Dua Tersangka Pencurian di Lapangan Padel Kebayoran Baru Ditangkap

Dua Tersangka Pencurian di Lapangan Padel Kebayoran Baru Ditangkap

Jakarta | Polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian di Koci Padel House, lapangan padel milik Coach Justin di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penangkapan tersebut menjadi perkembangan penting dalam penanganan perkara, setelah penyidik menelusuri informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku. Meski keduanya telah diamankan, status mereka tetap sebagai tersangka dan dugaan tindak pidana masih diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan keterangan mengenai penangkapan itu kepada wartawan pada 2 November 2026. Menurut keterangan tersebut, kedua tersangka ditangkap pada 26 Oktober 2026 di kawasan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat. Lokasi penangkapan itu berada di luar wilayah Kebayoran Baru, tempat dugaan pencurian berlangsung. Polisi kemudian membawa keduanya untuk menjalani proses lebih lanjut.

Sejak 27 Oktober 2026, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Penahanan dilakukan setelah penangkapan, sementara penyidik melanjutkan penanganan perkara. Keterangan kepolisian mengenai waktu dan lokasi penangkapan serta tempat penahanan memberi gambaran mengenai rangkaian awal proses hukum terhadap kedua orang tersebut. Informasi itu juga menjelaskan bahwa mereka tidak lagi berada di lokasi saat penangkapan, melainkan telah dibawa ke rutan kepolisian.

Peristiwa ini berkaitan dengan dugaan pencurian di fasilitas olahraga yang berlokasi di Jakarta Selatan. Namun, informasi yang disampaikan dalam keterangan tersebut berfokus pada penangkapan dan penahanan, sehingga rincian lain mengenai barang yang diduga dicuri, cara kejadian, maupun peran masing-masing tersangka tidak dapat dipastikan dari keterangan itu. Rincian perkara selanjutnya bergantung pada hasil penyidikan dan keterangan resmi kepolisian. Hingga proses hukum berjalan, kedua orang tersebut tetap perlu disebut sebagai tersangka, bukan sebagai pihak yang telah terbukti bersalah. Dengan demikian, penangkapan di Tanah Tinggi dan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya merupakan bagian dari penanganan dugaan kasus tersebut, bukan penetapan akhir mengenai kesalahan mereka.

Berdasarkan keterangan polisi, kedua tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam pencurian di lapangan padel Kebayoran Baru. IA alias B disebut sebagai pihak yang masuk ke lokasi dan mengambil barang. Sementara itu, SR diduga berperan dalam mengajak serta merencanakan pencurian, menyiapkan alat untuk merusak kunci, dan mengawasi keadaan dari luar. Pembagian peran tersebut menggambarkan bagaimana masing-masing tersangka diduga menjalankan bagian tertentu dalam rangkaian peristiwa. Keterangan ini merujuk pada dugaan polisi, sehingga tindakan yang disebutkan tetap perlu dipahami sebagai bagian dari proses penanganan perkara, bukan sebagai putusan bersalah.

Polisi menyebut IA alias B diduga merusak kunci pintu sebelum masuk ke lokasi. Setelah berhasil masuk, ia disebut mengambil barang-barang yang menjadi sasaran pencurian. Keterangan tersebut menempatkan IA alias B sebagai pelaku yang diduga melakukan tindakan langsung di dalam area. Polisi juga menyatakan bahwa barang elektronik yang diduga diambil kemudian dijual melalui Facebook. Penjualan itu disebut dilakukan dengan sistem cash on delivery atau COD. Dengan demikian, berdasarkan keterangan polisi, peran IA alias B mencakup dugaan perusakan kunci, masuk ke lokasi, pengambilan barang, hingga penjualan barang elektronik melalui kanal tersebut. Tidak ada rincian lain mengenai barang atau proses penjualannya yang perlu ditambahkan di luar keterangan itu.

Adapun SR disebut polisi sebagai pihak yang diduga mengajak dan merencanakan pencurian. Dalam persiapan, SR disebut menyiapkan tang yang diduga digunakan untuk merusak kunci pintu. Saat pencurian berlangsung, ia juga diduga mengawasi keadaan dari luar lokasi. Peran tersebut berbeda dari tindakan yang dikaitkan dengan IA alias B, yang disebut masuk dan mengambil barang. Berdasarkan uraian polisi, dugaan keterlibatan SR berkaitan dengan ajakan, perencanaan, penyediaan tang, serta pengawasan dari luar. Keterangan mengenai pembagian peran ini menjelaskan dugaan polisi atas keterlibatan masing-masing tersangka dalam peristiwa tersebut, tanpa menambahkan identitas, tindakan, atau rincian lain yang tidak disebutkan dalam sumber. Penetapan peran tersebut tetap merupakan keterangan dalam penyidikan dan harus dibedakan dari kesimpulan hukum akhir mengenai perkara.Menurut keterangan polisi, sejumlah barang diduga diambil dari area lapangan padel di Kebayoran Baru. Barang-barang yang disebutkan meliputi sebuah laptop, beberapa telepon genggam, dua tablet, mikrofon TWS, topi, dan helm. Informasi tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara setelah dugaan pencurian dilaporkan. Seluruh benda itu masih perlu dipahami sebagai barang yang menurut keterangan awal diduga dibawa, bukan sebagai rincian yang dengan sendirinya membuktikan siapa pelakunya atau bagaimana masing-masing barang berpindah tangan.

