Jakarta | Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam mengalami penurunan pada Jumat, 23 Oktober 2026. Nilai jual emas turun sebesar Rp10.000 dibandingkan dengan harga sebelumnya. Setelah perubahan tersebut, harga emas Antam ukuran 1 gram tercatat Rp2.540.000 per gram. Pergerakan ini menempatkan harga pada titik terendah dalam sembilan bulan, sebagaimana tergambar dalam perkembangan harga pada periode tersebut.
Penurunan Rp10.000 menjadi informasi utama dalam perdagangan emas Antam pada tanggal itu. Untuk ukuran 1 gram, angka Rp2.540.000 merupakan harga yang tercatat setelah penyesuaian. Dengan demikian, pembeli maupun pemantau pasar dapat melihat besaran harga terbaru sekaligus perubahan nominal yang terjadi pada Jumat tersebut. Informasi ini merujuk pada emas batangan Antam, bukan pada produk atau ukuran emas lain.
Catatan harga menunjukkan bahwa nilai emas dapat berubah dari waktu ke waktu. Pada 23 Oktober 2026, arah perubahannya adalah turun, dengan selisih Rp10.000, sementara patokan untuk satu gram berada di Rp2.540.000. Data ini memberikan gambaran ringkas tentang posisi harga pada hari perdagangan tersebut. Tidak ada keterangan tambahan mengenai faktor yang mendorong penurunan, sehingga perubahan harga disampaikan berdasarkan angka yang tercatat tanpa mengaitkannya dengan penyebab tertentu.
Bagi pembaca yang mengikuti harga emas, tanggal dan ukuran produk penting diperhatikan ketika membandingkan nilai. Harga Rp2.540.000 per gram berlaku sebagai catatan untuk emas batangan Antam ukuran 1 gram pada Jumat, 23 Oktober 2026. Penurunan yang dilaporkan sebesar Rp10.000 menjadi pembanding terhadap harga sebelumnya. Dengan mencermati satuan dan waktu pencatatan, informasi mengenai harga emas Antam dapat dibaca secara lebih tepat, tanpa mencampuradukkan perubahan harian dengan harga pada tanggal lain.
Sejak Selasa, harga emas Antam telah mengalami penurunan total Rp34.000 per gram dalam tiga hari. Perubahan kumulatif tersebut membawa harga pada 23 Oktober ke bawah Rp2.549.000 per gram, angka yang tercatat pada 6 Januari 2026. Dengan demikian, harga pada 23 Oktober berada di bawah catatan pembanding itu dan mencapai level terendah dalam sembilan bulan. Rentang waktu tersebut memberi konteks penting untuk memahami besarnya penurunan, tanpa mengubahnya menjadi kesimpulan mengenai pergerakan harga sesudah tanggal itu.
Angka Rp34.000 merujuk pada akumulasi penurunan selama tiga hari sejak Selasa, bukan besaran perubahan yang terjadi dalam satu hari. Sementara itu, Rp2.549.000 per gram merupakan harga yang tercatat pada 6 Januari 2026 dan menjadi titik pembanding dalam laporan ini. Posisi harga pada 23 Oktober yang lebih rendah daripada angka tersebut menunjukkan bahwa harga emas Antam telah kembali ke tingkat yang tidak terlihat selama sembilan bulan. Perbandingan tanggal dan nilai itu menjelaskan dasar penyebutan level terendah tersebut.
Informasi ini menggambarkan posisi harga pada tanggal yang disebutkan serta perubahan yang telah terjadi dalam periode tiga hari. Kesimpulan yang dapat ditarik terbatas pada data itu: total penurunan sejak Selasa mencapai Rp34.000, dan harga pada 23 Oktober berada di bawah Rp2.549.000 per gram yang tercatat pada 6 Januari 2026. Sebutan level terendah dalam sembilan bulan merujuk pada perbandingan tersebut, bukan ramalan atau penilaian atas arah harga berikutnya. Karena itu, angka dan periode yang menjadi dasar berita perlu dibaca secara terpisah dan tepat.
Selain harga jual emas Antam, harga pembelian kembali atau buyback juga mengalami penurunan. Nilai buyback turun Rp30.000 menjadi Rp2.335.000 per gram. Angka ini menunjukkan harga yang digunakan ketika Antam membeli kembali emas dari pemiliknya, bukan harga yang harus dibayar konsumen saat membeli emas. Karena itu, perubahan buyback perlu dibaca sebagai informasi tersendiri. Penurunan tersebut tidak mengubah makna harga jual yang dibahas sebelumnya: keduanya mengacu pada transaksi berbeda dan memiliki fungsi berbeda. Pemisahan ini penting agar pembaca tidak mencampuradukkan nilai jual emas dengan nilai pembelian kembali dalam memahami perkembangan harga Antam pada hari tersebut.
