Gugatan Cerai Sara Wijayanto terhadap Demian Aditya Diputus Verstek

Gugatan Cerai Sara Wijayanto terhadap Demian Aditya Diputus Verstek

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Sara Wijayanto terhadap Demian Aditya pada Kamis, 8 Oktober 2026. Putusan tersebut dijatuhkan secara verstek, yakni ketika pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan setelah dipanggil secara patut sesuai ketentuan yang berlaku. Keputusan ini menandai berakhirnya ikatan pernikahan Sara dan Demian yang telah berlangsung selama 12 tahun.

Gugatan perceraian itu didaftarkan Sara di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 8 September 2026. Proses hukum tersebut menjadi perhatian publik karena selama ini rumah tangga keduanya relatif jarang diterpa kabar miring. Sara dan Demian juga sebelumnya masih terlihat bersama serta menunjukkan kekompakan ketika tampil di hadapan publik. Situasi tersebut membuat kabar mengenai perkara perceraian mereka muncul dengan perhatian yang cukup besar.

Putusan pengadilan menjadi dasar hukum bagi berakhirnya perkawinan pasangan tersebut, setelah rangkaian proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Status putusan verstek menunjukkan bahwa perkara tetap dapat diputus meskipun Demian tidak hadir dalam persidangan, sepanjang prosedur pemanggilan telah dijalankan sebagaimana mestinya. Detail mengenai tahapan berikutnya berkaitan dengan administrasi dan pencatatan perceraian mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Berita ini berfokus pada fakta pendaftaran gugatan dan putusan perceraian yang telah disampaikan oleh pengadilan. Sampai adanya keterangan resmi dari pihak-pihak terkait, tidak ada dasar untuk menyimpulkan alasan perceraian di luar informasi yang tersedia dalam proses hukum tersebut. Karena itu, perkembangan perkara perlu dipahami berdasarkan dokumen dan keterangan resmi, bukan berdasarkan dugaan atau spekulasi yang beredar di ruang publik.

Sekitar sebulan sebelum gugatan cerai Sara Wijayanto terhadap Demian Aditya terdaftar, publik sempat dihadapkan pada isu dugaan perselingkuhan yang beredar di media sosial. Informasi tersebut menyebar melalui sejumlah akun dan memicu perhatian warganet. Namun, kabar itu dibantah oleh Sara dan Demian. Keduanya menyebut isu perselingkuhan tersebut sebagai hoaks, sehingga masyarakat diminta tidak langsung mempercayai informasi yang belum terverifikasi.

Sara kemudian menyampaikan tanggapannya melalui akun Threads. Ia memperingatkan akun-akun yang menyebarkan berita fitnah dan hoaks agar berhenti menyebarluaskan informasi yang tidak benar. Pernyataan tersebut menunjukkan sikap Sara terhadap penyebaran kabar yang dapat merugikan pihak tertentu, terutama ketika informasi itu disampaikan tanpa dasar dan berpotensi membentuk persepsi publik secara keliru.

Dalam unggahannya, Sara juga mengajak masyarakat mengalihkan perhatian pada hal-hal yang lebih bermanfaat. Ia meminta publik untuk mendoakan bumi Nusantara, berbagi kebaikan, saling menghargai, serta menjaga satu sama lain. Selain itu, Sara mengingatkan pentingnya tetap eling lan waspada dalam menerima dan menyebarkan informasi, khususnya di tengah cepatnya arus pemberitaan digital.

Setelah bantahan mengenai isu tersebut disampaikan, fakta mengenai gugatan cerai Sara terhadap Demian kemudian muncul ke publik. Perkara itu menjadi perhatian karena menyangkut pasangan yang selama ini dikenal luas oleh masyarakat. Meski demikian, isu perselingkuhan yang sebelumnya beredar tidak dapat dinyatakan sebagai penyebab gugatan cerai, sebab tidak ada keterangan dari sumber yang menghubungkan keduanya. Konteks tersebut perlu dipisahkan agar pemberitaan tetap berdasarkan fakta dan tidak memperkuat spekulasi.

Perkara perceraian Sara Wijayanto terhadap Demian Aditya berlanjut di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Humas pengadilan, Abid, menjelaskan bahwa sidang perdana digelar pada 24 September 2026. Sara hadir dalam persidangan tersebut, tetapi memilih tidak membeberkan penyebab gugatan cerainya kepada awak media. Sikapnya saat itu tampak tenang dan ia menyikapinya dengan senyuman. Sementara itu, Demian tidak hadir dalam sidang perdana meskipun perkara tersebut telah dijadwalkan untuk diperiksa.

Pengadilan kemudian melakukan pemanggilan ulang terhadap Demian. Namun, ia kembali tidak menghadiri persidangan. Dalam rangkaian proses berikutnya, pengacara Sara menyampaikan bahwa kliennya tetap mantap untuk mengakhiri perkawinan melalui jalur perceraian. Persidangan tetap berjalan sesuai tahapan yang berlaku, termasuk pemeriksaan serta pembuktian dari pihak yang hadir. Setelah tahap pembuktian dilakukan, majelis hakim menjatuhkan putusan secara verstek pada 8 Oktober 2026 karena pihak tergugat tidak hadir setelah dipanggil secara patut.

Putusan verstek tidak serta-merta menutup seluruh kesempatan hukum bagi Demian. Apabila tidak menerima putusan tersebut, ia masih dapat mengajukan banding sesuai ketentuan yang berlaku. Pengajuan itu memiliki batas waktu 14 hari sebelum putusan verstek berkekuatan hukum tetap. Di luar jalannya perkara, Demian sempat merekam tulisan bernada galau pada sejumlah badan truk. Tulisan tersebut memuat kalimat mengenai luka yang berawal dari hati tulus, perpisahan, kebahagiaan bersama, serta ajakan menjalani hidup dengan tenang dan senang. Tulisan-tulisan itu tidak dapat dijadikan dasar untuk menafsirkan adanya pengakuan atau menjelaskan penyebab perceraian mereka.

Sara Wijayanto dan Demian Aditya melangsungkan pernikahan pada 22 Mei 2014. Hingga perkara perceraian mereka diputus, pasangan tersebut belum dikaruniai anak. Informasi mengenai kehidupan rumah tangga dan keturunan itu sebelumnya disampaikan Sara dalam sejumlah kesempatan, termasuk ketika membahas keputusan mereka terkait program hamil atau promil.

Sara mengungkapkan bahwa dirinya memilih menghentikan promil setelah melewati berbagai kegagalan dalam upaya memperoleh keturunan. Keputusan tersebut diambil meskipun ada rumah sakit yang menawarkan dukungan penuh hingga ia berhasil hamil. Saat mengisi acara FYP Trans7 pada Senin, 27 Oktober 2025, Sara mengatakan bahwa ia sempat meminta waktu untuk berpikir sebelum akhirnya memutuskan tidak melanjutkan program tersebut. Menurutnya, memiliki anak merupakan tanggung jawab seumur hidup, sehingga seseorang harus benar-benar siap secara fisik, mental, dan emosional.

Sara juga menyebut bahwa keputusan itu telah dibicarakan bersama Demian. Ia menanyakan apakah sang suami merasa keberatan apabila promil dihentikan. Dalam penuturannya, Demian menjawab bahwa dirinya tidak keberatan terhadap pilihan tersebut. Keterangan itu menjadi bagian dari latar belakang pernikahan mereka yang pernah disampaikan Sara kepada publik. Namun, keputusan untuk menghentikan promil tidak dapat secara otomatis disebut sebagai penyebab perceraian. Perkara perceraian yang diputus secara verstek tetap perlu dipahami berdasarkan proses dan keterangan hukum yang tercantum dalam persidangan, sementara informasi mengenai promil hanya memberikan gambaran tentang kesepakatan pribadi pasangan tersebut dalam menjalani kehidupan rumah tangga.