Viral Tambang Pasir Silika Diduga Milik Oknum ASN Tuban, APH Dituding Mandul di Tengah Krisis Integritas Polres

Tuban, Jawa Timur — Dunia penegakan hukum di Kabupaten Tuban kembali dipermalukan. Sebuah tambang pasir silika ilegal di Dusun Bawi Wetan, Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, viral di tengah masyarakat. Lebih mencengangkan, tambang tersebut diduga kuat dimiliki dan dikendalikan oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Tuban berinisial Bayu Ida.

Jika dugaan ini benar, maka publik sedang menyaksikan potret telanjang penyalahgunaan kekuasaan: seorang abdi negara justru menjadi aktor perusakan lingkungan dan pelanggar hukum.

Tambang Ilegal Terbuka, APH Dipertanyakan

Aktivitas tambang pasir silika tersebut berjalan terang-terangan, tanpa plang izin, tanpa pengamanan lingkungan, dan tanpa rasa takut terhadap aparat. Truk pengangkut keluar-masuk lokasi, melintasi jalan umum seolah negara telah menyerah.

Publik pun bertanya dengan nada sinis namun serius:
apakah sudah ada “upeti” yang mengalir ke oknum APH, atau ada kepentingan lain yang membuat hukum lumpuh?

Pertanyaan ini menguat karena tak ada tindakan nyata, meski lokasi tambang telah viral dan menuai kecaman luas.

Ironi di Tengah Guncangan Internal Polres Tuban

Situasi ini makin ironis karena Polres Tuban baru saja diguncang skandal internal, di mana oknum Kapolres dicopot dari jabatannya akibat indikasi pemotongan biaya operasional dan tuntutan setoran dari anggota.

Publik menilai, skandal tersebut seakan menjelaskan mengapa tambang ilegal bisa tumbuh subur. Ketika integritas aparat runtuh, pelanggaran hukum menemukan lahan empuk.

ASN Diduga Pelaku, Negara Dipermalukan

Seorang ASN seharusnya menjadi teladan hukum. Namun bila benar oknum ASN Pemkab Tuban justru berada di balik tambang ilegal, maka ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa—melainkan pengkhianatan terhadap sumpah jabatan dan amanah negara.

Diamnya pemerintah daerah dan aparat justru memperkuat dugaan adanya pembiaran terstruktur.

Pasal Pidana yang Berpotensi Menjerat

Aktivitas tambang pasir silika ilegal tersebut dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana berat, antara lain:

  1. Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)

    Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

  2. Pasal 161 UU Minerba

    Setiap orang yang mengangkut, menampung, menjual, atau memanfaatkan hasil tambang ilegal dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

  3. Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup

    Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan kerusakan lingkungan dipidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.

  4. Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat)

    Pejabat yang menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat dipidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan.

  5. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS

    ASN yang terlibat kegiatan ilegal dapat dijatuhi sanksi berat hingga pemberhentian tidak hormat.

Teguran Keras untuk Presiden dan Kapolri

Masyarakat Tuban kini menagih janji, bukan slogan.
Seruan keras disampaikan kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo:

“Kami tidak butuh kata-kata indah. Kami butuh tindakan nyata. Tangkap pelaku, bongkar bekingnya, dan bersihkan aparat yang bermain.”

Jika tambang ilegal yang diduga dikendalikan oknum ASN saja tak bisa ditindak, maka rakyat berhak mempertanyakan keberpihakan negara.

Hukum tidak boleh kalah oleh jabatan.
Negara tidak boleh tunduk pada tambang ilegal.
Jika aparat diam, publik akan terus bersuara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *