Gudang Tambang Ilegal di Tuban Diduga Kebal Hukum, Debu dan Lumpur Jadi Teror Jalan Raya

Tuban, Jawa TimurDi balik kabut debu dan lumpur yang menghantui jalan raya Tuban, sebuah gudang gilingan tanah jenis clea di Pakah, Desa Gesing, Kecamatan Semanding, terus beroperasi dengan bebas, meski diduga mengolah hasil tambang ilegal yang berasal dari titik-titik tersembunyi di seluruh Kabupaten Tuban. Menariknya, operasi ilegal ini seolah terlindungi oleh kekuatan tak terlihat—dan hukum yang seharusnya tegas, justru nampak tak berdaya.

Pemilik Diam, Tindakan Hukum Tak Pernah Ada

Hasil investigasi yang dilakukan oleh wartawan kami mengungkap fakta mengejutkan. Pemilik gudang, yang disebut-sebut bernama Maksum, enggan memberikan klarifikasi dan lebih memilih untuk diam saat dihubungi melalui WhatsApp. Ini memunculkan dugaan bahwa dia sengaja menghindar, kemungkinan karena sistem berlapis yang sengaja dibangun untuk menghindari jerat hukum.

Di lapangan, aktivitas keluar-masuk truk tanah merah yang mengangkut hasil tambang ilegal terjadi hampir setiap hari. Lumpur merah yang tercecer di jalan raya menjadi ancaman nyata bagi keselamatan pengendara, apalagi saat hujan deras yang menjadikan jalan licin dan berbahaya. Di musim kemarau, debu tebal beterbangan di udara, mengganggu pernapasan warga dan pengguna jalan.

Namun meski ada keluhan serius dari warga sekitar, tak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Keanehan ini memunculkan dugaan kuat adanya setoran atau “perlindungan” dari oknum tertentu, yang memungkinkan gudang ini tetap beroperasi tanpa rasa takut.

Sindikat Tambang Ilegal yang Terlindungi

Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa pemilik gudang, Maksum, jarang terlihat di lokasi karena operasi sudah dikelola oleh seorang admin. Pola seperti ini membuat banyak pihak curiga bahwa sistem sengaja dibuat seperti jaringan berlapis agar yang di atas tidak bisa disentuh oleh hukum.

Lebih mengkhawatirkan lagi, beredar desas-desus adanya “backup” dari oknum aparat yang memberikan perlindungan terhadap usaha ilegal ini. Jika informasi ini terbukti benar, skandal ini bukan hanya tentang tambang ilegal, melainkan juga tentang kongkalikong antara oknum penegak hukum dan pelaku bisnis tambang gelap.

Pelanggaran Pidana yang Mengancam

Apabila terbukti bahwa gudang ini mengolah hasil tambang ilegal tanpa izin yang sah, maka sejumlah pasal pidana berat siap mengancam, termasuk:

  1. Pasal 158 UU Minerba

    Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

  2. Pasal 161 UU Minerba

    Setiap orang yang menampung, mengolah, atau menjual hasil tambang ilegal dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

  3. Pasal 98 UU Lingkungan Hidup

    Perbuatan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dipidana penjara 3–10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

  4. Pasal 273 UU Lalu Lintas

    Setiap orang yang menyebabkan jalan rusak atau membahayakan pengguna jalan dapat dipidana penjara hingga 1 tahun atau denda hingga Rp24 juta.

  5. Pasal 55 & 56 KUHP

    Siapa pun yang turut serta atau memberi perlindungan terhadap tindak pidana tambang ilegal ini bisa dipidana berdasarkan Pasal 55 dan 56.

Krisis Penegakan Hukum di Tuban

Kasus ini menjadi ujian berat bagi integritas aparat penegak hukum di Tuban. Publik kini menanti dengan penuh harapan: Apakah hukum akan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, ataukah kembali akan ada kekuatan uang dan relasi yang membuat hukum tampak tumpul?

Masyarakat Tuban kini mendesak Polres Tuban, Polda Jawa Timur, dan Mabes Polri untuk turun tangan segera: menutup gudang ilegal ini dan mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum aparat. Jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap hukum akan runtuh, dan yang lebih tragis lagi, lingkungan akan terus rusak.

Tegakkan Hukum atau Hancurkan Kepercayaan Rakyat

Kasus ini membuka tabir gelap tentang bagaimana tambang ilegal bisa berkembang di bawah perlindungan oknum. Negara tidak boleh kalah oleh kekuatan yang ada di balik tambang ilegal. Hukum harus berdiri tegak di atas kepentingan rakyat, bukan menjadi tameng untuk pelanggaran yang merusak keselamatan dan lingkungan.

Jika skandal ini dibiarkan begitu saja, maka kepercayaan terhadap aparat penegak hukum akan runtuh, dan seluruh sistem hukum di Indonesia akan dipertanyakan. Kami mendesak agar hukum ditegakkan secepatnya, tanpa pandang bulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *