Berita  

Persoalan Dugaan Penggerebekan Santriwati, Wildan Ansori Tekankan Pentingnya Penegakan HAM

Jawa Tengah- Advokat Veritas Hak Asasi Manusia (HAM), Wildan Ansori Nasution, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas Kepolisian Republik Indonesia dalam melakukan evaluasi terhadap jajaran Polres Sukoharjo menyusul dugaan tindakan penggerebekan di lingkungan santriwati Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an pada Selasa, 27 Oktober 2026 dini hari.

Wildan menilai, langkah evaluasi tersebut merupakan bagian penting dari upaya menjaga profesionalitas institusi kepolisian sekaligus memastikan bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum tetap berjalan dalam koridor hukum dan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Menurutnya, lingkungan pesantren, khususnya area pendidikan dan asrama santriwati, merupakan ruang yang harus dihormati privasi, martabat, serta rasa aman penghuninya. Setiap tindakan penegakan hukum di lingkungan tersebut harus dilaksanakan secara terukur, berdasarkan kewenangan yang sah, dan dengan memperhatikan perlindungan terhadap perempuan serta anak apabila terdapat santriwati yang masih berusia di bawah umur.

“Sebagai Advokat HAM, saya mengapresiasi ketegasan Polri yang melakukan evaluasi terhadap jajaran Polres Sukoharjo. Evaluasi ini penting agar setiap tindakan kepolisian tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM), kehormatan, dan martabat setiap orang,” ujar Wildan.

Ia menegaskan bahwa evaluasi tidak boleh berhenti pada langkah administratif semata. Apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, maka harus ada tindak lanjut yang transparan dan akuntabel sesuai tingkat pelanggarannya.

Wildan juga mengingatkan bahwa profesionalitas kepolisian harus tercermin dari kepatuhan terhadap prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap privasi dan perlindungan kelompok rentan.

“Penegakan hukum tidak boleh mengabaikan HAM. Kita mendukung Polri dalam menjalankan tugasnya, tetapi pada saat yang sama setiap tindakan aparat juga harus dapat dipertanggungjawabkan. Kepercayaan publik terhadap kepolisian justru akan semakin kuat apabila evaluasi dilakukan secara terbuka dan objektif,” tegasnya.

Wildan menambahkan, peristiwa tersebut harus menjadi perhatian serius karena menyangkut ruang pendidikan keagamaan yang di dalamnya terdapat santriwati, termasuk anak-anak yang memiliki hak atas rasa aman, perlindungan, dan penghormatan terhadap martabat pribadi. Menurutnya, tindakan kepolisian di lingkungan pendidikan harus dilakukan dengan kehati-hatian ekstra, terlebih apabila menyentuh ruang privat perempuan.

Ia juga menegaskan bahwa kewenangan kepolisian dalam melakukan penegakan hukum tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan tanpa batas. Setiap tindakan aparat harus memiliki dasar hukum, mengikuti prosedur yang berlaku, serta memperhatikan prinsip-prinsip HAM sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 mengenai perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan rasa aman.

“Jangan sampai kewenangan penegakan hukum justru menimbulkan ketakutan dan trauma bagi masyarakat, terlebih bagi anak-anak yang sedang menempuh pendidikan di pesantren. Kepolisian harus memahami bahwa keberhasilan penegakan hukum bukan semata-mata diukur dari tindakan yang dilakukan, tetapi juga dari bagaimana tindakan tersebut menghormati hak dan martabat manusia,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Wildan berharap evaluasi terhadap Polres Sukoharjo dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya melihat aspek teknis pelaksanaan tugas, tetapi juga menguji kepatuhan personel terhadap standar operasional prosedur dan prinsip perlindungan HAM. Apabila ditemukan pelanggaran, ia mendorong agar penanganannya dilakukan secara transparan, profesional, dan proporsional.

“Apresiasi ini bukan berarti mengesampingkan persoalan yang terjadi. Justru kami ingin memastikan bahwa langkah evaluasi Polri benar-benar menghasilkan pembenahan. Institusi kepolisian harus hadir sebagai pelindung masyarakat, termasuk melindungi santriwati dan menjamin lingkungan pesantren tetap menjadi ruang pendidikan yang aman dan bermartabat,” tutup Wildan.

Wildan berharap langkah evaluasi tersebut menjadi momentum bagi Polri untuk memperkuat pengawasan internal, meningkatkan profesionalitas personel, serta memastikan peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari.

Wildan Ansori Nasution, S.H., M.H.
Merupakan Advokat Hak Asasi Manusia (HAM) yang aktif menyuarakan isu-isu tentang pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia terutama terhadap masyarakat rakyat yang tertindas dan terdzalimi.

98 kunjungan