Amran Ungkap Dugaan Penyimpangan Beras Fortifikasi Rugikan Negara Rp89 Triliun

Amran Ungkap Dugaan Penyimpangan Beras Fortifikasi Rugikan Negara Rp89 Triliun

Jakarta | Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengungkapkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan beras fortifikasi yang disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp89 triliun pada 2026. Besarnya nilai tersebut menjadi perhatian utama dalam pernyataan Amran, karena dugaan penyimpangan itu berkaitan dengan kerugian keuangan negara dalam jumlah sangat besar.

Amran menyampaikan informasi tersebut saat bertemu dengan awak media di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Senin, 12 Oktober 2026. Dalam pertemuan itu, ia membeberkan nilai kerugian yang diduga muncul dari penyimpangan beras fortifikasi. Pernyataan tersebut menempatkan dugaan penyimpangan dan dampaknya terhadap negara sebagai pokok pembahasan.

Nilai hingga Rp89 triliun yang disebut Amran menunjukkan skala dugaan kerugian yang besar. Namun, informasi yang disampaikan dalam pertemuan dengan awak media tersebut masih berupa pengungkapan mengenai dugaan penyimpangan. Fokus utama pernyataan Amran adalah adanya dugaan masalah pada beras fortifikasi yang disebut merugikan negara hingga Rp89 triliun pada 2026. Keterangan itu disampaikan secara langsung di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Senin, 12 Oktober 2026, ketika Amran bertemu awak media.

Modus yang disorot Amran berkaitan dengan perbedaan peruntukan dan harga beras fortifikasi. Beras tersebut semestinya disediakan untuk membantu masyarakat fakir miskin, sehingga penyalurannya harus mengikuti tujuan sosial yang telah ditetapkan. Namun, menurut penjelasan Amran, beras yang seharusnya dijual dengan harga Rp13.500 per kilogram justru dipasarkan dengan harga mencapai Rp56.000 per kilogram. Perbedaan ini menjadi perhatian karena menyangkut komoditas yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan dukungan pangan.

Beras fortifikasi merupakan beras yang telah diberikan tambahan vitamin dan zat gizi tertentu. Dalam kasus yang dijelaskan Amran, beras itu disebut sebagai beras yang diberikan vitamin B12. Penambahan vitamin tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kandungan gizi beras, terutama bagi penerima manfaat yang menjadi sasaran program. Karena memiliki tujuan sosial dan berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat miskin, harga serta distribusinya semestinya tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Amran menyoroti selisih harga yang semestinya dan harga penjualan tersebut sebagai indikasi adanya dugaan permainan mafia beras. Berdasarkan angka yang disebutkan, perbedaan harga mencapai Rp42.500 per kilogram, atau lebih dari Rp40.000 untuk setiap kilogram beras. Selisih itu dinilai sangat besar apabila dibandingkan dengan harga yang telah ditetapkan bagi penerima atau pasar sasaran. Dugaan tersebut menjadi bagian dari sorotan terhadap potensi kerugian negara yang sedang diungkapkan Amran, tanpa merinci pihak tertentu sebagai pelaku maupun menjelaskan bentuk manipulasi lain di luar perbedaan harga dan peruntukan beras fortifikasi.

Amran menegaskan bahwa dugaan penyimpangan dalam penyaluran beras fortifikasi tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Persoalan yang disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp89 triliun itu, menurutnya, harus dituntaskan secara menyeluruh agar tidak kembali terjadi pada masa mendatang. Sikap tersebut menunjukkan adanya dorongan untuk memperbaiki tata kelola, memperjelas tanggung jawab, serta memastikan setiap kebijakan pangan berjalan sesuai tujuan dan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah disebut ingin mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang nantinya terbukti melakukan manipulasi harga atau praktik lain yang merugikan masyarakat. Namun, dorongan itu tidak serta-merta menunjukkan bahwa proses hukum atau penindakan telah berlangsung. Pemeriksaan dan pembuktian tetap diperlukan untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab serta bentuk pelanggaran yang terjadi. Dengan demikian, langkah pemerintah diharapkan tetap berlandaskan fakta, aturan, dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Amran memandang dugaan praktik tersebut bukan semata-mata persoalan administrasi atau penyimpangan dalam rantai distribusi. Apabila benar terjadi manipulasi yang membuat harga tidak wajar dan membebani konsumen, dampaknya akan paling dirasakan oleh masyarakat kecil. Karena itu, kerugian tersebut disebut sebagai bentuk penipuan terhadap rakyat kecil, terutama mereka yang bergantung pada program pangan dan memiliki kemampuan ekonomi terbatas.

Penyelesaian masalah ini juga disebut sebagai perintah Presiden. Pesan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk membereskan persoalan secara serius, mencegah pengulangan, dan menjaga kepercayaan publik terhadap kebijakan pangan. Pemerintah dituntut memastikan program beras fortifikasi memberi manfaat sebagaimana mestinya, bukan menjadi ruang bagi pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan melalui manipulasi harga. Dorongan penuntasan itu sekaligus menegaskan pentingnya perlindungan konsumen dan penggunaan anggaran negara secara bertanggung jawab.

Amran menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kapolri sebagai bagian dari upaya mendorong kolaborasi dalam memberantas dugaan praktik mafia pangan. Langkah tersebut disebut penting karena persoalan yang berkaitan dengan beras fortifikasi dan dugaan penyimpangan di dalamnya dinilai tidak dapat ditangani oleh satu pihak saja. Koordinasi antarlembaga diperlukan agar perhatian terhadap dugaan praktik yang merugikan negara dan masyarakat dapat dilakukan secara lebih terpadu.

Dalam keterangannya, Amran juga menyebut adanya kerja sama dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Penyebutan kerja sama ini menegaskan pentingnya keterlibatan berbagai unsur pemerintahan dalam menghadapi persoalan pangan. Amran menempatkan koordinasi tersebut sebagai bagian dari ikhtiar untuk memberantas dugaan praktik mafia pangan yang berpotensi memberikan dampak luas, terutama bagi masyarakat yang bergantung pada ketersediaan dan keterjangkauan bahan pangan.

Amran menegaskan keyakinannya bahwa kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan unsur pemerintahan diperlukan untuk menangani masalah yang menyengsarakan rakyat kecil. Pernyataan itu memperlihatkan dorongan agar dugaan penyimpangan tidak dipandang semata-mata sebagai persoalan administratif, melainkan sebagai isu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Melalui koordinasi yang telah disampaikan tersebut, ia menekankan perlunya perhatian bersama terhadap dugaan praktik yang dapat merugikan negara sekaligus membebani kelompok masyarakat yang paling rentan.