudah dipahami, dan menjawab kebutuhan masyarakat yang beragam. Artinya, lembaga keuangan perlu mengenali persoalan nyata calon nasabah, lalu merancang pilihan pembiayaan dan layanan yang relevan, dengan pengalaman penggunaan yang setara atau lebih baik dibandingkan alternatif lain.
Pembiayaan rumah berbasis syariah dapat menjadi contoh bagaimana produk yang dirancang sesuai kebutuhan berpeluang menarik perhatian lebih luas. Produk ini disebut cukup diminati, termasuk oleh kalangan non-Muslim. Ketertarikan tersebut menunjukkan bahwa pertimbangan konsumen tidak selalu terbatas pada identitas agama. Aspek seperti kejelasan skema, kesesuaian angsuran, rasa aman, dan manfaat yang dirasakan juga dapat memengaruhi keputusan. Namun, contoh ini perlu dibaca secara proporsional: hal tersebut tidak berarti seluruh produk keuangan syariah telah diminati oleh semua kelompok masyarakat.
Menurut Kiki, pengalaman pembiayaan rumah itu memberi petunjuk bahwa produk syariah yang menawarkan nilai tambah berpeluang digunakan lintas agama. Nilai tambah tersebut dapat berupa solusi yang kompetitif dan sesuai dengan kebutuhan konsumen, bukan semata-mata label atau karakteristik akad. Dengan demikian, peluang menjangkau nasabah yang lebih luas bergantung pada kemampuan industri menerjemahkan prinsip syariah ke dalam manfaat yang nyata dan mudah diakses. Penekanannya adalah potensi, bukan klaim bahwa preferensi semua konsumen sudah sama.
Untuk memperkuat daya tarik, penyedia jasa dapat mengembangkan variasi produk, menjelaskan struktur biaya dan akad secara transparan, serta menyederhanakan proses layanan. Umpan balik nasabah juga penting agar inovasi tidak berhenti pada peluncuran produk, tetapi terus menyesuaikan perubahan kebutuhan. Diferensiasi yang berangkat dari manfaat dan kepercayaan dapat membantu keuangan syariah tampil relevan bagi lebih banyak orang, sembari tetap menjaga prinsip yang menjadi landasannya. Upaya tersebut perlu disertai komunikasi yang tidak berlebihan, sehingga masyarakat dapat menilai pilihan berdasarkan informasi yang jelas, bukan asumsi tentang siapa yang boleh atau seharusnya menggunakannya.Indonesia menempati peringkat keempat dalam Global Islamic Economy Indicator Score 2025–2026. Posisi ini menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi halal dan keuangan syariah di Tanah Air memiliki landasan yang kuat, sekaligus menegaskan masih adanya ruang untuk meningkatkan daya saing. Kiki menilai, jumlah penduduk Muslim yang besar dan tingkat literasi syariah yang telah tercatat dapat menjadi modal penting untuk memperkuat posisi Indonesia. Potensi tersebut dapat dikembangkan apabila pemahaman masyarakat diikuti akses yang lebih luas terhadap layanan keuangan syariah yang sesuai kebutuhan.
Penguatan literasi menjadi salah satu langkah untuk menjembatani potensi tersebut dengan penggunaan layanan yang nyata. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjalankan Syafif sebagai program untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah. Melalui kegiatan edukasi dan sosialisasi, masyarakat diperkenalkan pada prinsip, produk, serta manfaat layanan keuangan syariah. Upaya ini juga penting agar warga mampu menilai informasi dan memilih produk secara lebih cermat, bukan sekadar mengenal istilah atau mengikuti tren.
Pada 2026, Syafif telah diselenggarakan di empat kota dan menjangkau ribuan orang. Jangkauan tersebut menunjukkan bahwa edukasi dapat diperluas melalui kegiatan langsung yang dekat dengan masyarakat. Pelibatan berbagai unsur di daerah juga membantu menyampaikan materi dengan konteks yang lebih mudah dipahami. Meski demikian, kegiatan literasi perlu berlangsung berkelanjutan agar pengetahuan yang diperoleh dapat mendukung keputusan keuangan sehari-hari, termasuk saat masyarakat berhadapan dengan tawaran investasi atau layanan digital.
Pada penutupan Syafif di Makassar, OJK bersama sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI), meluncurkan Pelita Syariah. Panduan ini memuat naskah referensi khutbah bagi tokoh agama untuk mengedukasi masyarakat mengenai ekonomi dan keuangan syariah. OJK menyatakan bahwa panduan tersebut ditujukan untuk meningkatkan pemahaman publik agar masyarakat dapat terhindar dari risiko akibat minimnya literasi, termasuk penipuan dan investasi ilegal. Dengan dukungan tokoh agama, pesan edukasi diharapkan menjangkau komunitas secara lebih luas dan mendorong pemanfaatan layanan syariah secara bijak.
Baca juga: Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri Keuangan RI | Tingkatkan Literasi Kesehatan, Koramil Trucuk Bojonegoro dan Puskesmas Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis






