Tambang Pasir Silika Ilegal Bancar Menggila, Diduga Dikuasai Pengusaha Bernama Santoso, APH Tuban Dipertanyakan

Tuban — Aktivitas tambang pasir silika ilegal di Desa Telogo Agung, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, kian merajalela dan berlangsung tanpa hambatan berarti. Operasi tambang berjalan siang dan malam, seolah berada di wilayah tanpa hukum.

Di lapangan, beredar kuat isu bahwa tambang pasir silika ilegal tersebut diduga dikuasai oleh seorang pengusaha bernama Santoso. Meski belum ada keterangan resmi dari aparat, praktik penambangan tetap berjalan lancar—tanpa plang izin, tanpa pengawasan, dan tanpa penindakan.

Truk Lalu Lalang, Aparat Seolah Hilang

Fakta di lapangan sulit dibantah. Kendaraan pengangkut pasir silika lalu lalang bebas, melintas di jalan desa hingga jalan kabupaten. Debu beterbangan, jalan rusak, dan ketenangan warga terganggu. Namun anehnya, APH Kabupaten Tuban seolah tutup mata.

Pertanyaan publik pun mengeras:
apakah aparat benar-benar tidak tahu, atau sengaja tidak mau tahu?

Jika tambang ilegal dapat beroperasi secara terbuka dalam waktu lama, maka pembiaran ini patut dicurigai sebagai kegagalan penegakan hukum—atau lebih buruk, indikasi pembiaran sistematis.

Kerusakan Lingkungan dan Ketidakadilan Sosial

Aktivitas tambang ilegal ini tak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga:

  • Merusak kontur tanah dan lingkungan sekitar
  • Mengancam keselamatan warga
  • Menghancurkan infrastruktur jalan desa
  • Menimbulkan kecemburuan sosial karena pelaku ilegal bebas beroperasi sementara pelaku usaha legal dibebani aturan ketat

Hukum tampak tajam ke rakyat kecil, tumpul ke pemodal.

Pasal Pidana yang Berpotensi Dilanggar

Tambang pasir silika ilegal jelas memiliki konsekuensi pidana serius. Beberapa pasal yang dapat menjerat pelaku antara lain:

  1. Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)

    Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

  2. Pasal 161 UU Minerba

    Setiap orang yang menampung, mengolah, mengangkut, atau menjual hasil tambang dari kegiatan tanpa izin dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

  3. Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

    Perbuatan yang dengan sengaja mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan dipidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.

  4. Pasal 99 UU No. 32 Tahun 2009

    Kelalaian yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dipidana penjara 1–3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Tak hanya pelaku lapangan, pihak yang diduga mengendalikan, membiayai, atau menikmati hasil tambang ilegal juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Seruan Tegas ke Presiden Prabowo

Masyarakat Telogo Agung dan Kecamatan Bancar kini menaruh harapan besar kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk turun tangan secara tegas. Negara tidak boleh kalah oleh tambang ilegal dan pemodal nakal.

Jika praktik ini terus dibiarkan, maka yang hancur bukan hanya lingkungan, tetapi wibawa hukum dan kepercayaan rakyat terhadap negara.

Tambang ilegal harus dihentikan.
Aparat harus bertindak.
Negara wajib hadir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *