JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkap adanya praktik penyelundupan emas ke luar Indonesia dengan jumlah barang yang berhasil diamankan mencapai 353 kilogram. Pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa emas ilegal itu tidak hanya diupayakan keluar melalui satu jalur, melainkan memanfaatkan beberapa akses transportasi yang berbeda. Aparat menemukan dan mengamankan barang tersebut dalam rangkaian penindakan terhadap upaya pengiriman emas ke luar negeri.
Dalam keterangannya, Suahasil menyebut jalur yang digunakan mencakup bandara dan pelabuhan laut. Kedua jalur itu menjadi bagian dari pengungkapan kasus penyelundupan dengan total emas yang diamankan mencapai ratusan kilogram. Penyebutan berbagai jalur ekspor tersebut memperlihatkan bahwa penanganan perkara dilakukan terhadap lebih dari satu lokasi atau sarana pengiriman.
Informasi mengenai pengamanan emas ilegal itu disampaikan Suahasil dalam acara dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran. Acara tersebut berlangsung di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, pada Kamis, 8 Oktober. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan inti penindakan berupa adanya emas yang hendak diselundupkan ke luar Indonesia serta jumlah keseluruhan barang yang telah berhasil diamankan.
Angka 353 kilogram menjadi jumlah utama dalam pengungkapan tersebut. Emas yang diamankan berasal dari upaya penyelundupan melalui jalur bandara dan pelabuhan laut, sehingga kasus ini mencakup lebih dari satu saluran keluar negeri. Pernyataan Menteri Keuangan itu menegaskan bahwa pengamanan dilakukan terhadap komoditas yang akan dibawa melewati akses ekspor, baik melalui penerbangan maupun perjalanan laut. Dengan demikian, peristiwa tersebut menjadi pengungkapan penting terkait peredaran emas ilegal yang berupaya meninggalkan wilayah Indonesia.
Emas ilegal seberat 353 kilogram yang diamankan dari berbagai jalur ekspor tidak ditemukan dalam satu bentuk yang seragam. Barang tersebut hadir sebagai serpihan, bubuk, bongkahan, serta bentuk lain yang menunjukkan beragam cara pengumpulan dan pengemasannya sebelum dibawa keluar negeri. Temuan ini memperlihatkan bahwa pengawasan tidak cukup hanya diarahkan pada emas batangan dengan ukuran dan bentuk yang mudah dikenali. Material berukuran kecil maupun hasil olahan tertentu juga perlu diperiksa karena tetap memiliki nilai ekonomi tinggi dan dapat menjadi bagian dari kegiatan pengeluaran emas tanpa prosedur yang semestinya.
Serpihan dan bubuk emas, misalnya, dapat berasal dari proses pengolahan atau pemurnian, sedangkan bongkahan dapat memperlihatkan bahwa material tersebut belum melalui tahapan pengolahan yang lengkap. Perbedaan bentuk itu tidak otomatis menentukan legalitasnya. Aspek yang lebih penting adalah asal-usul barang, kepemilikan, dokumen, kewajiban kepabeanan, serta kepatuhan terhadap ketentuan ekspor. Karena itu, pemeriksaan terhadap muatan perlu mempertimbangkan karakteristik fisik emas sekaligus menelusuri dokumen dan rantai peredarannya.
Suahasil menjelaskan bahwa membawa emas ke luar negeri pada dasarnya diperbolehkan. Ekspor emas bahkan dapat menjadi kegiatan yang baik bagi perekonomian apabila dilaksanakan melalui tata kelola yang benar. Kegiatan tersebut harus didukung oleh pelaporan yang transparan, dokumen yang lengkap, pemenuhan ketentuan pajak dan kepabeanan, serta kejelasan mengenai sumber dan tujuan barang. Dengan mekanisme yang tertib, ekspor dapat berlangsung secara sah, memberikan kepastian bagi pelaku usaha, dan tetap berada dalam pengawasan negara.
Perbedaan mendasar terletak pada cara emas itu dikeluarkan dari wilayah Indonesia. Ekspor yang sesuai aturan dilakukan melalui jalur resmi dan memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku. Sebaliknya, pengeluaran emas tanpa tata kelola sebagaimana mestinya berpotensi menghindari pemeriksaan, kewajiban fiskal, atau ketentuan lain yang ditetapkan. Oleh sebab itu, temuan dalam berbagai bentuk tersebut menegaskan pentingnya pengawasan menyeluruh, bukan hanya terhadap jenis emas, tetapi juga terhadap proses, dokumen, dan pihak yang terlibat.
