Dana Publik Diduga Gelap di Desa Mlangi: BUMDes dan HIPPA Disorot, Transparansi Hanya Jadi Slogan

Tuban, Jawa Timur — Desa Mlangi, Kecamatan Widang, kini berada di pusaran kecurigaan publik. Anggaran dana BUMDes dan HIPPA (Himpunan Petani Pengguna Air) yang seharusnya menjadi tulang punggung ekonomi dan kesejahteraan petani desa, justru diduga dikelola secara tertutup, tidak transparan, dan sarat kepentingan pribadi.

Kecurigaan ini viral di kalangan warga. Bukan tanpa alasan. Masyarakat mengaku tidak pernah mengetahui secara terbuka besaran anggaran, peruntukan dana, laporan keuangan, hingga hasil usaha BUMDes maupun pengelolaan dana HIPPA. Padahal, seluruh dana tersebut bersumber dari uang publik.

Kami hanya tahu ada dana, tapi tidak pernah tahu digunakan untuk apa. Tidak ada papan informasi, tidak ada laporan ke warga,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

BUMDes Dipertanyakan Legalitasnya, Tapi Dana Tetap Cair

Fakta lain yang memantik kemarahan warga adalah status badan hukum BUMDes. Berdasarkan penuturan warga, BUMDes Desa Mlangi baru berbadan hukum sekitar dua tahun terakhir, sementara pencairan dan pengelolaan anggaran disebut telah berlangsung sebelum itu.

Padahal, secara aturan:

BUMDes wajib berbadan hukum sebelum menerima dan mengelola anggaran negara.

Jika benar dana dicairkan sebelum BUMDes memiliki status badan hukum, maka hal tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan indikasi pelanggaran hukum serius.

HIPPA Tak Luput dari Sorotan

Selain BUMDes, pengelolaan dana HIPPA juga dipertanyakan. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan petani—seperti pengelolaan irigasi dan distribusi air—diduga tidak pernah dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada anggota maupun masyarakat luas.

Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa fungsi organisasi rakyat telah bergeser menjadi alat kepentingan segelintir pihak.

Langgar Prinsip Keterbukaan Informasi Publik

Tindakan menutup akses informasi ini bertentangan langsung dengan hukum:

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa

Dalam aturan tersebut, pemerintah desa WAJIB membuka informasi:

APBDes

Penyertaan modal BUMDes

Laporan keuangan BUMDes

Penggunaan dana lembaga desa, termasuk HIPPA

Menutup informasi kepada publik bukan kelalaian, tetapi pelanggaran hukum.

Potensi Jerat Pidana

Jika dugaan ini terbukti, maka pihak-pihak terkait berpotensi dijerat pasal pidana, antara lain:

1. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 2 ayat (1):

Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Pasal 3:

Penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang merugikan keuangan negara.

2. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Pasal 52:

Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik dapat dipidana kurungan hingga 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 juta.

3. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jo PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes

Mengatur kewajiban legalitas badan hukum dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.

Desakan Audit dan Penegakan Hukum

Masyarakat Desa Mlangi kini menuntut negara hadir, bukan sekadar slogan. Warga mendesak:

Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan,

BPK atau Inspektorat melakukan audit menyeluruh,

Pemerintah daerah tidak menutup mata.

Kami hanya ingin uang desa dikelola jujur. Ini uang rakyat, bukan milik pribadi,” tegas warga.

Jika dugaan ini dibiarkan, maka Desa Mlangi bukan hanya kehilangan kepercayaan publik, tetapi juga menjadi contoh nyata bagaimana dana desa rawan diselewengkan ketika transparansi dikubur hidup-hidup.

Catatan: Semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *