Gudang Tanah Clea Di Jalan Raya Pakah Tuban Disorot Publik, Diduga Olah Hasil Tambang Ilegal Tanpa Izin

Tuban, Jawa Timur — Sebuah gudang gilingan tanah jenis clea yang berlokasi di Pakah, Desa Gesing, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, kini menjadi sorotan publik. Gudang tersebut diduga kuat mengolah hasil tambang ilegal yang berasal dari berbagai titik di Kabupaten Tuban, namun ironisnya tetap beroperasi bebas seolah kebal hukum.

Hasil penelusuran di lapangan mengungkap fakta yang mengkhawatirkan. Aktivitas keluar-masuk truk bermuatan tanah merah berlangsung hampir setiap hari, meninggalkan lumpur di badan jalan raya. Saat hujan, jalan berubah licin dan rawan kecelakaan, sementara di musim kemarau debu tebal beterbangan, mengganggu pernapasan dan keselamatan pengguna jalan.

Warga sekitar mengeluhkan kondisi tersebut, namun tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Hal ini memunculkan dugaan adanya setoran kepada oknum tertentu, sehingga aktivitas pengolahan hasil tambang yang diduga ilegal ini tetap berjalan tanpa hambatan.

Pemilik Disebut-sebut, Bos Jarang Muncul

Dari hasil investigasi, pemilik gudang disebut-sebut bernama Maksum. Namun, yang bersangkutan jarang terlihat di lokasi, karena operasional gudang disebut telah dikelola oleh seorang admin. Pola ini menimbulkan dugaan bahwa sistem sengaja dibuat berlapis untuk menghindari jerat hukum.

Lebih mengkhawatirkan lagi, beredar informasi di masyarakat tentang dugaan adanya “backup” dari oknum anggota kepolisian, sehingga usaha tersebut aman dan lancar tanpa tersentuh penegakan hukum. Jika dugaan ini benar, maka persoalan ini bukan sekadar tambang ilegal, melainkan skandal serius yang mencoreng wajah penegakan hukum.

Potensi Pelanggaran Pidana yang Mengintai

Apabila terbukti mengolah dan memanfaatkan hasil tambang tanpa izin, maka sejumlah pasal pidana berat dapat menjerat pihak-pihak terkait, di antaranya:

1. Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

2. Pasal 161 UU Minerba

Setiap orang yang menampung, mengolah, memurnikan, mengangkut, atau menjual hasil tambang dari penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

3. Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Perbuatan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dipidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.

4. Pasal 99 UU Lingkungan Hidup

Kelalaian yang mengakibatkan pencemaran lingkungan dipidana penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

5. Pasal 273 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Setiap orang yang menyebabkan jalan rusak atau licin hingga membahayakan pengguna jalan dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta.

6. Pasal 55 dan 56 KUHP

Mengatur pihak yang turut serta, membantu, atau membiarkan terjadinya tindak pidana, termasuk pihak yang diduga memberi perlindungan.

Ujian Nyata bagi Aparat Penegak Hukum

Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas aparat penegak hukum di Tuban. Publik menanti, apakah hukum akan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, atau justru kembali kalah oleh kekuatan uang dan relasi.

Masyarakat mendesak Polres Tuban, Polda Jawa Timur, hingga Mabes Polri untuk turun tangan langsung, menutup gudang bila terbukti ilegal, serta mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum aparat.

Jika dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang hancur, kepercayaan publik terhadap hukum pun akan runtuh. Negara tidak boleh kalah oleh tambang ilegal. Hukum harus berdiri di atas kepentingan rakyat, bukan menjadi tameng bagi pelanggaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *