Opini  

“DARI KORBAN MENJADI TERSANGKA — SAAT HUKUM KEHILANGAN AKAL SEHATNYA”

Keterangan Gambar : Ilustrasi

KOTA KEDIRI — Ada ironi yang terlalu pahit untuk disebut sekadar “kesalahan prosedur”. Di negeri yang menjunjung tinggi keadilan, justru korban kerap menjadi pihak yang paling dulu dijadikan tersangka.

Sebuah paradoks hukum yang bukan lagi cerita langka, melainkan pola berulang yang menggerus kepercayaan publik.
Fenomena “korban jadi tersangka” bukan sekadar kekeliruan teknis. Ini adalah alarm keras bahwa ada yang retak dalam cara hukum ditegakkan—bukan pada teksnya, tetapi pada cara membacanya.

Sebagai praktisi hukum yang setiap hari bersentuhan langsung dengan realitas ini, Dedy Luqman Hakim mengungkapkan bahwa situasi ini bukan kebetulan, melainkan konsekuensi dari pendekatan hukum yang kering empati.
“Hukum tidak boleh menjadi pedang yang justru melukai tangan yang menggunakannya untuk bertahan. Ketika aparat hanya membaca pasal tanpa memahami konteks, di situlah ketidakadilan dilegalkan,” tegasnya.

1. Drama Laporan Balik: Senjata yang Membungkam Korban

Dalam praktik, laporan balik atau counter-report telah menjelma menjadi alat “balasan hukum” yang efektif—bahkan cenderung manipulatif.
Seorang korban penganiayaan yang melawan, bisa dengan mudah dilaporkan balik dengan pasal serupa. Pelapor korupsi, alih-alih dilindungi, justru dijerat pencemaran nama baik.

2. Polanya sama: membalik posisi moral menjadi posisi kriminal.

Ini bukan sekadar strategi hukum. Ini adalah taktik membungkam.
Ketika Bela Diri Dianggap Kejahatan
Secara normatif, hukum Indonesia sebenarnya telah memberikan ruang perlindungan melalui konsep noodweer (bela paksa) dan noodweer exces (bela paksa melampaui batas).
Namun di lapangan, implementasinya seringkali kehilangan nalar proporsionalitas.
Korban yang panik, ketakutan, dan terdesak—justru dinilai secara dingin dan mekanis.

3. Ketika ia melukai pelaku lebih parah, narasi hukum berbalik: dari bertahan menjadi menyerang.

Padahal, hukum seharusnya mempertimbangkan kondisi psikologis, bukan sekadar hasil akhir luka.

4. Kegagalan Pembuktian: Saat Fakta Kalah oleh Persepsi

Masalah klasik lainnya adalah keterbatasan alat bukti. Tanpa saksi, tanpa CCTV, hukum seringkali bergantung pada “apa yang terlihat”, bukan “apa yang terjadi”.
Dan di sinilah tragedi dimulai.
Korban yang awalnya diserang, tetapi kemudian melukai pelaku lebih parah, justru tampak sebagai pihak agresif di mata hukum. Fakta awal tenggelam, digantikan oleh visual akhir.

5. KUHP 2023 & KUHAP 2026: Harapan atau Sekadar Ilusi?

Reformasi hukum sebenarnya telah mencoba menjawab persoalan ini.
KUHP 2023 memperkenalkan konsep judicial pardon, memberi ruang bagi hakim untuk tidak menjatuhkan pidana dalam kondisi tertentu—termasuk pembelaan diri yang melampaui batas karena tekanan psikis.
Sementara KUHAP 2026 membawa pendekatan baru:
Gelar perkara wajib untuk kasus sensitif
Penguatan keadilan restoratif
Perlindungan lebih tegas terhadap saksi dan korban
Namun pertanyaannya sederhana:
Apakah perubahan regulasi cukup, jika pola pikir aparat tetap sama?
“Biar Hakim yang Menentukan” — Dalih yang Mematikan
Salah satu praktik paling problematik adalah kecenderungan aparat menetapkan tersangka lebih dulu, dengan alasan klasik: “nanti hakim yang menilai.”
Pendekatan ini bukan hanya malas secara intelektual, tetapi juga kejam secara moral.
Karena begitu seseorang berstatus tersangka, ia telah menerima hukuman sosial:
Stigma publik
Tekanan psikologis
Kerugian reputasi
Padahal, jika unsur bela diri sudah jelas sejak awal, perkara seharusnya dihentikan. Bukan diteruskan demi formalitas prosedur.

6. Seruan Tegas: Hukum Harus Punya Nurani

Dedy Luqman Hakim menegaskan bahwa hukum tidak boleh kehilangan dimensi kemanusiaannya.
“Masalahnya bukan pada kurangnya aturan, tetapi pada keberanian untuk menafsirkan hukum secara adil. Aparat harus berani menghentikan perkara jika memang itu adalah pembelaan diri. Jangan berlindung di balik prosedur untuk menghindari tanggung jawab moral,” ujarnya.

Langkah Bertahan bagi Korban yang Terancam Jadi Tersangka
Realitasnya keras. Maka strategi harus lebih keras:

* Jangan bicara tanpa pengacara — ini bukan pilihan, tapi keharusan

* Amankan bukti sejak awal — karena narasi hukum dibangun dari detail kecil

* Gunakan praperadilan — sebagai alat melawan penetapan tersangka yang cacat hukum

7. Penutup: Keadilan Tidak Boleh Terbalik

Kasus “korban jadi tersangka” adalah cermin paling jujur tentang wajah hukum kita hari ini.
Jika korban harus berjuang dua kali—melawan pelaku dan melawan sistem—maka yang salah bukan lagi individunya, melainkan mekanisme keadilan itu sendiri.

Hukum seharusnya menjadi pelindung terakhir.
Bukan justru menjadi luka kedua.

Jika ini terus dibiarkan, maka kita tidak sedang menegakkan hukum—
kita sedang mempertontonkan ketidakadilan yang dilegalkan.

(luck)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *