BI Longgarkan GWM Bertahap, Perbankan Didorong Menjaga Laju Kredit

Jakarta | Bank Indonesia (BI) menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) secara bertahap bagi bank umum konvensional (BUK), bank umum syariah (BUS), serta unit usaha syariah (UUS). Kebijakan ini diarahkan untuk menjaga keseimbangan likuiditas di pasar uang dan perbankan, sekaligus menyesuaikannya dengan kebutuhan kegiatan ekonomi. Dengan pengaturan bertahap, BI berupaya memastikan ruang likuiditas yang tersedia dapat mendukung intermediasi perbankan tanpa mengabaikan stabilitas perekonomian.

Penyesuaian tersebut mencerminkan pentingnya mengelola likuiditas secara seimbang. Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi Moneter BI, Firman Mochtar, menyampaikan bahwa keseimbangan likuiditas diperlukan agar perbankan mampu menangkap potensi pertumbuhan ekonomi. Pada saat yang sama, pengelolaan itu perlu mendukung pencapaian sasaran inflasi secara konsisten. Artinya, pelonggaran GWM tidak semata-mata dimaksudkan untuk menambah dana yang dapat digunakan bank, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga agar dukungan terhadap ekonomi tetap sejalan dengan stabilitas harga.

Firman menjelaskan, latar kebijakan ini berkaitan dengan perkembangan kredit dan pendanaan perbankan. Kredit tumbuh kuat, sedangkan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) belum secepat pertumbuhan kredit. Perbedaan laju tersebut dapat menambah kebutuhan bank untuk mengelola sumber likuiditasnya, terutama ketika permintaan pembiayaan terus berkembang. Dalam keadaan demikian, penyesuaian GWM memberi ruang bagi bank untuk menyeimbangkan kebutuhan penyaluran kredit dengan ketersediaan dana, sembari tetap memperhatikan kondisi pasar uang.

Melalui kebijakan bertahap ini, BI berupaya merespons kebutuhan likuiditas tanpa mengesampingkan tujuan makroekonomi. Ruang yang lebih memadai diharapkan dapat membantu BUK, BUS, dan UUS menjaga kelancaran fungsi intermediasi serta mempertahankan laju kredit sesuai kebutuhan ekonomi. Namun, pengelolaan likuiditas tetap perlu dilakukan secara cermat, mengingat pertumbuhan kredit dan DPK bergerak dengan kecepatan berbeda. Keseimbangan dukungan pembiayaan, stabilitas pasar uang, dan sasaran inflasi menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan penyesuaian GWM tersebut.

Perbedaan laju pertumbuhan kredit dan dana pihak ketiga (DPK) menjadi salah satu alasan perlunya tambahan likuiditas di perbankan. Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia (BI), Mal Isnaini Sri Meyyanti, menyampaikan bahwa kredit tumbuh 13,26% secara tahunan per September 2026. Pada periode yang sama, DPK hanya meningkat 8,22%. Selisih tersebut menunjukkan bahwa penyaluran pembiayaan berkembang lebih cepat daripada penghimpunan dana nasabah. Jika tren ini berlanjut, bank perlu memastikan ketersediaan sumber dana yang memadai agar dapat memenuhi kebutuhan pembiayaan tanpa menghambat layanan kepada debitur.

BI menilai permintaan kredit ke depan masih berpotensi kuat. Kebutuhan pembiayaan diperkirakan muncul dari berbagai kelompok peminjam, terutama sektor konsumen dan korporasi. Rumah tangga dapat membutuhkan kredit untuk mendukung konsumsi maupun pembelian barang bernilai besar, sementara perusahaan memerlukan pembiayaan untuk modal kerja, investasi, dan pengembangan usaha. Apabila kegiatan ekonomi serta rencana ekspansi berlanjut, kebutuhan dana dari kedua sektor tersebut dapat menjaga permintaan kredit tetap tinggi. Perbankan karena itu perlu bersiap bukan hanya menghadapi penyaluran kredit yang sudah berjalan, tetapi juga mengantisipasi permohonan baru.

Namun, pertumbuhan dana yang tersedia di bank belum menyamai pertumbuhan kredit. DPK merupakan sumber pendanaan penting bagi bank, sehingga kenaikan yang lebih lambat dapat mempersempit ruang untuk memperluas pembiayaan. Menurut Yanti, perbankan membutuhkan dana yang cukup agar dapat melanjutkan pertumbuhan kredit dan menangkap permintaan yang diperkirakan muncul. Ketersediaan likuiditas memungkinkan bank menilai serta menyalurkan pembiayaan kepada sektor yang membutuhkan, dengan tetap mempertimbangkan kualitas kredit dan pengelolaan risiko. Dalam konteks tersebut, tambahan likuiditas dipandang sebagai dukungan bagi kemampuan intermediasi. Kebijakan BI yang memberi ruang pendanaan lebih besar diharapkan membantu bank menjaga momentum penyaluran kredit, terutama ketika permintaan dari konsumen dan korporasi meningkat, sekaligus menopang pembiayaan kegiatan ekonomi secara berkelanjutan.

