Empat Marketplace Siap Memungut PPh Pedagang Online Mulai 1 November 2026

Empat Marketplace Siap Memungut PPh Pedagang Online Mulai 1 November 2026

Jakarta | Empat marketplace besar, yakni Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli, dijadwalkan mulai memungut pajak penghasilan (PPh) dari pedagang online pada 1 November 2026. Pelaksanaan kebijakan tersebut berlangsung setelah masa penundaan berakhir pada 31 Oktober 2026. Dengan demikian, transaksi dan aktivitas perdagangan melalui platform yang memenuhi kriteria akan memasuki tahap pemungutan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menegaskan bahwa penerapan kebijakan akan mengikuti kesiapan masing-masing platform. Pelaksanaan itu juga mengacu pada ketentuan serta pengumuman pemerintah yang telah diterbitkan. Pendekatan tersebut memberi ruang bagi setiap penyelenggara marketplace untuk memastikan aspek teknis, administrasi, dan komunikasi kepada penjual telah tersedia sebelum pemungutan berjalan secara resmi.

Keempat platform tersebut disebut telah menyiapkan sistem pemungutan pajak bagi pedagang yang berjualan melalui layanan mereka. Proses uji coba yang dilakukan juga dilaporkan berjalan lancar, sehingga kesiapan operasional menjadi salah satu dasar pelaksanaan mulai 1 November 2026. Melalui sistem ini, marketplace diharapkan dapat membantu menjalankan kewajiban pemotongan atau pemungutan sesuai peran yang ditetapkan pemerintah, sekaligus menyediakan informasi yang diperlukan oleh pedagang online.

Penerapan PPh melalui marketplace menandai langkah lanjutan dalam penataan administrasi perpajakan ekonomi digital. Pedagang tetap perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk status usaha, pencatatan transaksi, dan dokumen perpajakan yang diperlukan. Sementara itu, platform akan menyesuaikan mekanisme pemungutan dengan kesiapan sistem serta arahan otoritas pajak. Detail pelaksanaan dapat mengikuti pengumuman resmi pemerintah dan pembaruan yang disampaikan oleh masing-masing marketplace.

Pemerintah sebelumnya merencanakan penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui platform perdagangan elektronik atau marketplace mulai 1 Juli 2026. Dalam skema tersebut, empat marketplace ditunjuk untuk menjalankan peran sebagai pemungut pajak atas penghasilan pedagang online. Penunjukan itu dimaksudkan untuk memperkuat administrasi perpajakan dalam ekosistem digital sekaligus menyesuaikan mekanisme pemungutan dengan pertumbuhan transaksi melalui sistem elektronik.

Namun, rencana pelaksanaan tersebut kemudian ditangguhkan. Penundaan terjadi setelah adanya pergantian Menteri Keuangan dari Sri Mulyani Indrawati kepada Purbaya Yudhi Sadewa. Keputusan itu tidak semata-mata berkaitan dengan perubahan kepemimpinan, tetapi juga mempertimbangkan kondisi perekonomian yang sedang dihadapi masyarakat. Pemerintah menilai bahwa penerapan kebijakan perlu disesuaikan dengan upaya menjaga daya beli, sehingga pelaksanaannya tidak menambah tekanan terhadap kegiatan konsumsi dan usaha pada waktu yang kurang tepat.

Penundaan tersebut selanjutnya ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026 yang diterbitkan pada 5 Agustus 2026. Pengumuman itu menetapkan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 ditunda sampai dengan 31 Oktober 2026. Dengan demikian, pelaksanaan yang semula dijadwalkan pada 1 Juli tidak langsung berjalan dan memperoleh batas waktu penangguhan yang jelas. Kebijakan pemungutan ini tetap memiliki landasan hukum, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui perdagangan melalui sistem elektronik. Regulasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk menunjuk marketplace sebagai pihak yang memungut pajak, sedangkan penundaan hanya mengatur waktu penerapannya dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan perlindungan daya beli masyarakat.

