Tuban, Jawa Timur — Nama penegakan hukum kembali tercoreng. Di tengah gencarnya kampanye pemberantasan penyakit masyarakat, dugaan praktik setoran miras justru menyeruak dari wilayah hukum Polsek Palang, Polres Tuban. Seorang oknum Kanit Reskrim berinisial SG disebut-sebut menerima upeti bulanan dari penjual minuman keras jenis ES MONI, miras tradisional yang peredarannya dilarang.
Informasi tersebut tidak datang dari satu sumber. Hasil investigasi tim awak media di lapangan menemukan pengakuan mengejutkan dari beberapa penjual miras. Dengan nada santai, mereka mengaku merasa “aman” berjualan karena adanya setoran rutin.
Kita jual aman saja, Mas. Soalnya tiap bulan setor ke Pak SG satu juta,” ujar salah satu penjual miras, yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pengakuan lain bahkan menegaskan adanya pembagian urusan yang terstruktur.
Kalau yang nyuplai arak itu urusan sendiri. Kalau saya, ya urusannya dengan Pak SG terkait warung saya,” ungkap penjual lainnya.
Pernyataan-pernyataan ini sontak memantik kemarahan publik. Pasalnya, jika dugaan ini benar, maka yang terjadi bukan sekadar pembiaran, melainkan indikasi kuat perlindungan aparat terhadap praktik ilegal yang merusak generasi dan melanggar hukum.
Jika Benar, Ini Bukan Pelanggaran Biasa
Secara hukum, dugaan tersebut masuk kategori pelanggaran serius dan berlapis:
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 12 huruf a dan b:
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, dipidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Pasal 11:
Menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.
2. Pasal 12B (Gratifikasi)
Setiap gratifikasi kepada aparat penegak hukum yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dianggap suap, kecuali dilaporkan ke KPK.
3. PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri
Anggota Polri dilarang keras menyalahgunakan wewenang dan menerima imbalan dari kegiatan ilegal. Sanksinya bisa berujung PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
4. Peraturan Daerah tentang Larangan Peredaran Miras
Penjualan miras tanpa izin, terlebih miras tradisional beralkohol tinggi seperti ES MONI, jelas melanggar hukum daerah dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Desakan Publik: Kapolda dan Kapolri Harus Turun Tangan
Gelombang tuntutan kini mengarah ke tingkat tertinggi. Masyarakat menilai, jika kasus ini dibiarkan, maka jargon Presisi dan Polri Bersih hanya akan menjadi slogan kosong.
Publik mendesak:
Kapolda Jawa Timur segera membentuk tim independen,
Propam Mabes Polri turun langsung,
dan Kapolri mengambil alih penanganan guna menjamin objektivitas dan transparansi.
Kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dipertaruhkan. Jika aparat yang seharusnya menutup kran kejahatan justru diduga menjadi bagian dari aliran uang haram, maka yang runtuh bukan hanya hukum—tetapi legitimasi negara di mata rakyat.
Catatan Redaksi:
Pihak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.





