Jakarta | Financial Stability Board (FSB) menilai Indonesia belum sepenuhnya siap menghadapi kemungkinan kegagalan bank besar. Dalam kajian terhadap kerangka penanganan krisis, Indonesia dimasukkan ke dalam kategori “materially non-compliant” atau belum patuh secara material. Kategori ini menunjukkan adanya kekurangan penting dalam penerapan rekomendasi internasional, khususnya yang berkaitan dengan mekanisme pendanaan sektor publik atau public sector backstop.
Penilaian tersebut berhubungan dengan kemampuan pemerintah menyediakan dukungan pendanaan darurat ketika bank besar menghadapi tekanan serius. Mekanisme semacam itu diperlukan apabila sumber pendanaan lain tidak memadai untuk menjaga stabilitas keuangan, melindungi fungsi penting perbankan, dan mencegah gangguan meluas ke sektor ekonomi lainnya. Status yang diberikan FSB bukan berarti Indonesia sedang mengalami kegagalan bank, melainkan menggambarkan kesiapan kerangka kebijakan dan kapasitas pendanaan apabila skenario tersebut terjadi.
Dalam praktiknya, keberadaan public sector backstop harus didukung aturan yang jelas, kewenangan antarlembaga yang tegas, serta prosedur untuk mengakses dan mengembalikan dana publik. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa penggunaan anggaran dalam situasi krisis memiliki dasar hukum, tata kelola, dan perlindungan yang memadai bagi keuangan negara. Tanpa rancangan yang kuat, respons terhadap masalah bank besar dapat berlangsung lebih lambat dan meningkatkan ketidakpastian di pasar.
Kajian FSB tersebut mencakup 19 yurisdiksi dan memperlihatkan bahwa Indonesia bukan satu-satunya negara yang masih menghadapi persoalan serupa. Sebagian besar yurisdiksi yang ditinjau juga dinilai memiliki kekurangan dalam menyiapkan mekanisme pendanaan sektor publik. Temuan ini menunjukkan bahwa penyediaan dukungan darurat bagi bank besar tetap menjadi tantangan global, meskipun tingkat kesiapan dan bentuk kelemahannya berbeda-beda di setiap negara.
Pemeringkatan Financial Stability Board (FSB) menunjukkan bahwa kesiapan yurisdiksi dalam menghadapi kegagalan bank besar masih beragam. Penilaian tersebut berfokus pada keberadaan fasilitas likuiditas sektor publik yang dapat digunakan ketika bank mengalami krisis dan kesulitan memperoleh pendanaan dari pasar. Instrumen ini penting untuk menjaga kelangsungan fungsi perbankan, mencegah kepanikan nasabah, serta membatasi dampak kegagalan satu institusi terhadap stabilitas keuangan secara lebih luas.
Amerika Serikat, Inggris, Jepang, dan Hong Kong menjadi satu-satunya yurisdiksi yang memperoleh kategori “compliant” atau patuh sepenuhnya. Keempatnya dinilai telah memiliki fasilitas likuiditas yang dapat mendukung bank ketika menghadapi tekanan serius. Keberadaan mekanisme tersebut mencerminkan kesiapan otoritas dalam menyediakan pendanaan darurat melalui sektor publik, dengan tetap mempertimbangkan persyaratan, pengawasan, dan risiko moral hazard.
Satu tingkat di bawah kelompok tersebut terdapat Kanada, Korea Selatan, Meksiko, Singapura, dan Afrika Selatan. Negara-negara itu masuk kategori “largely compliant”, yang berarti sebagian besar ketentuan telah dipenuhi, meskipun masih terdapat aspek yang perlu diperkuat. Posisi Singapura menjadi perhatian khusus bagi kawasan regional karena merupakan satu-satunya negara Asia Tenggara yang memperoleh penilaian lebih baik daripada Indonesia.
Indonesia berada dalam kelompok ketiga bersama Australia, Brasil, China, Uni Perbankan Eropa, Arab Saudi, Swiss, dan Turki. Kategori ini menunjukkan bahwa kerangka yang tersedia belum sepenuhnya memenuhi standar kesiapan yang diharapkan untuk menangani kegagalan bank besar. Penilaian tersebut tidak serta-merta menunjukkan ketiadaan perlindungan, tetapi menandakan masih adanya celah dalam fasilitas pendanaan darurat dan mekanisme penanganan krisis.
Di posisi terbawah, India dan Argentina dikategorikan “non-compliant”. FSB menilai kedua yurisdiksi tersebut belum memiliki fasilitas sektor publik yang memadai untuk menyediakan pendanaan darurat bagi bank gagal. Perbandingan ini memperlihatkan pentingnya memperkuat perangkat likuiditas dan koordinasi antarlembaga agar respons terhadap krisis perbankan dapat dilakukan secara cepat, terukur, dan kredibel.
Financial Stability Board (FSB) meminta banyak yurisdiksi mengambil tindakan mendesak untuk membangun mekanisme pendanaan pemerintah yang dapat berfungsi sebagai lender of last resort ketika bank besar mengalami kegagalan. Fasilitas ini diperlukan karena proses resolusi bank sering membutuhkan likuiditas sementara dalam jumlah besar, sementara sumber pendanaan swasta dapat menghilang pada saat krisis. Dengan dukungan tersebut, otoritas dapat membubarkan atau menjual bank bermasalah secara tertib, menjaga layanan penting tetap berjalan, dan membatasi dampak terhadap sistem keuangan tanpa harus menasionalisasi institusi yang gagal.
Dalam kajiannya, FSB menemukan bahwa kelemahan utama di banyak negara berkaitan dengan kredibilitas mekanisme pendanaan, bukan semata-mata ketiadaan aturan. Kurang dari separuh yurisdiksi yang dinilai memiliki fasilitas yang jelas, mampu menyediakan likuiditas sesuai kebutuhan, dan dapat digunakan tepat waktu ketika resolusi dimulai. Ketidakpastian mengenai besaran dana, persyaratan akses, jaminan pengembalian, atau kewenangan lembaga terkait dapat mengurangi kepercayaan pasar dan menghambat tindakan cepat. Karena itu, mekanisme tersebut perlu diuji, didukung kerangka operasional yang jelas, serta memiliki kapasitas yang sebanding dengan potensi kebutuhan bank sistemik.
Soledad Núñez, deputi gubernur bank sentral Spanyol yang memimpin kajian itu, menekankan pentingnya public sector backstop yang kredibel untuk memastikan strategi resolusi dapat dilaksanakan secara efektif. Ia juga menyatakan bahwa pekerjaan lanjutan masih diperlukan untuk menuntaskan rekomendasi FSB. FSB menjelaskan bahwa perangkat hukum saja tidak memadai. Strategi resolusi dapat menjadi sangat sulit, bahkan tidak mungkin dijalankan, tanpa pendanaan publik sementara, meskipun aturan mengenai pembebanan kerugian kepada pemegang saham dan rekapitalisasi bank sistemik telah tersedia. Pendanaan darurat ini bukan pengganti disiplin pasar, melainkan jembatan agar kerugian dapat dialokasikan sesuai ketentuan dan stabilitas keuangan tetap terlindungi.
Kajian Financial Stability Board (FSB) perlu ditempatkan dalam konteks pascakrisis keuangan global 2008. Setelah krisis tersebut, banyak pemerintah memperkuat aturan modal dan pengawasan, tetapi belum sepenuhnya menyiapkan instrumen pendanaan yang dapat segera digunakan ketika bank besar kembali menghadapi kegagalan. Persoalannya bukan hanya menentukan pihak yang menanggung kerugian, melainkan memastikan tersedianya dana dalam jumlah sangat besar dan waktu singkat untuk memenuhi penarikan nasabah, menjaga layanan penting, serta membayar kewajiban kepada kreditur.
Kasus Credit Suisse pada 2023 memperlihatkan skala kebutuhan tersebut. Untuk menjaga bank tetap bertahan hingga kesepakatan penjualan kepada UBS tercapai, bank sentral Swiss menyediakan fasilitas likuiditas darurat dan pinjaman dengan nilai keseluruhan sekitar CHF168 miliar. Dukungan itu berfungsi sebagai jembatan selama proses penyelesaian krisis, bukan sebagai pembiayaan permanen. Beberapa bulan kemudian, pinjaman tersebut telah dilunasi atau dibatalkan, sehingga beban fasilitas darurat tidak terus melekat pada neraca publik.
Meski demikian, pengalaman Swiss menunjukkan adanya kesenjangan kapasitas respons dan kepatuhan terhadap kerangka resolusi yang telah dirancang. FSB tetap menilai Swiss memiliki tingkat kesiapan yang tinggi, tetapi mengategorikannya sebagai belum patuh secara material. Penanganan krisis Credit Suisse dilakukan melalui dekret darurat, sementara aturan mengenai backstop likuiditas publik masih dibahas di parlemen. Hal ini menegaskan bahwa kesiapan operasional belum tentu berarti seluruh dasar hukum dan sumber pendanaan telah tersedia secara permanen.
Uni Perbankan Eropa juga menghadapi tantangan serupa. Single Resolution Fund telah menghimpun lebih dari €81 miliar untuk mendukung penanganan kegagalan bank, tetapi masih terdapat ketidakpastian mengenai kemampuannya memperoleh dana tambahan melalui pasar utang apabila cadangan tersebut habis. Dari Argentina, Bank Sentral menilai laporan FSB tidak mencerminkan kondisi perbankan domestik. Otoritas itu menyatakan bahwa permodalan bank-bank Argentina melampaui rata-rata internasional dan tingkat likuiditasnya telah memenuhi standar internasional.