Setelah kebijakan mulai berlaku pada 1 November 2026, marketplace yang ditunjuk pemerintah akan menjalankan fungsi pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan pedagang melalui platformnya. Pemungutan tersebut ditetapkan sebesar 0,5% dari omzet transaksi pedagang. Dengan mekanisme ini, jumlah pajak dipotong ketika transaksi diproses, sehingga penjual tidak perlu menghitung dan melakukan penyetoran secara terpisah untuk setiap penjualan yang berlangsung di marketplace.

Dasar pengenaan pajak adalah omzet transaksi pedagang sesuai ketentuan yang berlaku. Nilai tersebut tidak mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pemisahan ini penting agar penghitungan PPh Pasal 22 hanya diterapkan atas nilai omzet yang menjadi dasar pemungutan, bukan atas unsur pajak konsumsi yang tercantum dalam harga atau dokumen transaksi.

Pemerintah menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru. Perubahan utamanya terletak pada pihak yang melaksanakan pemungutan. Sebelum kebijakan ini diterapkan, pedagang mengurus sendiri kewajiban pajaknya, termasuk menghitung, menyetor, dan melaporkannya sesuai aturan. Selanjutnya, sebagian proses tersebut dilakukan melalui platform e-commerce yang telah memperoleh penunjukan dari pemerintah.

Marketplace tidak hanya memotong pajak dari omzet penjual. Dana yang terkumpul wajib disetorkan ke kas negara sesuai jadwal dan tata cara administrasi perpajakan. Platform juga harus menyampaikan laporan pemungutan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kewajiban pelaporan ini memungkinkan pemerintah mencatat penerimaan secara lebih teratur sekaligus mengawasi pelaksanaan kebijakan pada setiap platform yang ditunjuk.

Di sisi pedagang, marketplace wajib menyediakan bukti pemungutan dalam bentuk elektronik. Dokumen tersebut dapat digunakan sebagai catatan administrasi dan referensi ketika penjual memenuhi kewajiban pelaporan pajaknya. Karena itu, pedagang perlu memastikan data identitas, status usaha, serta informasi transaksi pada akun marketplace telah sesuai. Penjual juga sebaiknya menyimpan bukti pemungutan elektronik untuk mencocokkan omzet, potongan pajak, dan laporan yang disampaikan melalui sistem perpajakan.

Pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace berlaku bagi pedagang orang pribadi yang memiliki omzet usaha tidak lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Dengan demikian, pedagang yang masih berada di bawah atau tepat pada batas tersebut tidak dikenai pemungutan pajak penghasilan oleh platform digital tempat mereka berjualan. Ketentuan ini ditujukan untuk membedakan pedagang dengan skala usaha yang relatif kecil dari pelaku usaha yang telah memiliki peredaran bruto lebih besar.

Meskipun tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace, pedagang tidak serta-merta terbebas dari kewajiban administratif. Pedagang yang ingin memperoleh pengecualian perlu menyerahkan surat pernyataan mengenai omzet usahanya kepada platform yang digunakan untuk berjualan. Surat tersebut menjadi dasar bagi marketplace untuk mengenali bahwa pedagang memenuhi kriteria omzet dan tidak melakukan pemungutan pajak sesuai mekanisme yang berlaku.

Perhitungan batas Rp500 juta dilakukan berdasarkan seluruh kegiatan usaha pedagang selama satu tahun pajak, bukan hanya berdasarkan transaksi yang berlangsung pada satu marketplace. Karena itu, pedagang perlu menjumlahkan omzet dari semua kanal penjualan yang dimilikinya. Penjualan melalui marketplace lain, situs web pribadi, media sosial, toko fisik, maupun sarana penjualan langsung tetap harus diperhitungkan dalam menentukan total omzet.

Pendekatan tersebut mencegah terjadinya pemisahan omzet secara tidak tepat agar setiap akun atau platform terlihat berada di bawah batas pengecualian. Sebagai contoh, apabila seorang pedagang memperoleh omzet Rp300 juta dari satu marketplace dan Rp250 juta dari platform lain, total omzetnya mencapai Rp550 juta. Demikian pula, pendapatan dari usaha di luar marketplace harus digabungkan dengan transaksi daring. Pedagang sebaiknya menyimpan catatan penjualan dari seluruh saluran secara tertib agar dapat menghitung omzet secara akurat dan menyampaikan surat pernyataan berdasarkan kondisi usaha yang sebenarnya.