Jakarta | Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyinggung sejumlah dinamika politik yang berkembang belakangan ini, termasuk persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Isu tersebut menjadi salah satu hal yang disorot Bahlil saat menghadiri acara tasyakuran dan doa bersama dalam rangka HUT ke-62 Partai Golkar. Kegiatan itu digelar di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, pada Selasa (20/10/2026). Dalam kesempatan tersebut, Bahlil mengajak berbagai pihak untuk melihat persoalan yang muncul dengan tetap mengedepankan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Bahlil menyampaikan bahwa terdapat sekelompok masyarakat yang berupaya memperjuangkan penafsiran atau keinginan mereka melalui gugatan terkait ijazah Gibran. Ia menempatkan langkah tersebut dalam konteks dinamika di ruang publik, ketika perbedaan pandangan dapat disalurkan melalui mekanisme yang tersedia. Gugatan, dalam hal ini, merupakan jalur yang ditempuh pihak tertentu untuk menyampaikan klaim atau meminta suatu persoalan diperiksa. Namun, proses berikutnya berada dalam kewenangan lembaga hukum yang menangani perkara. Karena itu, perkembangan isu tersebut perlu dibaca berdasarkan tahapan dan keputusan yang diambil melalui prosedur resmi.
Sorotan Bahlil terhadap perkara ini sekaligus menegaskan pentingnya menjaga sikap proporsional saat isu politik dan hukum menjadi perhatian masyarakat. Perbedaan pendapat mengenai dokumen atau rekam jejak pejabat publik dapat memunculkan beragam respons, tetapi penilaian atas pokok perkara tidak semestinya mendahului proses yang berlaku. Pihak yang mengajukan gugatan dapat menggunakan haknya sesuai ketentuan, sementara pihak lain diharapkan menghormati pemeriksaan dan kewenangan institusi terkait. Dengan pendekatan tersebut, perdebatan mengenai ijazah Gibran dapat ditempatkan dalam koridor hukum, tanpa memperkeruh suasana melalui kesimpulan yang belum didasarkan pada hasil proses resmi.
Bahlil menegaskan bahwa proses hukum yang berkaitan dengan gugatan mengenai ijazah Gibran perlu dihormati. Menurutnya, perkara yang sedang berjalan harus ditangani melalui jalur dan tahapan yang telah ditetapkan, bukan dinilai sepihak sebelum mekanisme hukum bekerja. Sikap tersebut menempatkan penghormatan terhadap proses sebagai hal utama, terlepas dari pandangan masing-masing pihak mengenai pokok gugatan. Dengan demikian, pernyataan Bahlil menekankan pentingnya memberi ruang kepada lembaga dan prosedur yang berwenang untuk menjalankan tugasnya. Publik, termasuk para pemangku kepentingan politik, diharapkan memahami bahwa perkara yang masuk ke ranah hukum memiliki tata cara penyelesaian tersendiri dan perlu diikuti secara tertib.
Dalam konteks partai, Bahlil menyatakan Golkar harus menaati mekanisme yang berlaku. Pernyataan ini menggambarkan kepatuhan pada aturan sebagai prinsip dalam menyikapi persoalan, bukan sebagai sikap untuk menentukan hasil perkara. Golkar, menurut penekanan tersebut, perlu menghormati proses yang sedang berlangsung dan membiarkan setiap tahap ditempuh sesuai ketentuan. Sikap demikian juga berarti bahwa adanya gugatan tidak dengan sendirinya menunjukkan keberpihakan partai terhadap salah satu posisi. Fokusnya adalah menjaga agar prosedur tetap berjalan sebagaimana mestinya. Penjelasan Bahlil dapat dipahami sebagai ajakan untuk merujuk pada mekanisme resmi ketika menyikapi perkara, serta menghindari kesimpulan yang mendahului proses atau mencampuradukkan kepatuhan prosedural dengan dukungan terhadap substansi gugatan.
Bahlil juga memandang proses hukum sebagai bagian dari kehidupan demokrasi. Dalam sistem demokratis, perbedaan pendapat dan persoalan yang dipersoalkan dapat ditempatkan dalam jalur hukum agar ditangani berdasarkan aturan. Karena itu, penghormatan terhadap proses tidak semestinya dibaca sebagai penilaian atas benar atau tidaknya gugatan, melainkan sebagai pengakuan bahwa mekanisme yang tersedia perlu dijalankan. Pernyataan tersebut menjaga batas sikap terhadap prosedur dan sikap terhadap pokok perkara. Pada akhirnya, pesan yang disampaikan Bahlil adalah agar semua pihak memberi ruang bagi proses hukum, menaati mekanisme yang berlaku, dan menghormati tahapan penyelesaian. Dengan cara itu, perkara dapat ditangani dalam kerangka demokrasi dan kepastian prosedural tanpa menyimpulkan terlebih dahulu arah putusannya.
