Dugaan Operasi Tambang di Luar Koordinat, PT UPG Patalan Probolinggo Diperiksa Inspektur Tambang Jatim

Dugaan Operasi Tambang di Luar Koordinat, PT UPG Patalan Probolinggo Diperiksa Inspektur Tambang Jatim

Probolinggo – Dugaan aktivitas pertambangan di luar koordinat Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang dilakukan PT Ussy Persada Grup (UPG) di Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, terus menjadi sorotan. Setelah mendapat kritik dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Kajian Strategis Kepentingan Nasional (Paskal) Probolinggo Raya, sejumlah instansi terkait kini menunggu hasil pemeriksaan resmi dari Inspektur Tambang Provinsi Jawa Timur.

Ketua LSM Paskal Probolinggo Raya, Suliman, sebelumnya menduga aktivitas tambang yang dijalankan PT UPG telah melampaui batas koordinat WIUP yang dimiliki perusahaan. Bahkan, menurutnya, area penambangan diduga memasuki wilayah yang menjadi koordinat izin usaha pertambangan milik perusahaan lain.

Kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT UPG diduga berjalan di luar koordinat. Hal ini tentunya merupakan sebuah pelanggaran yang cukup fatal,” ujar Suliman.

Ia juga menyoroti distribusi material tambang berupa tras yang disebut menjadi bahan baku sejumlah pabrik semen di Jawa Timur. Menurutnya, perusahaan penerima material seharusnya turut memastikan sumber bahan baku berasal dari aktivitas pertambangan yang legal dan sesuai ketentuan perizinan.

Menanggapi persoalan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Probolinggo saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektur Tambang Provinsi Jawa Timur.

“Ya kita tunggu saja hasil dari Inspektur Tambang Provinsi Jawa Timur. Pemerintah daerah hanya menindaklanjuti apa yang nantinya direkomendasikan. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Inspektur Tambang Jawa Timur,” kata Ugas saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2026).

Menurutnya, tim Inspektur Tambang telah turun langsung ke lokasi tambang PT UPG untuk melakukan verifikasi lapangan.

“Verifikasi lapangan sudah dilakukan. Kemarin tim Inspektur Tambang turun langsung ke lokasi PT Ussy Persada Grup,” tambahnya.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo Robi Kurniawan mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan lapangan dan melaporkan temuan tersebut kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur serta Inspektur Tambang.

“DLH sudah melakukan pemeriksaan di lapangan, kemudian menyampaikan kepada ESDM Provinsi dan Inspektur Tambang. Kemarin juga sudah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektur Tambang, dan hasilnya masih kita tunggu,” ujar Robi.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini DLH Kabupaten Probolinggo belum menerima hasil resmi pemeriksaan yang dilakukan tim Inspektur Tambang Provinsi Jawa Timur.

“Nah itu, masih kita tunggu hasil resminya,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur Nurcholis saat dikonfirmasi mengaku akan terlebih dahulu mengecek laporan yang dimaksud.

“Kami cek dulu nggih, sudah ada laporan atau belum,” singkatnya.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lanjutan maupun laporan resmi yang disampaikan oleh DLH Provinsi Jawa Timur terkait dugaan aktivitas pertambangan tersebut.

Di sisi lain, upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur Oni S melalui aplikasi WhatsApp belum memperoleh tanggapan. Nomor yang dihubungi terpantau tidak aktif, sementara pesan konfirmasi yang dikirimkan media hanya menunjukkan tanda centang satu hingga berita ini diterbitkan.

Diketahui, berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, pengawasan kegiatan pertambangan menjadi kewenangan pemerintah provinsi melalui Dinas ESDM dan Inspektur Tambang. Hasil pemeriksaan lapangan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran administratif maupun teknis dalam operasional pertambangan yang dijalankan perusahaan.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Ussy Persada Grup (UPG) belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait dugaan aktivitas pertambangan di luar koordinat WIUP sebagaimana disampaikan oleh LSM Paskal Probolinggo Raya.

(Bersambung)

(***)

📚 Artikel Terkait:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *