Dugaan Mafia Solar PT Lautan Dewa Energy Merajalela di Tuban: Truk Lalu-Lalang, Negara Dirugikan, Penegak Hukum Diam?

Tuban — Aroma permainan kotor bisnis BBM ilegal kembali mencuat di Tuban. Warga Desa Tunah, Kecamatan Semading, dikejutkan oleh lalu-lalang truk tangki bertuliskan PT Lautan Dewa Energy yang diduga kuat menjadi transportir solar ilegal. Aktivitasnya berlangsung terang-terangan, bahkan nyaris tanpa hambatan, seolah hukum tak punya ruang di wilayah ini.

Perusahaan yang disebut-sebut dikendalikan oleh seorang bos bernama Alwan itu diduga mengangkut solar dari berbagai sumber gelap yang selama ini menjadi ladang empuk mafia migas.

Solar Diduga Disedot dari Sumur Tradisional Hingga SPBU—Benarkah Ada Jaringan Raksasa?

Informasi dari sejumlah sumber internal yang paham medan migas tradisional menyebut bahwa solar yang diangkut perusahaan ini:

Diduga berasal dari sumur-sumur tua Wonocolo, Bojonegoro, kawasan yang sejak lama menjadi sarang penambangan dan penjualan BBM liar.

Diduga pula disuplai dari beberapa SPBU di wilayah Jawa Tengah, yang dicurigai bermain dalam penyimpangan distribusi solar bersubsidi.

Jika benar, berarti praktik ini bukan sekadar pelanggaran, melainkan kejahatan sistematis, terstruktur, dan diduga melibatkan banyak pihak.

Warga Geram: “Ini Jelas Ilegal, Tapi Kenapa Tidak Ada Tindakan?”

Truk-truk yang mengangkut solar itu melintas setiap hari di jalur umum, tanpa rasa takut ataupun upaya menutupi aktivitasnya. Warga pun menduga ada sesuatu yang tidak beres.

“Kalau begini caranya, yang muncul pertanyaan: siapa yang membekingi? Kok bisa terang-terangan seperti ini?” ujar salah seorang warga Tunah.

Keberanian para pelaku justru membuat masyarakat makin curiga bahwa praktik ini diduga dilindungi oleh jaringan yang lebih besar.

Dugaan Kejahatan Migas: Ini Pasal-Pasal yang Dilanggar

Apabila kegiatan ini terbukti, para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan pasal pidana berat:

1. UU Migas No. 22 Tahun 2001

Pasal 53(b): Mengangkut/niaga BBM tanpa izin → Hukuman 4 tahun penjara + denda Rp 40 miliar.

Pasal 55: Penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi → Hukuman 6 tahun penjara + denda Rp 60 miliar.

2. UU Perlindungan Konsumen

Pasal 62 ayat (1) UU 8/1999: Memperdagangkan barang ilegal atau tak sesuai standar → 5 tahun penjara.

3. UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Jika ada aliran dana hasil penjualan solar ilegal yang disamarkan, maka berlaku:

→ Maksimal 20 tahun penjara + denda Rp 10 miliar.

Ini bukan pelanggaran biasa. Ini adalah kejahatan ekonomi dengan dampak nasional.

Desakan ke Presiden Prabowo: Bongkar Sampai ke Akar-Akarnya

Masyarakat Tuban menyerukan laporan langsung kepada Presiden Prabowo, mendesak agar negara turun tangan memutus rantai mafia migas yang makin berani.

Aktivitas ilegal seperti ini:

Menguras kas negara

Merusak tata niaga migas

Mengacaukan stabilitas BBM subsidi

Menciptakan jaringan kriminal yang sulit diberantas jika dibiarkan

Warga menilai jika pusat tidak turun tangan, maka jaringan mafia migas akan terus berkembang dan menantang wibawa negara.

Penegak Hukum Didesak Tidak Tutup Mata

Diamnya aparat terhadap lalu-lalang truk diduga pengangkut solar ilegal ini memunculkan tanda tanya besar: ada apa?

Harapan masyarakat jelas:

Polri harus membuka penyelidikan terbuka

BPH Migas & Pertamina harus memeriksa SPBU dan asal BBM

SKK Migas harus mengaudit sumber migas tradisional Wonocolo

Pemkab Tuban dan Bojonegoro wajib memantau operasi lapangan

Jika aparat tetap bungkam, publik akan semakin yakin bahwa mafia migas telah menjalar masuk, mencengkram, dan mengatur permainan dari balik layar.

Penutup: Saatnya Negara Menunjukkan Taringnya

Kasus dugaan aktivitas solar ilegal oleh PT Lautan Dewa Energy ini adalah cermin suram bahwa mafia migas masih hidup dan aktif. Presiden Prabowo didesak mengambil langkah cepat, tegas, dan nyata agar bangsa tidak terus dirugikan oleh jaringan yang merampok sumber daya negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *