Jakarta | Bank Indonesia (BI) memutuskan mempertahankan suku bunga acuan atau BI Rate pada level 5,75%. Keputusan tersebut menandakan bahwa bank sentral belum mengubah tingkat suku bunga utama dalam pengumuman kali ini. BI Rate menjadi salah satu instrumen kebijakan moneter yang digunakan untuk menjaga stabilitas ekonomi, termasuk mengarahkan kondisi likuiditas dan memengaruhi biaya pinjaman serta imbal hasil simpanan. Dengan mempertahankan suku bunga acuan, BI melanjutkan sikap kebijakan yang berlaku pada periode sebelumnya, sembari menilai perkembangan ekonomi dan pasar.
Keputusan itu diumumkan Gubernur BI Destry Damayanti dalam konferensi pers di kantor Bank Indonesia, Jakarta Pusat, pada Rabu, 21 Oktober 2026. Pengumuman tersebut menyampaikan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG), forum yang menetapkan arah kebijakan moneter bank sentral. Dalam pemberitaan mengenai keputusan ini, terdapat perbedaan keterangan mengenai tanggal pelaksanaan rapat. Bagian awal menyebut RDG berlangsung pada 20–21 September 2026, sedangkan pernyataan yang dikutip menyebut rapat pada 20–21 Oktober 2026.
Perbedaan tanggal tersebut perlu dicatat secara terbuka karena informasi yang tersedia tidak memberikan dasar tambahan untuk memastikan salah satu keterangan. Karena itu, tanggal rapat tidak dapat dinyatakan secara pasti hanya dengan memilih salah satu versi. Adapun tanggal pengumuman, sebagaimana disebutkan dalam keterangan konferensi pers, adalah 21 Oktober 2026. Pemisahan tanggal rapat dan tanggal penyampaian hasil membantu pembaca memahami informasi tanpa mencampuradukkan kedua hal tersebut.
Penahanan BI Rate di 5,75% merupakan keputusan mengenai suku bunga acuan, bukan dengan sendirinya penjelasan lengkap atas seluruh instrumen BI. Informasi tentang fasilitas lain, termasuk Deposit Facility, perlu dibaca berdasarkan keterangan tersendiri mengenai keputusan dan besar perubahannya. Dengan demikian, pembaca dapat membedakan keputusan mempertahankan BI Rate dari kebijakan suku bunga lain yang mungkin diumumkan bersamaan. Rincian alasan, pertimbangan, serta arah kebijakan berikutnya sebaiknya merujuk pada penjelasan resmi BI dalam konferensi pers dan dokumen hasil RDG yang relevan.
Bank Indonesia mempertahankan BI Rate pada 5,75%. Keputusan tersebut menjadi bagian dari susunan suku bunga kebijakan dan fasilitas yang diumumkan bank sentral. Dalam rincian yang sama, suku bunga lending facility dipertahankan pada 6,5%, sedangkan suku bunga deposit facility ditetapkan sebesar 5%. Ketiga angka ini menunjukkan tingkat suku bunga untuk instrumen yang berbeda, sehingga masing-masing perlu dicermati secara terpisah. BI Rate berada di 5,75%, lending facility berada di 6,5%, dan deposit facility berada di 5%. Penyajian angka secara jelas membantu pembaca mengenali keseluruhan konfigurasi suku bunga yang berlaku tanpa mencampuradukkan satu instrumen dengan instrumen lainnya.
Rincian tersebut menempatkan BI Rate sebagai suku bunga kebijakan yang dipertahankan pada 5,75%. Pada saat yang sama, suku bunga lending facility tetap sebesar 6,5%. Suku bunga deposit facility tercatat sebesar 5%. Dengan demikian, informasi yang disampaikan mencakup tiga komponen: BI Rate, lending facility, dan deposit facility. Masing-masing memiliki angka tersendiri dalam pengumuman Bank Indonesia. Angka-angka tersebut dapat menjadi acuan bagi pembaca yang mengikuti perkembangan kebijakan moneter dan suku bunga di Indonesia. Untuk membaca keputusan ini secara tepat, penting untuk menyebut nama instrumen beserta tingkat suku bunganya, bukan hanya menyampaikan satu angka tanpa konteks. Susunan itu merangkum posisi ketiga suku bunga yang diumumkan.
Secara ringkas, BI Rate berada pada 5,75%, lending facility pada 6,5%, dan deposit facility pada 5%. BI mempertahankan BI Rate serta suku bunga lending facility, sementara suku bunga deposit facility naik menjadi 5%. Keterangan ini membedakan tindakan terhadap masing-masing suku bunga dengan tetap menyajikan nilainya secara langsung. Tidak diperlukan penafsiran tambahan untuk menyampaikan rincian angka tersebut. Pembaca dapat menggunakan informasi ini sebagai catatan mengenai keputusan suku bunga Bank Indonesia, dengan merujuk setiap angka pada fasilitas atau suku bunga yang tepat. Kejelasan penyebutan membantu menghindari kekeliruan BI Rate dan kedua suku bunga fasilitas. Ketiganya merupakan bagian dari rincian keputusan yang relevan untuk dicatat secara berdampingan.