Bahlil menyampaikan bahwa Partai Golkar akan melihat sejauh mana proses hukum terkait persoalan ijazah Gibran berjalan. Pernyataan tersebut menempatkan sikap partai pada perkembangan perkara berikutnya, bukan pada penilaian terhadap hasil yang belum diputuskan. Dengan demikian, Golkar menunggu proses berlangsung dan mencermati tahapan yang ditempuh sesuai jalur hukum. Bahlil tidak menyampaikan kesimpulan mengenai perkara itu, sehingga pihak-pihak lain juga perlu berhati-hati dalam menanggapi isu yang masih diproses. Sikap menunggu ini menegaskan bahwa perkembangan selanjutnya menjadi hal yang akan diperhatikan, sementara kepastian mengenai perkara berada dalam kewenangan proses hukum yang sedang berjalan.
Karena perkara masih berada di ranah hukum, Bahlil meminta semua pihak menghormati proses yang berjalan. Permintaan itu berlaku bagi siapa pun yang mengikuti atau membicarakan persoalan tersebut, termasuk dalam menyampaikan pendapat di ruang publik. Menghormati proses berarti memberi ruang bagi tahapan hukum untuk berlangsung tanpa mendahului keputusan atau memperlakukan dugaan sebagai kepastian. Dalam konteks ini, sikap yang disampaikan Bahlil bukanlah penetapan mengenai benar atau tidaknya suatu klaim, melainkan pengingat agar perkara ditangani melalui mekanisme yang berlaku. Publik dapat menunggu informasi dari proses tersebut, sambil menghindari pernyataan yang menyatakan hasil akhir sebelum ada keputusan.
Bahlil juga mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah. Prinsip ini mengharuskan semua pihak tidak menganggap seseorang bersalah sebelum ada putusan yang berkekuatan sesuai ketentuan hukum. Karena itu, pembahasan mengenai ijazah Gibran sebaiknya tetap disampaikan secara cermat dan tidak mengubah dugaan menjadi kesimpulan. Asas tersebut menjadi dasar untuk menjaga agar penilaian terhadap pihak terkait tidak mendahului proses yang masih berlangsung. Golkar, menurut Bahlil, akan melihat bagaimana kelanjutan perkara; sementara itu, pihak-pihak yang mengikuti isu ini diminta menghormati proses dan menahan diri dari menyimpulkan hasil. Tidak ada hasil akhir yang dapat dinyatakan pada tahap ini berdasarkan keterangan tersebut.
Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden 2024, Gibran Rakabuming Raka menyatakan menghormati seluruh tahapan dan proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan bahwa setiap pihak perlu menghormati kewenangan lembaga peradilan serta menerima proses yang telah ditempuh sesuai ketentuan. Sikap tersebut disampaikan terkait gugatan yang turut mempersoalkan latar belakang pendidikan dan dokumen ijazahnya.
Dalam perkara tersebut, MK menyatakan tidak ditemukan ijazah setara sekolah menengah atas (SMA) dalam berkas yang diajukan. Pernyataan mengenai temuan dalam perkara itu perlu dipahami sebagai bagian dari proses pemeriksaan dan putusan MK, bukan sebagai verifikasi independen atas dokumen pendidikan Gibran. Ia menyatakan menghormati tahapan persidangan dan keputusan yang dihasilkan, sementara informasi mengenai riwayat pendidikannya disampaikan berdasarkan penuturannya sendiri.
Gibran menjelaskan bahwa setelah menempuh pendidikan yang setara dengan jenjang SMA, ia melanjutkan pendidikan ke tingkat sarjana atau S1. Ia juga menyebut menjalani kuliah hingga jenjang S1 di Singapura. Penjelasan itu merupakan keterangan yang ia sampaikan mengenai perjalanan pendidikannya, dan tidak dengan sendirinya mengubah temuan yang tercantum dalam berkas perkara menjadi pengesahan atas dokumen tertentu. Pembahasan mengenai pendidikan tersebut muncul di tengah perhatian publik terhadap gugatan hasil Pilpres 2024 dan proses hukum di MK.
Di luar persoalan hukum dan perdebatan mengenai latar belakang pendidikan, Gibran mengatakan akan berfokus menjalankan tugas serta bekerja untuk masyarakat. Ia menyampaikan komitmen untuk mendukung dan menyukseskan visi, misi, serta program Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, pekerjaan untuk publik dan pelaksanaan agenda pemerintahan menjadi hal yang perlu mendapat perhatian.