Rekaman kamera pengawas atau CCTV turut menjadi perhatian dalam perkara ini. Dalam dokumentasi aksi di lokasi tersebut, tampak dua orang datang dengan berboncengan sepeda motor. Setelah tiba, salah seorang terlihat turun dan masuk ke area lapangan, sedangkan seorang lainnya tetap menunggu di atas sepeda motor. Gambaran ini menunjukkan pembagian peran yang terlihat dalam rekaman, tetapi penilaian mengenai identitas, maksud, serta keterlibatan setiap orang tetap bergantung pada proses penyelidikan dan bukti lain yang diperiksa polisi.

Rekaman CCTV dapat membantu penyidik menyusun urutan kejadian, termasuk kedatangan dua orang itu dan pergerakan salah satunya menuju area lapangan. Namun, rekaman visual biasanya perlu dikaji bersama keterangan saksi, laporan kehilangan, serta temuan lain agar konteks peristiwa dapat dipastikan. Karena itu, cuplikan yang beredar atau disebut sebagai dokumentasi aksi di lokasi tidak sebaiknya ditafsirkan melampaui apa yang benar-benar terlihat.

Daftar barang yang diduga diambil juga memberi gambaran tentang benda-benda yang menjadi perhatian dalam laporan. Laptop, telepon genggam, tablet, mikrofon TWS, topi, dan helm memiliki bentuk serta fungsi yang berbeda, sehingga pencatatan rinci dapat membantu proses identifikasi apabila barang ditemukan. Kepastian mengenai jumlah telepon genggam, kepemilikan tiap benda, dan kondisi barang pada saat kejadian perlu merujuk pada keterangan resmi. Hingga proses hukum berjalan, informasi tersebut tetap merupakan dugaan yang disampaikan dalam penanganan kasus, sementara rekaman menjadi salah satu bahan dokumentasi untuk menelusuri peristiwa.Kerugian akibat pencurian di lapangan padel di Kebayoran Baru diperkirakan mencapai sekitar Rp12 juta. Nilai tersebut mencakup barang-barang milik korban yang dilaporkan hilang setelah peristiwa itu. Perkiraan kerugian masih menjadi bagian dari penanganan perkara, sementara polisi terus mendalami keterangan para tersangka dan menelusuri barang yang belum ditemukan. Pengungkapan nilai kerugian juga membantu penyidik mencatat dampak peristiwa terhadap korban serta melengkapi rangkaian informasi dalam berkas perkara.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut. Barang bukti yang diamankan lain peralatan yang diduga dipakai saat beraksi, telepon genggam, pakaian, dan dua helm. Seluruh benda itu akan diperiksa dan dicatat sebagai bagian dari kebutuhan pembuktian. Penyitaan barang-barang tersebut dilakukan untuk mendukung penyelidikan mengenai cara para tersangka menjalankan aksinya, sekaligus mencocokkan keterangan yang telah diberikan dengan temuan penyidik.

Adapun barang elektronik milik korban, termasuk laptop, beberapa telepon genggam, dan tablet, disebut telah dijual. Polisi masih menelusuri keberadaan barang-barang tersebut, termasuk kemungkinan jalur penjualannya, agar dapat diketahui apakah barang itu masih bisa ditemukan dan dikembalikan kepada pemiliknya. Menurut keterangan para tersangka, uang yang diperoleh dari penjualan barang elektronik itu telah digunakan. Informasi tersebut masih didalami sebagai bagian dari penyidikan, termasuk untuk memastikan keterangan mengenai hasil penjualan dan penggunaan uang sesuai dengan fakta yang ditemukan.

Penelusuran barang yang diduga telah dijual menjadi salah.

Baca juga: Lapangan Karel Gobay Makin di Percantik, Prajurit Yonif 2 Marinir Matangkan Persiapan Geladi Jelang HUT TNI Tahun 2026 | Babinsa Kerta Buana Kompak Bersama Warga Lakukan Gotong Royong Pembersihan Lapangan