Bank Indonesia menetapkan penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) secara bertahap untuk memberikan ruang likuiditas lebih besar bagi perbankan. Bagi Bank Umum Konvensional (BUK), rasio GWM yang semula sebesar 9% diturunkan menjadi 8% mulai 1 November 2026. Tahap berikutnya berlaku pada 1 Desember 2026, ketika rasio tersebut kembali diturunkan menjadi 7%. Dengan demikian, penyesuaian dilakukan melalui dua langkah dalam rentang waktu satu bulan, bukan sekaligus.

Ketentuan bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) juga diterapkan secara bertahap. GWM yang sebelumnya sebesar 7,5% akan menjadi 6,5% mulai 1 November 2026. Selanjutnya, rasio itu turun menjadi 5,5% mulai 1 Desember 2026. Perbedaan angka awal dan besaran penurunan mencerminkan pengaturan yang ditetapkan bagi masing-masing kelompok bank. Tanggal pemberlakuan yang sama membuat tahapan penyesuaian BUK, BUS, dan UUS berjalan dalam kerangka waktu yang seragam.

Penyesuaian tersebut dilakukan melalui kebijakan insentif likuiditas makroprudensial (KLM). Besaran KLM yang sebelumnya 6% diturunkan menjadi 5% mulai 1 Desember 2026. Pada tanggal yang sama, bagian tertentu dari pemenuhan GWM rupiah secara rata-rata yang memperoleh remunerasi ditetapkan paling banyak 5% dari GWM rupiah secara rata-rata. Ketentuan remunerasi ini berhubungan dengan porsi pemenuhan GWM yang memenuhi kriteria, sehingga batas maksimalnya perlu dibedakan dari rasio GWM utama. Secara keseluruhan, jadwal tersebut menjelaskan waktu perubahan rasio dan mekanisme terkait likuiditas yang menyertainya. Bank perlu memperhatikan tanggal efektif setiap tahap agar pengelolaan pemenuhan kewajiban cadangan dan likuiditas dapat disesuaikan secara terencana.Bank Indonesia memperkirakan pelonggaran kebijakan Giro Wajib Minimum (GWM) dapat menyediakan likuiditas bersih sekitar Rp90 triliun bagi perbankan. Tambahan dana tersebut diharapkan memperkuat ruang gerak bank dalam menjalankan fungsi intermediasi, terutama dengan menyalurkan pembiayaan kepada dunia usaha. Dengan likuiditas yang lebih memadai, bank diharapkan tidak hanya menjaga kelancaran operasional, tetapi juga mampu mempertahankan laju kredit ketika kebutuhan pendanaan meningkat. Namun, tambahan likuiditas itu perlu diteruskan secara efektif kepada nasabah dan sektor produktif agar manfaat kebijakan dapat dirasakan lebih luas. BI menempatkan penyesuaian insentif Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) sebagai bagian dari upaya mendorong penyaluran tersebut.

Dalam penyesuaian KLM, insentif melalui financing channel ditetapkan paling tinggi sebesar 3% dari Dana Pihak Ketiga (DPK), turun dibandingkan batas sebelumnya, yaitu 4%. Meski persentasenya lebih rendah, cakupan insentif diperluas. Bank dapat memperoleh insentif atas penyaluran kredit atau pembiayaan kepada sektor usaha yang mendukung penciptaan lapangan kerja. Perluasan sasaran ini dimaksudkan agar dukungan likuiditas lebih terarah pada kegiatan ekonomi yang berpotensi menyerap tenaga kerja, sekaligus mendorong lembaga perbankan memperluas pembiayaan ke sektor-sektor tersebut. Dengan demikian, perubahan KLM tidak hanya menyangkut besaran insentif, tetapi juga arah penyaluran pembiayaan yang didorong oleh kebijakan.

Untuk pendalaman pasar uang (PPU), insentif ditetapkan paling tinggi 2% dan diperkuat guna mendorong redistribusi likuiditas serta intermediasi perbankan. Sementara itu, GWM efektif bank pada November dan Desember menjadi 2%. Pengaturan ini berlangsung dalam konteks penurunan insentif KLM dari 6% menjadi 5% pada Desember, sehingga bank perlu memperhatikan perubahan keseluruhan skema saat mengelola likuiditas dan menyalurkan pembiayaan. BI mengharapkan kombinasi pelonggaran GWM dan penyesuaian insentif tersebut meningkatkan ketersediaan dana di sistem perbankan, sekaligus mendukung aliran dana ke sektor usaha. Tujuan kebijakan ini adalah agar bank memiliki likuiditas lebih sebagai sumber penyaluran kredit, sehingga pembiayaan dapat menjangkau kegiatan ekonomi secara lebih luas.