Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Mahasiswi UIN KHAS Jember Saat PLP Diselidiki

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Mahasiswi UIN KHAS Jember Saat PLP Diselidiki

Kabupaten Jember | Seorang mahasiswi semester tujuh Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember diduga mengalami kekerasan seksual saat mengikuti Pengenalan Lingkungan Pendidikan (PLP), mata kuliah wajib dalam program studinya. Kegiatan tersebut berlangsung di Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Dugaan ini perlu dipahami secara cermat: peristiwa yang dilaporkan masih harus ditelusuri, sehingga tuduhan tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.

PLP merupakan kegiatan akademik yang memberi mahasiswa kesempatan mengenal lingkungan pendidikan secara langsung. Karena menjadi bagian dari proses perkuliahan, mahasiswa menjalankannya dalam konteks kegiatan pendidikan dan penugasan. Dugaan kekerasan seksual yang muncul selama kegiatan seperti ini menimbulkan perhatian terhadap keamanan, perlindungan, dan pendampingan mahasiswa di lokasi praktik. Namun, informasi yang tersedia dalam laporan awal belum dengan sendirinya menjelaskan seluruh rangkaian kejadian ataupun pihak-pihak yang terlibat.

Dalam menangani laporan semacam ini, penting untuk membedakan dugaan dan hasil pemeriksaan. Keterangan korban, informasi dari pihak terkait, serta bukti yang relevan perlu dihimpun melalui proses yang cermat dan berperspektif pada perlindungan korban. Identitas dan privasi mahasiswi juga perlu dijaga, terutama ketika informasi mengenai perkara masih terbatas. Penyebaran detail yang belum terverifikasi berisiko menimbulkan stigma maupun memperburuk kondisi pihak yang melapor.

Peristiwa yang diduga terjadi di Ambulu ini menjadi pengingat bahwa keselamatan mahasiswa perlu menjadi perhatian selama menjalani aktivitas akademik di luar kampus. Kampus dan penyelenggara kegiatan pendidikan dapat memastikan tersedianya jalur pelaporan yang mudah diakses, pendampingan yang memadai, serta langkah perlindungan yang sesuai. Upaya tersebut tidak menggantikan penyelidikan, tetapi dapat membantu mahasiswa memperoleh dukungan tanpa mengabaikan asas kehati-hatian dan hak semua pihak.

Publik sebaiknya menunggu informasi yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai perkembangan penanganan kasus. Sampai fakta-fakta diperiksa dan dipastikan melalui proses yang semestinya, penyebutan peristiwa ini tetap sebagai dugaan kekerasan seksual. Sikap tersebut penting agar perhatian terhadap keselamatan mahasiswi berjalan seiring dengan pemberitaan yang akurat, tidak menghakimi, dan menghormati proses pemeriksaan.

Menurut keterangan Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) UIN KHAS Jember, Zaenal Abidin, peristiwa yang dilaporkan itu diduga terjadi pada dini hari. Pada waktu tersebut, mahasiswi yang menjadi korban disebut sedang tertidur sendirian di sebuah kamar. Keterangan itu menjelaskan waktu dan keadaan korban ketika kejadian berlangsung, berdasarkan informasi yang disampaikan oleh pihak LKBHI.

Kamar tersebut berada di rumah warga yang dipinjamkan tanpa biaya untuk menjadi tempat menginap para peserta Praktik Pengalaman Lapangan (PLP). Rumah itu digunakan sebagai tempat beristirahat peserta selama kegiatan berlangsung. Informasi mengenai peminjaman tempat dan fungsi kamar disampaikan sebagai konteks lokasi kejadian, bukan sebagai keterangan mengenai hal lain di luar yang telah disebutkan.

Zaenal menyatakan bahwa terduga pelaku masuk ke kamar, kemudian melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Setelah itu, menurut keterangan tersebut, terduga pelaku melarikan diri. Uraian ini memuat rangkaian peristiwa sebagaimana dilaporkan oleh sumber, dengan tetap menempatkan tindakan yang dituduhkan sebagai dugaan. Identitas terduga pelaku maupun rincian lain yang tidak disampaikan dalam keterangan itu tidak dapat dipastikan melalui informasi tersebut.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi di ruang yang dipakai peserta PLP untuk menginap ketika korban sedang tidur sendirian. Keterangan Zaenal menjadi dasar untuk menjelaskan waktu, lokasi, dan urutan kejadian yang diduga berlangsung. Informasi yang tersedia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai keadaan lain di rumah tersebut atau detail cara terduga pelaku memasuki kamar. Karena itu, uraian ini terbatas pada hal-hal yang telah disampaikan oleh Direktur LKBHI UIN KHAS Jember.

Di tengah kondisi psikologis yang disebut masih terdampak trauma, korban dilaporkan sempat mampu mengenali sejumlah ciri spesifik yang diduga berkaitan dengan pelaku. Informasi mengenai ciri-ciri tersebut menjadi salah satu bagian yang diperhatikan dalam proses penyelidikan, karena dapat membantu penyidik menyusun arah pemeriksaan dan menguji keterangan yang telah diperoleh. Namun, rincian ciri yang dikenali tidak dapat diperlakukan sebagai identitas pasti ataupun bukti tunggal untuk menetapkan seseorang sebagai pelaku. Keterangan korban perlu ditangani dengan kehati-hatian, terlebih ia sedang menghadapi dampak peristiwa yang dialaminya.

Penyidik juga disebut menaruh perhatian pada kemungkinan bahwa orang yang memahami kondisi rumah penginapan dapat memiliki informasi relevan mengenai kejadian tersebut. Kemungkinan ini masih berada dalam ranah pendalaman, bukan kesimpulan bahwa orang tertentu terlibat atau telah terbukti mengetahui, membantu, maupun melakukan tindak pidana. Dalam perkara yang masih diselidiki, setiap dugaan perlu diuji melalui keterangan saksi, pemeriksaan tempat kejadian, serta bukti lain yang tersedia. Karena itu, informasi tentang ciri terduga pelaku dan pemahaman seseorang terhadap lingkungan penginapan harus dipisahkan dari penetapan tanggung jawab hukum.

Perhatian terhadap kondisi rumah berangkat dari pemeriksaan awal tempat kejadian perkara. Berdasarkan hasil awal tersebut, tim tidak menemukan kerusakan pada gagang kunci maupun pintu rumah. Temuan ini dicatat sebagai bagian dari pemeriksaan, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan bagaimana seseorang dapat masuk atau apakah ada pihak yang mengetahui akses menuju rumah. Tidak ditemukannya kerusakan juga belum cukup untuk membuktikan bahwa akses diberikan secara sukarela, bahwa pintu selalu terkunci, atau bahwa seseorang tertentu terlibat. Beragam kemungkinan masih perlu diperiksa dengan mempertimbangkan keseluruhan keadaan dan bukti.

Langkah penyidik selanjutnya diharapkan mencakup pencocokan keterangan korban dengan hasil pemeriksaan lokasi, informasi dari orang-orang yang mengetahui situasi rumah, serta bukti pendukung lainnya. Proses tersebut perlu dilakukan tanpa menyebarkan identitas atau rincian pribadi korban yang dapat memperburuk tekanan psikologisnya. Pada saat yang sama, publik sebaiknya tidak menyimpulkan keterlibatan siapa pun hanya berdasarkan kondisi pintu dan kunci atau kemampuan korban mengenali ciri tertentu. Penilaian akhir berada pada aparat berwenang setelah seluruh fakta dikumpulkan dan diuji sesuai prosedur. Sampai proses itu selesai, seluruh kemungkinan tetap harus diperlakukan sebagai bahan penyelidikan, bukan kepastian mengenai pelaku maupun cara kejadian berlangsung.

Rektorat UIN KHAS Jember telah mengambil langkah dengan melaporkan dugaan perkara tersebut kepada Polres Jember agar dapat diselidiki. Informasi mengenai laporan dan penanganan itu disampaikan oleh Zaenal Abidin pada Senin, 26 Oktober 2026. Penyampaian ini menegaskan bahwa perkara telah diteruskan kepada aparat kepolisian untuk memperoleh penanganan melalui proses yang berwenang.

Pelaporan kepada Polres Jember merupakan langkah yang disebutkan pihak rektorat dalam merespons dugaan kekerasan seksual terhadap mahasiswi saat menjalani PLP. Dengan melaporkan perkara, rektorat meminta agar kasus tersebut diusut secara profesional dan transparan. Dua prinsip itu menjadi tujuan yang dinyatakan dalam keterangan mengenai penanganan kasus, tanpa menyimpulkan terlebih dahulu bagaimana proses kepolisian akan berjalan.

Pernyataan Zaenal Abidin tersebut memberi informasi tentang tindakan yang telah diambil kampus, sekaligus memperjelas bahwa perkara diserahkan untuk diselidiki oleh pihak kepolisian. Keterangan itu tidak dengan sendirinya menunjukkan hasil penyelidikan, penetapan pihak yang bertanggung jawab, ataupun keputusan hukum. Hal-hal tersebut tidak dapat dipastikan hanya dari informasi bahwa laporan telah disampaikan kepada Polres Jember.

Karena itu, perkembangan selanjutnya perlu merujuk pada keterangan resmi dari pihak-pihak yang menangani perkara. Untuk saat ini, informasi yang dapat ditegaskan adalah bahwa rektorat UIN KHAS Jember telah melaporkan kasus tersebut kepada Polres Jember, sebagaimana disampaikan Zaenal Abidin pada Senin, 26 Oktober 2026. Tujuan yang dinyatakan dalam langkah tersebut ialah agar perkara diusut secara profesional dan transparan.

Baca juga: Panen Padi Bersama Petani, Babinsa Perkuat Dukungan Terhadap Ketahanan Pangan | Ketika Luka Menjadi Barang Bukti: Dedy Luqman Hakim Bongkar Titik Kritis Visum dalam Perkara Kekerasan | Surat Kuasa Bukan Mandat Tanpa Batas: DAF & Partners Resmi Akhiri Kuasa terhadap AD