Keputusan Bank Indonesia untuk mempertahankan BI Rate disertai peningkatan kebijakan insentif bagi instrumen domestic non-deliverable forward (DNDF) sebagai sarana lindung nilai kepada bank. Langkah ini menjadi bagian dari kebijakan yang menyertai keputusan suku bunga, dengan perhatian pada upaya menjaga kondisi nilai tukar rupiah. Destry menjelaskan bahwa peningkatan insentif tersebut diarahkan untuk mendukung sejumlah tujuan yang saling berkaitan. Kebijakan itu diharapkan dapat menarik aliran masuk modal asing, menjaga stabilitas rupiah, sekaligus mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valuta asing. Dengan demikian, dukungan kepada instrumen DNDF ditempatkan dalam kerangka kebijakan yang lebih luas, bukan sebagai tujuan yang berdiri sendiri.
Menurut Destry, menarik aliran masuk modal asing merupakan salah satu sasaran dari kebijakan insentif tersebut. Arus modal asing yang masuk diharapkan berjalan seiring dengan upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Kedua sasaran itu disebut bersama karena kebijakan diarahkan untuk mendukung kepercayaan terhadap kondisi pasar sekaligus merawat kestabilan mata uang. Dalam konteks keputusan BI, peningkatan insentif untuk lindung nilai DNDF kepada bank menjadi salah satu langkah yang ditempuh untuk mendukung arah tersebut. Penjelasan ini menegaskan hubungan daya tarik aliran modal, stabilitas rupiah, dan kebijakan yang diberikan kepada bank, tanpa memisahkan tujuan-tujuan itu dari agenda penguatan pasar keuangan.
Selain menarik modal asing dan menjaga stabilitas rupiah, kebijakan tersebut juga ditujukan untuk mempercepat pendalaman pasar uang serta pasar valuta asing. Destry menempatkan pendalaman kedua pasar itu sebagai bagian dari sasaran yang hendak didukung melalui peningkatan insentif DNDF. Karena itu, kebijakan ini menghubungkan dukungan bagi bank dalam menggunakan instrumen lindung nilai dengan agenda pasar yang lebih luas. Tiga tujuan yang disampaikan—aliran masuk modal asing, kestabilan nilai tukar, serta pendalaman pasar uang dan valuta asing—menjadi satu rangkaian pertimbangan. Peningkatan insentif tersebut menyertai keputusan mempertahankan BI Rate, sementara Bank Indonesia juga menaikkan bunga Deposit Facility. Arah kebijakan yang disampaikan Destry tetap berfokus pada pencapaian tujuan-tujuan tersebut secara bersamaan.
Tekanan dari luar negeri yang semakin kuat menjadi salah satu pertimbangan dalam menjaga arah kebijakan moneter. Dalam situasi tersebut, Bank Indonesia menegaskan bahwa keputusan mempertahankan BI Rate tetap sejalan dengan strategi stabilisasi nilai tukar rupiah. Artinya, penetapan suku bunga tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari upaya merespons kondisi ekonomi dan pasar keuangan yang berkembang. Fokus pada stabilitas rupiah dipertahankan ketika tekanan eksternal meningkat, dengan kebijakan moneter diarahkan agar tetap konsisten dengan tujuan tersebut. Penjelasan ini menempatkan stabilisasi nilai tukar sebagai pertimbangan penting dalam keputusan BI, tanpa mengubahnya menjadi pernyataan mengenai hasil atau dampak yang belum disampaikan oleh bank sentral.
Dalam kerangka itu, BI Rate yang ditahan dan penyesuaian suku bunga Deposit Facility merupakan bagian dari keputusan kebijakan yang diumumkan. Kebijakan tersebut disampaikan bersama penekanan pada respons terhadap tekanan eksternal dan kebutuhan menjaga stabilitas rupiah. Gubernur BI juga menyampaikan bahwa arah kebijakan moneter tetap mempertimbangkan sasaran inflasi. Dengan demikian, stabilisasi nilai tukar dan pengendalian inflasi menjadi konteks penting untuk memahami keputusan suku bunga. Penyebutan kedua tujuan tersebut menjelaskan pertimbangan yang mendasari kebijakan, tetapi tidak dengan sendirinya menunjukkan besaran dampak setiap instrumen terhadap pasar, nilai tukar, atau harga barang.