Harga jual menunjukkan nilai ketika konsumen membeli emas, sedangkan harga buyback berkaitan dengan nilai yang diterima saat emas dijual kembali kepada Antam. Dengan demikian, angka Rp2.335.000 per gram adalah harga pembelian kembali, bukan patokan harga untuk membeli emas baru. Penurunan Rp30.000 menggambarkan perubahan pada sisi buyback dibandingkan nilai sebelumnya. Informasi yang tersedia tidak merinci faktor penyebab pergerakan tersebut, sehingga perubahan ini sebaiknya dipahami sebatas pembaruan harga yang diumumkan. Menyebut jenis harga secara jelas membantu pembaca membandingkan informasi dengan tepat tanpa menganggap kedua nilai berlaku pada transaksi yang sama.
Bagi pemilik emas yang sedang mempertimbangkan penjualan kembali, harga buyback dapat menjadi salah satu informasi untuk diperhatikan. Namun, angka ini tidak dengan sendirinya menentukan keputusan transaksi setiap orang. Pertimbangan dapat berbeda sesuai kebutuhan dan rencana masing-masing pemilik. Sementara itu, bagi calon pembeli, harga buyback bukan harga pembelian emas Antam. Memahami perbedaan tersebut membantu menghindari salah tafsir terhadap berita penurunan harga. Pada pembaruan ini, poin utamanya adalah buyback turun Rp30.000 dan berada di Rp2.335.000 per gram. Angka itu merujuk khusus pada pembelian kembali emas oleh Antam, sehingga perlu dibedakan dari harga jual emas ukuran 1 gram yang telah dibahas pada bagian sebelumnya.
Dalam transaksi emas batangan Antam, pajak menjadi salah satu informasi yang perlu diperhatikan saat menghitung jumlah pembayaran maupun hasil penjualan kembali. Pembelian emas batangan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Tarif yang disebutkan berbeda berdasarkan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): pemilik NPWP dikenai tarif 0,25%, sedangkan pembeli yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif 0,5%. Perbedaan tarif tersebut berlaku pada transaksi pembelian, sehingga status NPWP perlu menjadi perhatian ketika memperkirakan biaya transaksi.
Ketentuan pajak juga berlaku untuk transaksi buyback, yaitu penjualan kembali emas batangan kepada Antam. Untuk buyback dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, tarif PPh Pasal 22 adalah 1,5% bagi pemilik NPWP. Sementara itu, penjual yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif 3% untuk transaksi buyback yang melewati batas nilai tersebut. Batas Rp10 juta ini berkaitan dengan ketentuan buyback yang dijelaskan di sini; tarif yang dicantumkan berlaku pada nilai transaksi di atas batas itu.
Pada kedua jenis transaksi, pajak dipotong langsung dari total nilai transaksi. Artinya, pajak pembelian diperhitungkan dalam jumlah yang dibayarkan, sedangkan pajak buyback mengurangi nilai yang diterima penjual. Karena itu, nominal akhir dapat berbeda dari perhitungan harga emas sebelum pajak. Pembeli atau penjual dapat menggunakan tarif sesuai status NPWP dan jenis transaksinya untuk memahami besaran potongan yang tercantum dalam transaksi. Informasi ini membantu membandingkan nilai sebelum dan sesudah pajak tanpa mengubah harga dasar emas yang sedang berlaku. Untuk pembelian, tarif 0,25% atau 0,5% diterapkan berdasarkan kepemilikan NPWP; untuk buyback di atas Rp10 juta, tarifnya 1,5% atau 3% dengan dasar yang sama. Dengan demikian, memperhatikan nilai transaksi, jenis transaksi, serta status NPWP memberikan gambaran lebih jelas mengenai jumlah pembayaran atau penerimaan setelah pemotongan. Pajak tersebut merupakan potongan langsung dari nilai transaksi, bukan jumlah terpisah yang ditambahkan setelah pembayaran atau penerimaan dihitung.
Baca juga: Penanganan Karhutla di Wilayah Kalbar Terus Membaik, Titik Api Turun






