Jakarta | Alim Setiawan Slamet tengah memproses pelepasan jabatan sebagai Rektor IPB University setelah ditunjuk Presiden Prabowo Subianto menjadi Wakil Menteri Pertanian. Penunjukan tersebut mendorong dimulainya proses peralihan kepemimpinan di kampus, yang ditargetkan dapat diselesaikan paling lambat dalam waktu satu bulan. Alim menyampaikan perkembangan itu ketika ditemui di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, pada Senin, 19 Oktober 2026.
Ia menjelaskan bahwa proses pergantian pimpinan IPB University sedang berjalan, namun hal itu tidak berarti dirinya telah resmi melepaskan jabatan rektor. Tahapan peralihan masih perlu diproses sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi tersebut. Karena itu, masa sekitar satu bulan menjadi target untuk menuntaskan rangkaian persiapan dan memastikan kepemimpinan kampus dapat beralih secara tertib.
Penunjukan Alim sebagai wakil menteri membawa perubahan pada tanggung jawabnya, dari memimpin institusi pendidikan tinggi menuju menjalankan tugas di pemerintahan. Dalam situasi tersebut, koordinasi mengenai pergantian pimpinan menjadi langkah penting agar kegiatan akademik, administrasi, dan layanan kampus tetap berlangsung. Proses ini juga memberi ruang bagi institusi untuk mengatur kesinambungan kebijakan serta pelaksanaan program yang sedang berjalan.
Meski proses peralihan sudah dimulai, belum ada keterangan bahwa pengganti Alim telah ditetapkan. Dengan demikian, target penyelesaian dalam satu bulan merujuk pada upaya menyelesaikan proses pergantian, bukan pengumuman bahwa jabatan rektor telah beralih saat pernyataan disampaikan. Informasi lebih lanjut mengenai tahapan, mekanisme, maupun sosok yang akan memimpin IPB University masih menunggu perkembangan dari pihak kampus.
Perkembangan ini menandai dimulainya penyesuaian kepemimpinan di IPB University menyusul penugasan Alim di Kementerian Pertanian. Untuk sementara, perhatian tertuju pada kelancaran proses yang tengah berlangsung dan kepastian bahwa transisi dilakukan sesuai tata kelola institusi. Alim menyatakan proses itu ditargetkan rampung paling lambat dalam sebulan, sementara status jabatan dan penentuan pimpinan berikutnya belum dinyatakan selesai.
Persiapan peralihan kepemimpinan di IPB tidak hanya menyangkut penetapan waktu, tetapi juga koordinasi dengan organ kampus dan pemahaman atas aturan yang berlaku. Alim Setiawan menyampaikan bahwa ia telah berkoordinasi dengan pimpinan serta sejumlah organ terkait untuk membicarakan mekanisme transisi. Koordinasi tersebut mencakup Majelis Wali Amanat (MWA), senat akademik, dan dewan guru besar. Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya memastikan proses pergantian berlangsung dengan mempertimbangkan tata kelola serta ketentuan internal IPB.
Dalam pergantian rektor antarwaktu, langkah yang ditempuh perlu mengikuti mekanisme kampus, bukan semata-mata keputusan yang dibuat secara sepihak. Prosesnya melibatkan senat dan MWA sesuai peran masing-masing dalam tata kelola perguruan tinggi. Karena itu, pembahasan mengenai transisi perlu mencermati aturan yang mengatur pengisian jabatan, tahapan yang harus dilalui, serta kewenangan organ kampus. Koordinasi sejak awal membantu pihak-pihak terkait memahami jalur yang harus ditempuh dan menyiapkan proses sesuai ketentuan.
Alim juga menyatakan bahwa pihak kampus ingin mendengarkan aspirasi dari lingkungan internal IPB. Pernyataan ini menunjukkan bahwa proses transisi tidak hanya berkaitan dengan prosedur formal, tetapi juga dapat dipengaruhi oleh pandangan dan dinamika di dalam institusi. Aspirasi dari sivitas akademika dan unsur internal lainnya dapat menjadi bagian dari pertimbangan selama mekanisme resmi tetap dijalankan. Dengan demikian, komunikasi dan keterbukaan terhadap masukan menjadi aspek penting dalam menyiapkan pergantian kepemimpinan.
Koordinasi dengan MWA, senat akademik, dan dewan guru besar menyediakan ruang untuk membahas proses tersebut bersama organ yang disebut terlibat. Namun, tahapan berikutnya tetap perlu berjalan berdasarkan ketentuan kampus, termasuk proses melalui senat dan MWA. Perpaduan kepatuhan pada mekanisme dan kesediaan mendengar aspirasi diharapkan membantu peralihan rektor antarwaktu berlangsung secara tertib. Persiapan ini menjadi penting agar perubahan kepemimpinan dapat dilakukan dengan memperhatikan tata kelola IPB sekaligus dinamika internalnya.
Dalam menyiapkan peralihan kepemimpinan Rektor IPB, Alim Setiawan merujuk pada pengalaman pergantian pimpinan yang berlangsung pada tahun sebelumnya sebagai yurisprudensi atau acuan praktis. Pengalaman itu dinilai relevan karena menunjukkan bahwa perubahan kepemimpinan dapat terjadi dalam waktu yang relatif singkat dan memerlukan kesiapan dari berbagai pihak. Acuan tersebut bukan berarti setiap tahapan atau hasilnya akan persis sama, melainkan menjadi gambaran tentang langkah-langkah yang perlu diperhatikan. Dengan melihat proses terdahulu, persiapan dapat dilakukan lebih terukur, terutama ketika pergantian jabatan harus berlangsung dalam jangka waktu sekitar satu bulan. Alim menempatkan kesinambungan tata kelola dan kelancaran administrasi sebagai bagian penting dari masa transisi ini.
Pada November 2025, Rektor IPB saat itu, Arif Satria, diangkat Presiden Prabowo untuk menjadi Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional. Setelah pengangkatan tersebut, Alim terpilih untuk menggantikan Arif sebagai rektor. Rangkaian itu menjadi pengalaman pembanding bagi situasi sekarang: pergantian pimpinan perlu diantisipasi ketika pejabat yang sedang menjabat beralih ke tugas lain. Pola transisi serupa kini kembali diikuti, dengan perhatian pada kesiapan kelembagaan dan penyelesaian urusan yang melekat pada jabatan rektor. Namun, kesamaan pola tidak dapat ditafsirkan sebagai kepastian bahwa hasil akhirnya akan sama. Informasi yang tersedia belum menyebut siapa yang akan dipilih menjadi rektor baru, sehingga nama pengganti belum dapat dipastikan.
Selain menjadi acuan bagi pengaturan tahapan pergantian, pengalaman sebelumnya mengingatkan bahwa masa peralihan juga melibatkan tanggung jawab administratif. Alim perlu menyiapkan memorandum akhir jabatan sebagai bagian dari penuntasan tugas sebelum kepemimpinan berpindah. Dokumen tersebut membantu merangkum hal-hal yang perlu diketahui dan ditindaklanjuti oleh pihak berikutnya, sekaligus mendukung kesinambungan pekerjaan di lingkungan IPB. Penyusunannya membutuhkan ketelitian dan koordinasi, sehingga tidak dapat dipandang sebagai pekerjaan yang selesai seketika. Proses administrasi lain juga memerlukan waktu untuk diperiksa, diproses, dan diselesaikan sesuai ketentuan. Karena itu, rujukan pada transisi tahun sebelumnya memberi konteks bagi kesiapan yang sedang dilakukan, tetapi tetap perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan keputusan dalam proses kali ini. Dengan persiapan dokumen serta administrasi yang memadai, perpindahan tanggung jawab diharapkan berlangsung tertib tanpa mendahului penetapan rektor yang baru.
Target penyelesaian peralihan kepemimpinan Rektor IPB dalam waktu paling lambat satu bulan berkaitan dengan sejumlah pekerjaan administrasi yang perlu dituntaskan. Pergantian rektor tidak hanya menyangkut penyerahan tanggung jawab, tetapi juga memerlukan tahapan resmi agar proses kepemimpinan baru dapat berjalan dengan tertib. Alim Setiawan menyebut batas waktu tersebut sebagai sasaran untuk menyiapkan transisi, sekaligus menyelesaikan dokumen yang menjadi bagian dari akhir masa jabatannya.
Salah satu kebutuhan yang perlu dipenuhi adalah penyusunan memorandum akhir jabatan. Dokumen ini menjadi bagian dari proses serah terima dan memuat hal-hal yang perlu diketahui oleh penerus kepemimpinan. Karena itu, penyelesaiannya perlu berjalan beriringan dengan administrasi pergantian rektor. Persiapan tersebut menjadi semakin penting karena agenda perguruan tinggi tetap berlangsung selama masa peralihan, termasuk rangkaian wisuda yang jadwalnya telah ditetapkan.
Alim menyebut wisuda IPB akan berlangsung tiga kali, yakni pada 28 Oktober serta 11 dan 12 November. Dalam rangkaian itu, dokumen kelulusan atau ijazah perlu ditandatangani. Penandatanganan merupakan bagian administratif yang memastikan dokumen kelulusan dapat diproses bagi para lulusan. Dengan adanya jadwal wisuda tersebut, penataan kewenangan dan penyelesaian administrasi pergantian rektor menjadi perhatian, terutama terkait pihak yang akan menandatangani ijazah.
Alim berharap penandatanganan dokumen kelulusan dapat dilakukan oleh rektor definitif. Harapan itu menjelaskan mengapa proses transisi dan tahapan pergantian kepemimpinan perlu dipersiapkan dengan cermat, tanpa mengabaikan jadwal kegiatan akademik.






