Jakarta | Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terus memantau kondisi penerbangan yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Pemantauan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan setiap keputusan operasional memperhatikan perkembangan situasi di lapangan, khususnya kondisi cuaca dan kualitas udara di sekitar bandar udara.
Asap karhutla masih memengaruhi jarak pandang di beberapa bandara. Kondisi tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti arah angin, intensitas kebakaran, serta sebaran asap dari wilayah terdampak. Jarak pandang yang menurun berpotensi menyulitkan proses pendaratan dan lepas landas, sehingga maskapai dan pengelola penerbangan perlu menyesuaikan operasi berdasarkan informasi keselamatan penerbangan yang tersedia.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menegaskan bahwa keselamatan menjadi dasar dalam setiap keputusan operasional. Apabila jarak pandang berada di bawah batas minimum operasional yang ditetapkan, penerbangan dapat mengalami keterlambatan, pembatalan, penundaan, atau pengalihan ke bandar udara lain. Dalam kondisi tertentu, pesawat yang telah berangkat juga dapat kembali ke bandara keberangkatan apabila situasi di bandara tujuan tidak memungkinkan untuk melakukan pendaratan dengan aman.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan risiko selama gangguan jarak pandang masih berlangsung. Keputusan untuk menyesuaikan jadwal, rute, maupun tujuan penerbangan diambil berdasarkan penilaian operasional dan informasi terbaru dari otoritas terkait. Pemerintah memahami bahwa perubahan tersebut dapat memengaruhi perjalanan masyarakat, tetapi tindakan kehati-hatian diperlukan untuk melindungi penumpang dan awak pesawat. Dengan demikian, keselamatan tetap menjadi pertimbangan utama dalam menghadapi dampak asap karhutla terhadap layanan penerbangan di Indonesia.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terus memantau dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terhadap operasional penerbangan di berbagai wilayah Indonesia. Pemantauan tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan kantor otoritas bandar udara, pengelola bandara, penyedia layanan navigasi penerbangan, serta operator maskapai. Koordinasi diperlukan untuk memastikan setiap keputusan operasional mempertimbangkan kondisi jarak pandang, kualitas udara, keselamatan penerbangan, dan kesiapan fasilitas bandar udara.
Berdasarkan hasil pemantauan, sepanjang 11 Agustus hingga 9 Oktober 2026 terdapat 1.673 penerbangan berjadwal dalam negeri yang terdampak karhutla. Dari jumlah tersebut, sebanyak 745 penerbangan mengalami keterlambatan. Selain itu, 907 penerbangan dibatalkan atau ditunda sebagai langkah antisipasi terhadap kondisi yang berpotensi mengganggu keselamatan dan kelancaran penerbangan.
Dampak lainnya berupa pengalihan rute. Sebanyak 15 penerbangan dialihkan ke bandara lain karena kondisi di bandara tujuan atau sepanjang jalur penerbangan tidak memungkinkan pesawat beroperasi secara normal. Sementara itu, enam penerbangan kembali ke bandara keberangkatan setelah situasi penerbangan dinilai tidak mendukung untuk melanjutkan perjalanan. Penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan informasi terbaru dari pemantauan udara dan koordinasi antarpemangku kepentingan.
Di luar angka penerbangan yang terdampak karhutla, terdapat 14 penerbangan yang dibatalkan karena faktor lain. Penyebabnya meliputi sebaran abu vulkanik dari Gunung Lewotolok dan Gunung Dukono, angin kencang, serta kebutuhan perawatan pesawat. Pemisahan data ini penting agar informasi mengenai dampak karhutla tidak tercampur dengan gangguan operasional yang memiliki sumber berbeda.
Ditjen Perhubungan Udara bersama seluruh pihak terkait akan terus memperbarui informasi dan mengambil langkah sesuai perkembangan kondisi di lapangan. Penundaan, pembatalan, pengalihan, atau penerbangan kembali ke bandara keberangkatan merupakan bagian dari prosedur mitigasi untuk menempatkan keselamatan penumpang, awak pesawat, dan penerbangan sebagai prioritas utama.
Dampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terhadap penerbangan melibatkan 10 maskapai dengan total 1.673 penerbangan. Citilink Indonesia mencatat jumlah penerbangan terdampak paling banyak, yakni 478 penerbangan, disusul NAM Air sebanyak 300 penerbangan dan Wings Air sebanyak 227 penerbangan. Selanjutnya, Super Air Jet terdampak pada 161 penerbangan, Surya Mataram 134 penerbangan, Batik Air 112 penerbangan, Garuda Indonesia 97 penerbangan, TransNusa 94 penerbangan, Lion Air 41 penerbangan, serta Sriwijaya Air 29 penerbangan.
Jika dilihat berdasarkan jenis gangguan, pembatalan penerbangan paling banyak dialami Wings Air dengan 226 penerbangan. Jumlah tersebut diikuti Super Air Jet dengan 158 penerbangan dan Citilink Indonesia dengan 115 penerbangan. Sementara itu, keterlambatan paling banyak tercatat pada Citilink Indonesia, yaitu 357 penerbangan, kemudian NAM Air dengan 212 penerbangan. Perbedaan ini menunjukkan bahwa asap karhutla tidak hanya menyebabkan penerbangan dibatalkan, tetapi juga menghambat operasional melalui penundaan jadwal.
Wilayah bandara yang terdampak tersebar di sejumlah daerah dengan konsentrasi asap tinggi. Di Kalimantan, bandara yang terdampak mencakup Supadio Pontianak, Tjilik Riwut Palangka Raya, Iskandar Pangkalan Bun, H. Asan Sampit, Rahadi Oesman Ketapang, dan Syamsudin Noor Banjarmasin. Di Sumatera, dampak tercatat di Sultan Thaha Jambi serta Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang. Adapun di Papua, bandara yang terdampak meliputi Rendani Manokwari, Douw Aturure Nabire, Torea Fakfak, Utarom Kaimana, Babo Teluk Bintuni, dan Ewer Asmat. Kondisi jarak pandang yang menurun di wilayah tersebut menjadi pertimbangan utama dalam penyesuaian jadwal penerbangan dan pengutamaan keselamatan penumpang.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan bahwa maskapai wajib tetap memberikan pelayanan kepada penumpang yang terdampak gangguan penerbangan akibat asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Setiap keterlambatan maupun pembatalan harus ditangani sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kewajiban tersebut mencakup penyampaian informasi secara jelas, pemberian bantuan yang diperlukan, serta pemenuhan hak penumpang secara adil dan transparan.
Penumpang yang mengalami dampak dapat memperoleh sejumlah bentuk penyelesaian, bergantung pada kondisi penerbangan dan ketentuan yang berlaku. Hak tersebut lain kompensasi, penjadwalan ulang penerbangan, atau pengembalian biaya tiket secara penuh. Maskapai diharapkan menyampaikan pilihan tersebut melalui petugas dan kanal layanan resmi agar penumpang dapat menentukan langkah yang paling sesuai dengan kebutuhannya.
Kantor otoritas bandar udara ditugaskan mengawasi pemenuhan hak penumpang di lapangan. Pengawasan dilakukan melalui koordinasi dengan maskapai, pengelola bandar udara, serta pemangku kepentingan terkait. Apabila ditemukan maskapai yang tidak menjalankan kewajibannya, Kementerian Perhubungan dapat memberikan sanksi sesuai ketentuan. Langkah ini diperlukan untuk memastikan perlindungan konsumen tetap berjalan meskipun operasional penerbangan menghadapi situasi darurat.
Lukman mengimbau masyarakat memeriksa informasi terbaru melalui kanal resmi maskapai dan bandar udara sebelum berangkat. Kondisi jarak pandang akibat asap dapat berubah secara dinamis, sehingga jadwal dan status penerbangan berpotensi mengalami perubahan dalam waktu singkat. Ditjen Perhubungan Udara akan terus memantau, mengawasi, dan mengevaluasi perkembangan karhutla, sekaligus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Upaya tersebut dilakukan agar penerbangan tetap berjalan dengan mengutamakan keselamatan, keamanan, keteraturan, dan kelancaran.
Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas | Pastikan Sumber Air Karhutla Tetap Andal, Personel Lanud Sjamsudin Noor Siaga 24 Jam Dukung Kesiapan dan Operasi Penanganan Karhutla | Perkuat Kesadaran Warga, Tim Penyuluh Karhutla Sesko TNI Bersama Pasis Sesko TNI Sosialisasikan Pencegahan Karhutla

