PT. Jaya Energy Diduga Tanpa Izin Niaga: Solar Ilegal Mengalir Bebas ke BTP/Timbul Jaya

Tuban — Aroma busuk dugaan mafia bahan bakar minyak (BBM) kembali menyengat di Kabupaten Tuban, tepatnya di wilayah Sundulan, Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang. Sebuah truk pengangkut solar bertuliskan PT. Jaya Energy diduga kuat beroperasi secara ilegal, namun tetap dengan leluasa memasok BBM ke PT. Bhakti Tama Persada (BTP)/Timbul Jaya.

Yang membuat publik semakin geram, PT. Jaya Energy diduga tidak memiliki izin niaga BBM sebagaimana diwajibkan oleh regulasi nasional. Namun kendaraan berlogo perusahaan itu tetap bisa keluar–masuk lokasi distribusi tanpa hambatan. Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar: siapa yang membekingi?

Dugaan Keterlibatan Anggota DPR RI: Contoh Buruk ke Publik

Sumber terpercaya menyebutkan bahwa pemilik PT. Bhakti Tama Persada (BTP)/Timbul Jaya berinisial EW, yang merupakan anggota DPR RI aktif. Jika benar, praktik memasok atau menerima BBM ilegal ini merupakan tamparan keras bagi kredibilitas lembaga legislatif.

Bagi publik, ini adalah contoh buruk dari seorang pejabat negara yang seharusnya menjaga wibawa hukum, bukan justru berkubang dalam praktik gelap bisnis BBM.

Namun ada pula dugaan lain: praktik ini bisa saja dilakukan oleh oknum pegawai internal BTP/Timbul Jaya, yang memanfaatkan nama perusahaan dan bos besar untuk bermain kotor demi keuntungan pribadi. Terlepas dari siapa pelakunya, kejahatan tetaplah kejahatan dan harus ditindak.

Potensi Pelanggaran Pidana yang Mengintai

Berdasarkan temuan awal, kasus ini berpotensi menabrak sejumlah undang-undang dengan ancaman hukuman berat:

1. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)

Pasal 53 huruf b

Setiap orang yang melakukan kegiatan niaga BBM tanpa izin dipidana penjara hingga 3 tahun dan denda sampai Rp30 miliar.

Pasal 55

Penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM bersubsidi diancam 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

2. KUHP — Penyalahgunaan Jabatan

Jika terdapat keterlibatan pejabat atau pihak yang memanfaatkan kewenangannya:

Pasal 421 KUHP

Penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan kepentingan umum dapat dihukum hingga 6 tahun penjara.

3. UU Tindak Pidana Korupsi (jika terbukti ada intervensi pejabat negara)

Pasal 12 huruf e dan f UU Tipikor

Penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi/orang lain diancam penjara maksimal 20 tahun.

Kegeraman Publik Memuncak

Masalah yang mengemuka bukan hanya soal BBM ilegal, tetapi juga kerapuhan penegakan hukum. Warga di Plumpang dan sekitarnya bertanya-tanya:

Di mana komitmen Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas mafia BBM?

Mengapa truk pengangkut solar diduga ilegal bisa beroperasi terang-terangan di Sundulan—bahkan menyuplai perusahaan besar—tanpa ada tindakan?

Apakah aparat setempat tidak melihat, atau justru sengaja menutup mata?

Desakan Keras dari Masyarakat

Publik mendesak aparat penegak hukum untuk:

Kapolda Jawa Timur segera mengusut dan menyita kendaraan pengangkut solar bertuliskan PT. Jaya Energy.

Memeriksa legalitas izin niaga PT. Jaya Energy secara terbuka.

Menyelidiki PT. Bhakti Tama Persada (BTP)/Timbul Jaya, mulai dari manajemen hingga aktivitas di lapangan.

Memanggil pihak berinisial EW, meski berstatus anggota DPR RI.

Mengungkap siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu.

Penutup

Kasus ini bukan sekadar soal solar ilegal. Ini adalah potret nyata bagaimana mafia BBM tumbuh subur di daerah ketika penegakan hukum tumpul ke atas dan hanya tajam ke bawah. Masyarakat Tuban menuntut kejelasan dan tindakan nyata—bukan janji, bukan wacana.

Publik ingin bukti bahwa negara benar-benar hadir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *