Ada Lebih dari 2 Ribu Orang di Indonesia Alami Pemasungan

Ada Lebih dari 2 Ribu Orang di Indonesia Alami Pemasungan

Jakarta | Makanya upaya-upaya pembebasan pasung, kita berikan penghargaan pada kabupaten kota yang melakukan pembebasan pasung atau free pasung," sambungnya. Berdasarkan data Kemenkes pada triwulan III tahun 2026, terdapat 2.365 orang mengalami pemasungan akibat gangguan jiwa berat, termasuk psikosis akut, dan skizofrenia.

Keterangan yang tercatat menyebut Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kemenkes RI Imran Pambudi menuturkan pihaknya tengah berusaha keras untuk mengatasi masalah ini. Spesialis kesehatan jiwa sekaligus Ketua Divisi Psikiatri Komunitas, Rehabilitasi, dan Trauma Psikososial Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI)-RSCM Dr dr Hervita Diatri, SpKJ, SubspKom(K) menuturkan fenomena ini merupakan salah satu bukti kurangnya layanan kesehatan jiwa. dr Hervita menuturkan, pasien dengan kondisi seperti ini seringkali dikucilkan. Saya menemukan kadang-kadang di keluarga yang keluarganya dipasung, foot keluarganya itu sudah nggak ada yang orangnya dipasung," ungkap dr Hervita dalam kesempatan yang sama.

Data lain dalam laporan menunjukkan Ia menambahkan, orang-orang yang menjadi korban pemasungan harus dibebaskan. Karena ini menyangkut selain kesehatan, tapi juga hak asasi manusia," ungkap Imran Pambudi ketika ditemui awak media di Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2026).

Informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut mencakup Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mencatat masih adanya kasus pemasungan seseorang akibat kondisi kesehatan jiwa. Ini kalau dipasung itukan dia psikotik atau skizofrenia, jadi ini yang perlu kita bebaskan. Kondisi ini seringkali berpengaruh pada kependudukan pasien, sehingga semakin sulit untuk mendapatkan layanan yang semestinya. Masuk lagi ke dalam apakah dia ada di kartu keluarganya? Keluarganya bisa bilang bahwa dia nggak butuh KTP, kan lagi dirantai, jadi nggak perlu.

Bisa saja bahwa mereka dapat akses ke kependudukan dan tentu saja hak-haknya jadi nol," sambungnya. Menurutnya, hal-hal ini harus bisa lebih dipastikan agar pasien bisa tetap mendapatkan akses layanan yang baik.

Baca juga: Tarif Resmi Rp100 Ribu, Jasa Calo SIM di Tulungagung Disebut Rp800 Ribu