Bogor | Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi tidak menghadiri pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan pada Selasa, 27 Oktober. Ade dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Ketidakhadiran tersebut membuat pemeriksaan terhadap dirinya belum dapat dilakukan sesuai jadwal semula. KPK menyampaikan bahwa pemanggilan saksi itu berkaitan dengan penyidikan perkara yang mencakup dugaan pemotongan upah pungut pajak dan retribusi daerah serta dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Ade telah mengonfirmasi bahwa dirinya tidak dapat hadir pada jadwal pemeriksaan tersebut. Menurut keterangan Budi, pemeriksaan terhadap Ade kemudian dijadwalkan ulang pada Kamis, 29 Oktober. Dengan perubahan jadwal itu, penyidik akan meminta keterangan Ade pada hari yang telah ditentukan kembali. KPK tidak menyatakan bahwa ketidakhadiran tersebut mengakhiri proses pemanggilan; agenda pemeriksaan saksi tetap direncanakan berlangsung pada jadwal baru.
Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan informasi dalam penanganan perkara. Keterangan yang diminta dari seorang saksi dapat membantu penyidik memahami rangkaian peristiwa dan menelusuri hal-hal yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana. Dalam perkara ini, ruang lingkup penyidikan yang disebutkan KPK meliputi pemotongan upah pungut yang berkaitan dengan pajak serta retribusi daerah, juga pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kabupaten. Pemanggilan Ade dalam kapasitas sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa ia telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penjadwalan ulang memberi kesempatan bagi penyidik untuk tetap memperoleh keterangan yang diperlukan. Hingga jadwal pemeriksaan baru terlaksana, informasi yang disampaikan KPK terbatas pada konfirmasi ketidakhadiran Ade dan rencana pemanggilan kembali pada Kamis, 29 Oktober. Perkembangan berikutnya bergantung pada proses pemeriksaan serta keterangan resmi dari lembaga antirasuah. KPK menangani penyidikan perkara tersebut, sementara status Ade dalam agenda yang diumumkan adalah saksi. Publik dapat mengikuti informasi lanjutan melalui keterangan resmi KPK mengenai agenda maupun perkembangan penanganan perkara di Kabupaten Bogor.
Selain Ade Ruhandi, sejumlah saksi lain juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan KPK pada hari yang sama. Mereka adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika, Arif Rahman, staf Bappenda Sesilia Windy, serta Gilang Windu yang disebut sebagai ajudan Bupati Bogor. Nama-nama tersebut tercantum dalam agenda pemeriksaan yang disampaikan terkait perkara ini. Pemanggilan mereka menunjukkan bahwa penyidik turut meminta keterangan dari sejumlah pihak dengan latar belakang dan tugas berbeda di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Dalam keterangan mengenai daftar tersebut, Arif Rahman disebut sebagai inspektur daerah Bogor atau kepala Bappenda untuk periode 2022–2025. Penyebutan jabatan itu perlu disampaikan sebagaimana informasi yang tersedia, tanpa menambahkan penjelasan mengenai kapasitasnya dalam perkara. Sesilia Windy tercatat sebagai staf Bappenda, sedangkan Gilang Windu disebut sebagai ajudan Bupati Bogor. Adapun Ajat Rochmat Jatnika tercatat dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor. Informasi mengenai jadwal pemeriksaan tidak dengan sendirinya menjelaskan materi yang akan ditanyakan kepada setiap saksi.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo belum menjelaskan apakah para saksi tersebut hadir untuk memenuhi panggilan atau tidak. Karena itu, status kehadiran Ajat Rochmat Jatnika, Arif Rahman, Sesilia Windy, dan Gilang Windu belum dapat dipastikan berdasarkan keterangan yang tersedia. Mereka tidak dapat disebut hadir ataupun mangkir tanpa konfirmasi dari pihak berwenang. Kepastian mengenai kehadiran, kemungkinan penjadwalan ulang, maupun perkembangan pemeriksaan masing-masing saksi masih menunggu informasi lanjutan dari KPK.
Pembedaan jadwal pemeriksaan dan pelaksanaan pemeriksaan penting agar laporan mengenai proses penyidikan tetap akurat. Daftar nama yang dipanggil hanya menerangkan rencana pemeriksaan pada hari tersebut, bukan hasil atau kehadiran para saksi. Sampai ada penjelasan resmi, informasi yang dapat disampaikan terbatas pada identitas dan jabatan yang disebut dalam agenda serta belum adanya keterangan Budi Prasetyo mengenai status kehadiran mereka. Perkembangan berikutnya dapat mengklarifikasi apakah pemeriksaan berlangsung sesuai jadwal atau akan dilakukan pada waktu lain.
KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk menangani perkara dugaan korupsi di Kabupaten Bogor. Penerbitan sprindik tersebut menandai dimulainya proses penyidikan, tetapi pada tahap itu belum berarti lembaga antirasuah telah menetapkan seseorang sebagai tersangka. Keterangan KPK mengenai status perkara perlu dibedakan dari kesimpulan tentang pihak yang bertanggung jawab, karena penyidik masih mengumpulkan dan menelaah informasi serta bukti yang relevan.
Dalam penjelasan mengenai penggunaan sprindik umum, maknanya adalah penyidik akan mencari dan menetapkan tersangka selama proses penyidikan berlangsung. Dengan demikian, identitas pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban belum diumumkan saat sprindik diterbitkan. Proses tersebut memberi ruang bagi penyidik untuk mengembangkan perkara berdasarkan temuan, menguji keterangan, dan menilai bukti sebelum mengambil keputusan mengenai penetapan tersangka. Keterangan itu tidak dapat dimaknai bahwa KPK telah menyebut atau mengonfirmasi nama tertentu sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan penjelasan tersebut pada 22 Agustus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia mengatakan bahwa saat itu KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Kabupaten Bogor. Ia juga menyatakan lembaga tersebut belum dapat menyampaikan identitas pihak yang terkait maupun konstruksi perkara secara terperinci. Penjelasan itu menunjukkan bahwa penyidikan masih berjalan dan informasi yang dapat dibuka kepada publik masih terbatas.
Karena belum ada penetapan tersangka, perkembangan perkara pada tahap tersebut berpusat pada pekerjaan penyidik, bukan pada pengumuman identitas orang yang diduga terlibat. KPK menyatakan akan mencari dan menetapkan tersangka seiring berjalannya penyidikan. Rincian mengenai perbuatan yang diselidiki, keterlibatan pihak-pihak tertentu, serta bagaimana perkara diduga terjadi belum dapat dipaparkan secara lengkap berdasarkan keterangan yang disampaikan saat itu. Publik perlu menunggu keterangan resmi berikutnya untuk mengetahui perkembangan proses hukum, termasuk apabila KPK kemudian mengumumkan tersangka dan menjelaskan konstruksi perkara dengan lebih terperinci.
Informasi mengenai kegiatan KPK di Kabupaten Bogor pada 20 Agustus 2026 disampaikan dengan keterangan yang berbeda. Sumber internal KPK menyebut kegiatan tersebut sebagai operasi tangkap tangan (OTT). Namun, KPK membantah penyebutan itu. Melalui juru bicaranya, lembaga antirasuah menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan permintaan keterangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Perbedaan istilah ini penting dicatat agar laporan mengenai kegiatan itu tidak mencampuradukkan informasi dari sumber internal dengan penjelasan resmi KPK. Hingga ada keterangan lebih lanjut, tujuan kegiatan sebagaimana disampaikan juru bicara KPK adalah memperoleh keterangan terkait laporan masyarakat, bukan penetapan status hukum pihak tertentu.
Dalam pemberitaan mengenai kegiatan tersebut, sejumlah kepala dinas dikabarkan terjaring. Beberapa di antaranya disebut sempat menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Informasi itu menggambarkan adanya permintaan keterangan terhadap sejumlah pejabat, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan kedudukan mereka dalam perkara atau tindak lanjut yang akan diambil. KPK belum, berdasarkan keterangan yang dirangkum di sini, menyatakan bahwa semua pihak yang dimintai keterangan berstatus tersangka ataupun terlibat dalam suatu tindak pidana. Karena itu, penyebutan nama, jabatan, maupun keterkaitan seseorang dengan kegiatan tersebut perlu mengikuti informasi yang telah dikonfirmasi dan disampaikan secara resmi. Keterangan mengenai pihak-pihak yang diperiksa juga sebaiknya dibedakan dari kesimpulan mengenai tanggung jawab hukum.
KPK juga menemukan dan mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar dalam kegiatan di Kabupaten Bogor itu.
Baca juga: Tingkatkan Literasi Kesehatan, Koramil Trucuk Bojonegoro dan Puskesmas Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis | Kodim 0906/Kkr Hadir Untuk Masyarakat, Gelar Donor Darah Serta Pengobatan Dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menyambut HUT TNI






