Jakarta | Pemerintah merevisi Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 sebagai langkah untuk memperkuat proses pengadaan minyak mentah impor. Inti perubahan tersebut adalah memperluas kemungkinan pihak yang dapat terlibat dalam pengadaan, termasuk badan layanan umum (BLU). Dengan demikian, proses pengadaan tidak lagi hanya dilakukan melalui PT Pertamina (Persero), sebagaimana jalur yang selama ini menjadi perhatian dalam skema tersebut. Perubahan aturan ini memberi ruang bagi keterlibatan BLU, tanpa mengubah fokus kebijakan pada kebutuhan pengadaan minyak mentah dari luar negeri.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Laode Sulaeman, menyampaikan bahwa revisi peraturan presiden itu telah selesai. Ia menjelaskan bahwa perubahan tersebut ditujukan untuk mempermudah proses impor minyak mentah dari negara mana pun. Keterangan ini menegaskan tujuan utama revisi, yaitu menyediakan dasar kebijakan yang mendukung proses pengadaan impor secara lebih mudah, sekaligus membuka kemungkinan keterlibatan badan layanan umum dalam skema tersebut.
Perluasan jalur pengadaan menjadi pokok penting dari revisi Perpres 26/2026. Sebelumnya, pengadaan minyak mentah impor dikaitkan dengan peran Pertamina; melalui perubahan ini, pemerintah membuka peluang bagi BLU untuk ikut terlibat. Kebijakan tersebut tidak menyatakan bahwa Pertamina dikeluarkan dari proses, melainkan bahwa pengadaan tidak terbatas pada satu jalur pelaksana. Penjelasan pemerintah juga menempatkan kemudahan impor dari berbagai negara sebagai sasaran perubahan. Rincian mengenai tata cara pelaksanaan, pembagian peran, ataupun mekanisme teknis tidak disampaikan dalam keterangan yang tersedia, sehingga belum dapat dipastikan dari informasi tersebut. Untuk saat ini, pokok kebijakan yang dapat ditegaskan adalah selesainya revisi peraturan dan perluasan kemungkinan pelibatan BLU dalam pengadaan minyak mentah impor. Dengan kerangka yang lebih terbuka itu, pengadaan dapat dipahami sebagai proses yang memiliki opsi keterlibatan lebih luas, sementara tujuan impor dari negara mana pun tetap menjadi arah yang disebutkan oleh pemerintah. Uraian ini berfokus pada cakupan perubahan dan tujuan yang dinyatakan, bukan pada ketentuan operasional yang belum dijelaskan.Laode menyampaikan bahwa ruang keterlibatan dalam pengadaan minyak mentah impor dapat diperluas dengan membuka peran bagi badan layanan umum (BLU). Dengan skema tersebut, BLU berpeluang ikut terlibat dalam proses pengadaan, sehingga pelaksanaannya tidak semata-mata bertumpu pada satu jalur. Pernyataan ini menunjukkan adanya upaya memperkuat mekanisme pengadaan energi melalui pelibatan institusi pemerintah yang memiliki kapasitas terkait. Namun, informasi yang disampaikan tidak merinci tahapan pengadaan mana yang akan menjadi ruang keterlibatan setiap BLU.
Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) disebut sebagai salah satu contoh BLU yang dapat dilibatkan. Penyebutan Lemigas memberi gambaran bahwa pemerintah mempertimbangkan lembaga yang berkaitan dengan bidang minyak dan gas bumi untuk berpartisipasi dalam proses tersebut. Meski demikian, contoh itu tidak dengan sendirinya menetapkan Lemigas sebagai satu-satunya BLU yang akan berperan. Rincian mengenai bentuk partisipasi, cakupan kewenangan, ataupun mekanisme koordinasi belum dijelaskan dalam keterangan yang tersedia. Karena itu, keterlibatan tersebut lebih tepat dipahami sebagai arah perluasan skema, bukan sebagai susunan operasional yang telah dijabarkan secara lengkap.
Perluasan peran BLU juga tidak dinyatakan sebagai penggantian Pertamina. Keterangan Laode menempatkan pelibatan BLU sebagai bagian dari penguatan proses pengadaan minyak mentah impor, bukan sebagai pemindahan tanggung jawab utama dari perusahaan tersebut. Dengan pembacaan ini, wacana tersebut mengarah pada kemungkinan bertambahnya pihak yang mendukung proses pengadaan, sembari tetap membedakan dukungan kelembagaan dari fungsi Pertamina. Belum ada dasar untuk menyimpulkan besaran impor yang akan ditangani, jadwal penerapan, maupun pembagian tugas Pertamina dan BLU. Hal-hal tersebut memerlukan penjelasan lanjutan dari pemerintah. Untuk saat ini, pokok informasi yang dapat ditegaskan adalah terbukanya kemungkinan keterlibatan BLU, termasuk Lemigas, dalam skema pengadaan impor sebagai bagian dari penguatan tata kelola pengadaan energi.
Penjelasan Laode mengenai dibukanya kesempatan bagi badan layanan umum (BLU) untuk mengimpor minyak mentah perlu ditempatkan dalam cakupan kebijakan pengadaan energi yang lebih luas. Perubahan skema tersebut berkaitan dengan upaya pemerintah mengatur pihak yang dapat melakukan pengadaan serta komoditas yang tercakup. Namun, keterangan mengenai akses impor minyak mentah tidak dengan sendirinya berarti setiap komoditas energi dalam aturan baru diperlakukan sebagai minyak mentah impor. Jenis barang dan mekanisme pengadaannya tetap perlu dibedakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Gambaran mengenai cakupan itu disampaikan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung pada 29 Mei 2026. Ia menerangkan bahwa revisi Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 mengatur pengadaan minyak bumi, bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG). Yuliot juga menyatakan bahwa aturan pengadaan tersebut telah diterbitkan. Pernyataan ini menegaskan bahwa revisi regulasi bukan sekadar rencana yang masih menunggu penerbitan, melainkan sudah menjadi dasar pengaturan yang dapat dirujuk dalam pelaksanaan pengadaan.
Daftar komoditas yang disebut Yuliot meliputi tiga kategori: minyak bumi, BBM, dan LPG. Karena disebut secara terpisah, cakupannya tidak tepat disederhanakan menjadi kebijakan impor minyak mentah saja. Minyak mentah merupakan bahan yang dapat diolah lebih lanjut, sedangkan BBM merupakan produk bahan bakar dan LPG memiliki karakter serta penggunaan tersendiri. Keterangan tentang pengaturan pengadaan ketiganya juga tidak otomatis menjelaskan bahwa mekanisme, pelaku, atau jalur pengadaan untuk semua komoditas identik. Rincian demikian perlu mengacu pada isi regulasi dan ketentuan pelaksanaannya.
Dengan demikian, penjelasan Laode tentang ruang bagi BLU dalam impor minyak mentah dapat dipahami bersama keterangan Yuliot mengenai cakupan revisi Perpres 26/2026, tanpa mencampuradukkan seluruh komoditas. Pemerintah telah menerbitkan aturan yang mencakup pengadaan minyak bumi, BBM, dan LPG, sementara pembahasan mengenai impor minyak mentah bagi BLU merupakan bagian yang lebih spesifik dari isu tersebut. Pembedaan ini membantu publik memahami cakupan kebijakan secara akurat, termasuk membedakan komoditas yang diatur dari mekanisme pengadaan yang dapat berlaku bagi masing-masing komoditas.
Gejolak geopolitik global menjadi salah satu latar yang membuat pengadaan minyak mentah dari luar negeri semakin menantang. Perubahan situasi di berbagai kawasan dapat memengaruhi kelancaran proses pembelian, sehingga ketersediaan pasokan tidak hanya bergantung pada kebutuhan dalam negeri. Dalam konteks tersebut, pemerintah membuka ruang bagi badan layanan umum (BLU) untuk ikut membantu pengadaan minyak mentah impor. Langkah ini merupakan bagian dari perluasan skema pengadaan energi, dengan harapan proses pemenuhan kebutuhan dapat didukung melalui mekanisme yang melibatkan lebih banyak pihak.
Di saat yang sama, pemerintah berupaya meminimalkan dampak pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat pada sektor energi. Perubahan kurs menjadi perhatian karena pembelian minyak mentah impor berkaitan dengan transaksi dalam mata uang asing. Jika rupiah melemah, biaya dalam rupiah untuk memenuhi kebutuhan yang dibayar menggunakan dolar dapat terdampak. Salah satu perhatian yang disebutkan pemerintah adalah pengaruh kondisi tersebut terhadap harga bahan bakar minyak (BBM). Namun, keterangan itu menggambarkan upaya mengelola risiko, bukan kepastian bahwa suatu kebijakan akan langsung menahan atau menurunkan harga BBM.
Pembukaan kesempatan bagi BLU perlu dipahami dalam kerangka menghadapi dua tantangan sekaligus: proses pengadaan yang dipengaruhi dinamika geopolitik dan tekanan kurs terhadap sektor energi. Pelibatan BLU dimaksudkan untuk membantu pengadaan, tetapi tidak dengan sendirinya menghapus faktor eksternal yang memengaruhi pasokan maupun biaya. Karena itu, kebijakan ini tidak dapat dipastikan akan mengatasi pelemahan rupiah atau menghasilkan perubahan harga tertentu.
Baca juga: TNI Bersama Pemerintah Perkuat Penanggulangan Karhutla





