Ia didakwa lalai mengemudikan kendaraan hingga menyebabkan petugas kebersihan bernama Dewi Fitriani meninggal dunia

Ia didakwa lalai mengemudikan kendaraan hingga menyebabkan petugas kebersihan bernama Dewi Fitriani meninggal dunia

Banjarmasin | Banjarmasin, kalselpos.com – Petugas kebersihan di Kota Banjarmasin atau dulu disebut ‘Pasukan Kuning’ ternyata belum semuanya dilindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) oleh Pemko setempat. Keterangan tersebut menjadi sorotan karena korban Dewi Fitriani diketahui sedang menjalankan tugasnya sebagai petugas penyapu jalan ketika kecelakaan terjadi. Fakta ‘pahit’ pekerja kebersihan tersebut terungkap dalam persidangan perkara kecelakaan maut di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (7/10/2026).

Keterangan yang tercatat menyebut Namun, menurut dakwaan, NA tidak kembali untuk melihat kondisi korban ataupun memberikan pertolongan.

Data lain dalam laporan menunjukkan Saksi petugas kebersihan bernama Khairil Adnan, membeberkan jika rutinitas mereka saat ditanya tim penasihat hukum terdakwa, mengaku bekerja membersihkan jalan sejak dini hari. Para petugas mulai bekerja sekitar pukul 04.00 hingga 06.00 Wita. Namun, untuk pekerjaan tersebut, upah yang diterima hanya Rp75 ribu per hari. Peristiwa nahas itu terjadi Selasa, 30 Juni 2026 sekitar pukul 05.20 Wita di Jalan Brigjen Hasan Basry, kawasan Kayu Tangi Ujung Banjarmasin. Menurut dakwaan JPU Syamsul Arifin, NA mengemudikan Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik bernomor polisi DA 1438 CC.

Informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut mencakup Persidangan kasus kecelakaan maut petugas kebersihan di PN Banjarmasin mengungkap fakta upah murah dan Jamsostek mandiri. Sebagaimana terungkap dalam sidang perkara kecelakaan yang menewaskan petugas kebersihan jalan, bernama Dewi Fitriani yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Indra Meinantha Vidi SH, dengn JPU Syamsul Arifin SH, dan menghadirkan saksi dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan seorang petugas kebersihan yang merupakan rekan korban. Tugas mereka membersihkan sisi jalan hingga bagian tepi median. Pertanyaan penasihat hukum kemudian menyentuh soal jaminan sosial ketenagakerjaan, dan Khairil mengakui, perlindungan Jamsostek yang sebelumnya dibayarkan kini harus ditanggung sendiri oleh para petugas. Tak hanya soal Jamsostek, aspek keselamatan kerja juga dikorek dalam persidangan.

Petugas kebersihan jalan di Kota Banjarmasin tersebut, ternyata membayar sendiri iuran Jamsostek bagi diri mereka, iurannya belum ditanggung oleh Pemko Banjarmasin. Khairil menyebut para petugas memang diarahkan menggunakan perlengkapan keselamatan ketika berada di jalan. Biasanya juga ada pengawas yang keliling memantau,” jelasnya. Selain Khairil, JPU menghadirkan dua saksi dari Dishub, Razi dan Feby. Keduanya memberikan keterangan terkait rekaman CCTV yang digunakan untuk menelusuri kendaraan yang diduga terlibat kecelakaan. JPU bahkan memutar rangkaian rekaman CCTV di ruang sidang. Majelis hakim terlihat mencermati pergerakan kendaraan sebelum dan sesudah peristiwa kecelakaan. Rekaman tersebut berasal dari lima titik berbeda, mulai dari Jembatan Sungai Alalak, pertigaan Tulip Kayu Tangi, U-Turn depan Gereja Eben Ezer, perempatan Pasar Lama hingga kawasan Jembatan Merdeka. Razi mengungkapkan, pihaknya awalnya hanya menerima permintaan untuk mengumpulkan rekaman CCTV pada waktu tertentu. Kami hanya diminta mengumpulkan video pada rentang waktu kejadian,” katanya. Sementara Feby mengungkapkan, polisi memberikan ciri kendaraan yang harus ditelusuri. Setelah semua video terkumpul, baru diberitahu bahwa rekaman itu digunakan untuk penyelidikan kasus tabrakan petugas kebersihan,” ujarnya. Usai keterangan para saksi, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi. Sekedar mengingatkan, perkara ini menjerat mahasiswa bernama Naufal Azmi Fawwaz alias NA. Ia didakwa lalai mengemudikan kendaraan hingga menyebabkan petugas kebersihan bernama Dewi Fitriani meninggal dunia. NA juga didakwa meninggalkan lokasi kecelakaan. Saat itu Dewi disebut tengah menjalankan tugas menyapu jalan. Kendaraan tersebut disebut melaju sekitar 80 kilometer per jam ketika melintas di lokasi yang kondisi penerangannya minim. Jaksa mendalilkan terdakwa tidak melihat keberadaan korban hingga terjadi tabrakan. Setelah benturan, terdakwa disebut sempat menghentikan kendaraan sekitar 100 meter dari lokasi kejadian. Ia justru melanjutkan perjalanan menuju rumah. Polisi kemudian menelusuri rekaman CCTV dari sejumlah lokasi hingga akhirnya kendaraan yang diduga terlibat diamankan. NA juga diamankan di kediamannya di kawasan Jalan Teluk Tiram, Banjarmasin. Hasil pemeriksaan menunjukkan terdakwa tidak berada di bawah pengaruh alkohol maupun narkotika. Tes urine terhadap NA juga dinyatakan negatif. Atas perkara tersebut, NA didakwa melanggar Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut berkaitan dengan kelalaian pengemudi yang mengakibatkan kecelakaan hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. NA juga didakwa Pasal 312 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena diduga tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan kepada korban, serta tidak melaporkan kecelakaan kepada kepolisian. Pos terkaitKejari Tapin musnahkan Barbuk dari 46 Perkara Kepengurusan PMI Banjarmasin masih ‘disengketakan’ di Pengadilan, Ada audit UDD PMI setempat jadi Pertanyaan ? Baru 2 bulan Menjabat, Kapolresta Banjarmasin cetak Capaian 84,7 Persen penyelesaian Perkara