Pengamanan terhadap upaya ekspor emas ilegal dilakukan melalui koordinasi lintas instansi. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memperkuat pengawasan di jalur keberangkatan dan mencegah komoditas tersebut keluar dari wilayah Indonesia tanpa memenuhi ketentuan hukum. Sinergi ini mencakup pertukaran informasi, pemeriksaan dokumen, pemantauan pergerakan penumpang dan barang, hingga tindakan penegakan hukum ketika ditemukan indikasi pelanggaran.
Penindakan terbaru berhasil menggagalkan ekspor ilegal emas seberat 29 kilogram. Barang tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp73,3 miliar. Pengungkapan ini menunjukkan bahwa jaringan pelaku masih berupaya memanfaatkan jalur penerbangan untuk mengirimkan emas secara tidak sah, baik dengan menyamarkan barang maupun menggunakan dokumen yang tidak sesuai. Pemeriksaan yang dilakukan secara terpadu memungkinkan petugas menemukan ketidaksesuaian dan mengamankan barang bukti sebelum dikirim ke luar negeri.
Kasus tersebut merupakan rangkaian hasil penindakan yang berlangsung di empat bandara pada September 2026. Lokasi pemeriksaan meliputi Bandara Kualanamu di Medan, Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Bali, dan Bandara Sam Ratulangi di Manado. Keempat bandara itu merupakan titik penting dalam konektivitas penerbangan domestik dan internasional, sehingga pengawasan perlu dilakukan secara konsisten dan terukur. Setiap temuan selanjutnya diproses sesuai kewenangan masing-masing instansi, termasuk pendalaman asal-usul emas, pihak yang terlibat, serta tujuan pengirimannya. Langkah bersama ini juga bertujuan memastikan penerimaan negara terlindungi, mencegah perdagangan komoditas tanpa izin, dan menjaga agar kegiatan ekspor berlangsung sesuai peraturan kepabeanan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Rangkaian penindakan terhadap pembawaan emas ilegal tersebut tidak hanya mencegah peredaran barang tanpa dokumen, tetapi juga melindungi penerimaan negara. Dari berbagai jalur ekspor yang ditindak, potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp8,5 miliar. Nilai tersebut mencerminkan kewajiban yang seharusnya dipenuhi apabila emas dibawa dan diekspor melalui prosedur resmi, termasuk aspek kepabeanan serta ketentuan perdagangan luar negeri.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama menjelaskan bahwa pengawasan pembawaan emas dilakukan melalui beberapa lapis pemeriksaan. Mekanisme tersebut mencakup analisis informasi dan intelijen, pemeriksaan terhadap penumpang dan barang yang dibawanya, serta koordinasi dengan instansi terkait. Setiap unsur memiliki fungsi untuk mengenali pola pengiriman, menilai tingkat risiko, dan memastikan pemeriksaan dapat dilakukan secara terarah.
Analisis informasi dan intelijen digunakan untuk mengidentifikasi indikasi pelanggaran sejak sebelum barang keluar dari wilayah Indonesia. Pada tahap berikutnya, petugas melakukan pemeriksaan penumpang dan barang berdasarkan hasil penilaian risiko maupun temuan di lapangan. Koordinasi dengan lembaga lain diperlukan karena pengawasan ekspor emas berkaitan dengan lebih dari satu aspek, mulai dari kepabeanan hingga aturan perdagangan dan pengawasan komoditas.
Menurut Djaka dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa, 15 September, langkah tersebut bertujuan mencegah pengeluaran barang secara ilegal sekaligus memastikan seluruh kewajiban kepabeanan dipenuhi. Pengawasan juga diarahkan untuk menjamin kepatuhan terhadap ketentuan perdagangan luar negeri, sehingga kegiatan ekspor berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan pendekatan berbasis informasi, pemeriksaan, dan kerja sama antarinstansi, aparat diharapkan mampu menekan praktik penyelundupan sekaligus menjaga potensi penerimaan negara dari komoditas bernilai tinggi seperti emas.

