Hukum  

Bank memblokir Rekening Nasabah tanpa Memberitahukan Penyebabnya, Apakah Melanggar Undang – undang?, Simak Penjelasannya

Arsys Budi Sulistiyo bersama Kanit PPA Polresta Kediri
Foto : Arsys Budi Sulistiyo Bersama Kanit PPA Polresta Kediri

KOTA KEDIRI (mojopaitnews.com, Jawa Timur) – Pemblokiran rekening sepihak oleh bank tanpa memberikan alasan yang jelas, informasi sebab, atau pemberitahuan terlebih dahulu kepada nasabah dapat dianggap melanggar hak-hak konsumen perbankan dan ketentuan prinsip kehati-hatian.

Arsys Budi Sulistiyo, Legal Konsultan dari Kediri Ketika Ditemui Oleh Media Ini, Memberikan Penjelasan terkait Pasal – Pasal dan undang-undang yang relevan dalam konteks tersebut:

1. Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999)

Pemblokiran tanpa alasan melanggar hak nasabah atas informasi yang benar dan jujur.
Pasal 4 huruf c: Hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

Pasal 7 huruf a: Kewajiban pelaku usaha (bank) untuk beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.

2. UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Prinsip Kehati-hatian (Prudential Banking Principle): Bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian. Pemblokiran sepihak tanpa alasan yang sah (sesuai hukum) bisa dianggap penyalahgunaan wewenang.

Pasal 29 ayat (4): Bank wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan dana nasabah. Pemblokiran tanpa dasar hukum yang sah mengganggu hak nasabah atas dananya.

3. POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) tentang Perlindungan Konsumen

POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Peraturan ini mewajibkan bank untuk memberikan informasi yang transparan.
Pemblokiran sepihak tanpa alasan melanggar prinsip transparansi dan perlindungan konsumen.

4. KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 1338 (Asas Pacta Sunt Servanda): Perjanjian yang sah mengikat sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Bank tidak bisa memblokir rekening (yang merupakan bagian dari kontrak pembukaan rekening) tanpa alasan yang diatur dalam perjanjian (misalnya ada indikasi tindak pidana/perintah pengadilan).

5. UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Pasal 23 ayat (1) UU No. 9 Tahun 2013 (perubahan atas UU 8/2010): PPATK berwenang meminta bank memblokir rekening. Namun, jika pemblokiran dilakukan Bank atas inisiatif sendiri (bukan permintaan penegak hukum/PPATK) dan tidak memberitahukan alasannya, ini yang bermasalah.

(Luckman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *