Jakarta | Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution memberikan tanggapan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan terhadap syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks polemik mengenai latar belakang pendidikan Gibran yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut. Bobby menegaskan bahwa, berdasarkan pengetahuannya, Gibran memiliki ijazah sekolah menengah atas atau SMA.
Menurut Bobby, ijazah SMA tersebut menjadi dasar bagi Gibran untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi di luar negeri. Ia menyampaikan hal itu untuk menjelaskan pemahamannya mengenai riwayat pendidikan Gibran, terutama setelah MK mengeluarkan putusan terkait gugatan syarat pendidikan wakil presiden. Bobby tidak memerinci hal lain di luar pengetahuan tersebut, tetapi menyatakan bahwa pendidikan Gibran memiliki jenjang yang berlanjut dari sekolah menengah atas menuju perguruan tinggi.
Bobby memiliki hubungan keluarga dengan Gibran sebagai abang ipar. Karena itu, keterangannya disampaikan berdasarkan pengetahuan yang ia miliki mengenai latar belakang pendidikan Gibran. Dalam merespons putusan MK, Bobby menempatkan informasi tersebut sebagai penjelasan atas polemik pendidikan yang berkaitan dengan gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden. Ia tetap menegaskan bahwa, setahunya, Gibran merupakan seorang sarjana yang sebelumnya memiliki ijazah SMA sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi di luar negeri.
Bobby Nasution menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan polemik pendidikan Gibran Rakabuming Raka dengan membandingkannya pada persoalan ijazah yang sebelumnya diarahkan kepada Joko Widodo. Dalam pernyataannya, Bobby menyebut bahwa kedua isu tersebut sama-sama berkaitan dengan latar belakang pendidikan, tetapi objek yang dipersoalkan berada pada jenjang yang berbeda.
Menurut Bobby, persoalan yang diarahkan kepada Joko Widodo berkaitan dengan gelar sarjana yang dimilikinya. Isu tersebut mempertanyakan pendidikan Joko Widodo pada jenjang perguruan tinggi dan gelar sarjana yang tercantum dalam riwayat pendidikannya. Sementara itu, persoalan yang ditujukan kepada Gibran disebut berkaitan dengan ijazah setara sekolah menengah atas atau SMA.
Perbandingan itu disampaikan Bobby untuk menjelaskan perbedaan konteks isu pendidikan yang menyangkut Joko Widodo dan polemik yang menyangkut Gibran. Ia menempatkan perkara Joko Widodo pada pembahasan mengenai gelar sarjana, sedangkan perkara Gibran berada pada pembahasan mengenai ijazah setingkat SMA. Dengan demikian, pernyataan Bobby berfokus pada jenjang pendidikan yang menjadi pokok persoalan dalam masing-masing isu.
Bobby juga menyampaikan saran agar persoalan pendidikan Gibran tidak hanya dipersoalkan pada jenjang setara SMA. Jika isu tersebut hendak dibahas, ia menyarankan agar pertanyaan mengenai riwayat pendidikan Gibran sekaligus dilanjutkan hingga jenjang sarjana. Saran itu disampaikan dalam konteks perbandingan yang dibuatnya polemik ijazah Gibran dan persoalan gelar sarjana Joko Widodo.
Pernyataan Bobby tersebut mempertahankan pembedaan dokumen pendidikan setara SMA yang dikaitkan dengan Gibran dan gelar sarjana yang dikaitkan dengan Joko Widodo. Ia tidak menyamakan jenjang pendidikan yang dipersoalkan, melainkan menyoroti perbedaan titik pembahasan dalam kedua isu tersebut. Karena itu, tanggapan Bobby berisi perbandingan mengenai objek dan jenjang pendidikan yang disebut dalam polemik masing-masing tokoh, termasuk sarannya agar pembahasan mengenai pendidikan Gibran mencakup jenjang sarjana.
Perkara ini berawal dari gugatan perselisihan hasil pemilihan umum yang turut mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Pemohon mempertanyakan dasar administratif yang digunakan untuk menyatakan bahwa Gibran telah memenuhi ketentuan pendidikan paling rendah setara sekolah menengah atas. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan tersebut. Namun, pertimbangan hukum majelis memuat penjelasan mengenai bukti pendidikan yang menjadi bagian dari polemik tersebut.
Dalam amar putusan, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA. Pernyataan itu berkaitan dengan dokumen yang dipakai untuk mendukung penerbitan surat keterangan pendidikan setara SMA dari luar negeri. Hakim MK Arsul Sani menjelaskan bahwa salah satu dokumen penting dalam perkara tersebut adalah certificate of attendance. Dokumen ini menjadi dasar penerbitan surat keterangan yang menyatakan Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri.
Menurut penjelasan dalam persidangan, certificate of attendance pada dasarnya hanya mencatat kehadiran seseorang dalam kegiatan perkuliahan atau proses pembelajaran. Dokumen tersebut tidak secara otomatis membuktikan bahwa pemiliknya telah berhasil menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu. Hal yang sama berlaku terhadap dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Dokumen-dokumen itu menerangkan kehadiran dalam perkuliahan, bukan kelulusan atau keberhasilan menyelesaikan pendidikan pada jenjang yang dipersyaratkan.
Dengan pertimbangan tersebut, MK membedakan bukti mengikuti kegiatan pendidikan dan bukti resmi mengenai penyelesaian jenjang pendidikan. Penjelasan itu menjadi konteks penting dalam memahami putusan serta polemik ijazah Gibran, meskipun gugatan perselisihan hasil pemilu akhirnya ditolak. Persidangan dan pembacaan putusan berlangsung di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa, 6 Oktober.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai polemik pendidikan Gibran Rakabuming Raka memiliki batas yang perlu dipahami secara jelas. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti mengenai ijazah yang setara dengan sekolah menengah atas yang dikaitkan dengan Gibran. Temuan tersebut berkaitan dengan pemeriksaan terhadap bukti dan dalil yang diajukan dalam permohonan, bukan otomatis menjadi keputusan untuk mengubah kedudukan Gibran sebagai wakil presiden.
MK juga menyatakan tidak dapat mengabulkan permohonan yang meminta pembatalan atau pendiskualifikasian Gibran dari posisinya sebagai wakil presiden. Dengan demikian, terdapat perbedaan kesimpulan MK mengenai bukti pendidikan dan amar putusan terhadap permintaan pemohon. Pernyataan bahwa MK tidak menemukan bukti mengenai ijazah setara SMA tidak sama dengan putusan yang membatalkan atau mencabut status Gibran sebagai wakil presiden. Kedua hal tersebut merupakan bagian yang berbeda dalam batas pemeriksaan dan keputusan MK.
Hakim MK Adies Kadir menjelaskan bahwa lembaga tersebut tidak dapat mengabulkan permohonan untuk membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden. Penjelasan itu menegaskan ruang lingkup putusan yang dibacakan MK. Karena itu, pemberitaan mengenai perkara ini perlu membedakan temuan terkait bukti pendidikan dari keputusan MK atas permohonan pembatalan atau diskualifikasi. Putusan tersebut menyebut tidak adanya bukti ijazah setara SMA sebagaimana dipersoalkan, tetapi pada saat yang sama tidak mengabulkan permintaan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden.

