Tuban, Jawa Timur — Keadilan sosial bagi petani kecil kembali dipertanyakan. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke tanah bengkok milik inisial BD Kepala Desa Leranwetan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, yang diduga menggunakan pupuk subsidi secara ilegal dalam jumlah yang melampaui ketentuan negara.
Informasi yang beredar luas di tengah masyarakat menyebutkan bahwa lahan bengkok kepala desa mencapai kurang lebih 5 hektare, sementara aturan resmi pemerintah membatasi penerima pupuk subsidi maksimal hanya 2 hektare lahan pertanian. Fakta ini memantik pertanyaan publik yang hingga kini tak kunjung terjawab:
dari mana asal pupuk subsidi yang digunakan di lahan bengkok tersebut?
Subsidi untuk Rakyat Kecil, Bukan untuk Kekuasaan
Pupuk subsidi sejatinya adalah hak petani kecil, bukan fasilitas istimewa bagi pejabat desa. Negara menggelontorkan anggaran besar demi menjaga ketahanan pangan dan keberlangsungan hidup petani gurem. Namun ketika pejabat desa justru diduga ikut menggerogoti jatah subsidi, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pengkhianatan terhadap amanah publik.
Ironisnya, di saat petani kecil sering mengeluh kesulitan mendapatkan pupuk subsidi, lahan bengkok yang notabene merupakan fasilitas jabatan justru diduga menikmatinya secara berlebihan. Kondisi ini menimbulkan kecemburuan sosial sekaligus kecurigaan adanya penyalahgunaan kewenangan.
Publik Menuntut Transparansi, Bukan Diam Seribu Bahasa
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan terbuka dan transparan dari pihak terkait mengenai mekanisme perolehan pupuk subsidi untuk lahan bengkok tersebut. Sikap diam justru memperkuat dugaan publik bahwa ada praktik tidak sehat dalam distribusi pupuk subsidi.
Masyarakat menegaskan, keterbukaan informasi bukan pilihan, melainkan kewajiban pejabat publik, terlebih dalam pengelolaan aset desa dan fasilitas negara.
Potensi Jerat Hukum: Bukan Sekadar Etika
Jika dugaan penggunaan pupuk subsidi secara tidak sah ini terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum pidana, antara lain:
1. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.
2. Pasal 8 UU Tipikor,
apabila pupuk subsidi yang merupakan barang milik negara digunakan tidak sesuai peruntukannya.
3. Pasal 421 KUHP,
tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
4. Peraturan Menteri Pertanian terkait pupuk bersubsidi,
yang secara tegas membatasi luasan lahan penerima subsidi maksimal 2 hektare dan mewajibkan distribusi berbasis data RDKK.
Negara Tidak Boleh Kalah oleh Jabatan Desa
Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dan instansi pengawas, mulai dari Dinas Pertanian, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum. Jika dibiarkan, praktik semacam ini akan menjadi preseden buruk: pejabat desa kebal hukum, sementara petani kecil terus menjadi korban.
Publik kini menunggu langkah nyata, bukan sekadar klarifikasi normatif. Hukum harus berdiri tegak, dan subsidi harus kembali ke tangan yang berhak.
Jika pupuk subsidi saja bisa “dirampas” oleh kekuasaan desa, lalu di mana tempat petani kecil menggantungkan harapan?





