Izin Tambang Emas Kristalin Ekalestari di Nabire Dicabut, Area 3.500 Hektare Kembali ke Pemerintah

Izin Tambang Emas Kristalin Ekalestari di Nabire Dicabut, Area 3.500 Hektare Kembali ke Pemerintah

Kabupaten Nabire | Keputusan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi PT Kristalin Ekalestari di Nabire diterbitkan oleh Rosan Perkasa Roeslani, Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Penerbitan keputusan tersebut dilakukan atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Dengan keputusan ini, izin perusahaan untuk menjalankan operasi produksi mineral logam emas dan mineral pengikutnya dicabut secara administratif.

Dokumen pencabutan itu bernomor 20261012-01-0001 dan bertanggal 12 Oktober 2026. Dasar penerbitannya mencakup rekomendasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta permohonan dari Kementerian ESDM. Kedua hal tersebut menjadi tindak lanjut yang disebut dalam proses pengambilan keputusan. Pencabutan ini menyangkut izin operasi produksi yang sebelumnya diberikan kepada PT Kristalin Ekalestari, bukan sekadar perubahan teknis terhadap kegiatan pertambangan di lokasi tersebut.

Keputusan Rosan membatalkan keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Nomor 112/IUP-OPemas/DPMPTSP/2020. Keputusan daerah itu menjadi dasar pemberian IUP operasi produksi untuk komoditas mineral logam emas dan mineral pengikutnya kepada perusahaan. Dengan pembatalan tersebut, dasar perizinan yang tercantum dalam keputusan tahun 2020 tidak lagi berlaku. Langkah ini juga menandai berakhirnya kewenangan perusahaan untuk melakukan kegiatan berdasarkan IUP tersebut, sesuai ruang lingkup pencabutan yang ditetapkan.

Pencabutan izin tersebut berkaitan dengan area tambang seluas sekitar 3.500 hektare di Nabire. Dalam konteks penertiban kawasan hutan, rekomendasi Satgas PKH dan permohonan Kementerian ESDM menjadi bagian penting dari landasan administratif keputusan. Rincian mengenai pelaksanaan tindak lanjut di lapangan, termasuk pengelolaan area setelah izin dicabut, bergantung pada ketentuan dan langkah pemerintah yang berlaku. Karena itu, keputusan bernomor 20261012-01-0001 menjadi dasar formal untuk mengakhiri IUP operasi produksi Kristalin Ekalestari dan membatalkan keputusan perizinan sebelumnya.

Hasil verifikasi lapangan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, mencatat adanya kegiatan bukan pertambangan di dalam kawasan hutan. Temuan tersebut berkaitan dengan PT Kristalin Ekalestari dan menjadi bagian dari pemeriksaan atas kegiatan perusahaan di wilayah tersebut. Menurut sumber, verifikasi memastikan bahwa kegiatan yang ditemukan berlangsung tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Dengan demikian, pokok temuan yang disampaikan berfokus pada keberadaan kegiatan non-tambang di kawasan hutan serta ketiadaan persetujuan penggunaan kawasan yang diperlukan.

Temuan itu tidak terbatas pada kawasan yang berada di dalam batas wilayah izin usaha perusahaan. Sumber menyebut kegiatan bukan tambang tanpa PPKH juga ditemukan di kawasan hutan di luar wilayah izin usaha. Keterangan ini membedakan dua lokasi temuan berdasarkan batas perizinan: area di dalam wilayah izin dan area di luarnya. Pada keduanya, unsur yang disampaikan tetap sama, yakni adanya kegiatan bukan pertambangan dalam kawasan hutan tanpa persetujuan penggunaan kawasan hutan. Verifikasi tersebut, sebagaimana dijelaskan, mendasari pencatatan temuan mengenai kegiatan perusahaan di Nabire.

Informasi hasil pemeriksaan lapangan itu menyatakan secara khusus bahwa kegiatan yang ditemukan bukan kegiatan tambang. Karena itu, uraian temuan perlu dibatasi pada klasifikasi kegiatan tersebut, lokasinya di dalam kawasan hutan, dan status PPKH, sebagaimana disebutkan oleh sumber. Keterangan yang tersedia tidak merinci bentuk atau jenis kegiatan non-tambang, sehingga hal tersebut tidak dapat dijelaskan lebih jauh. Demikian pula, temuan ini menguraikan lokasi dalam dan di luar wilayah izin usaha tanpa menambahkan rincian lain. Inti verifikasi Satgas PKH di Kabupaten Nabire adalah adanya kegiatan bukan tambang di kawasan hutan tanpa PPKH pada kedua area tersebut.

Pencabutan izin usaha pertambangan PT Kristalin Ekalestari berdampak langsung pada seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) perusahaan di Nabire, Papua Tengah, yang mencakup sekitar 3.500 hektare. Setelah keputusan pencabutan berlaku, wilayah tersebut tidak lagi berada dalam penguasaan perusahaan berdasarkan izin yang telah dicabut. Seluruh area resmi kembali berada dalam penguasaan pemerintah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kegiatan pertambangan dan pengelolaan wilayah izin.

Pengembalian WIUP kepada pemerintah menandai berakhirnya hak perusahaan untuk menjalankan kegiatan pertambangan berdasarkan izin tersebut. Status wilayah selanjutnya ditangani oleh pemerintah sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku. Pencabutan izin tidak dengan sendirinya menghapus tanggung jawab yang timbul selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha. Karena itu, proses administrasi setelah pencabutan tetap perlu memperhatikan ketentuan yang relevan, termasuk penyelesaian kewajiban perusahaan kepada pihak-pihak terkait.

PT Kristalin Ekalestari tetap wajib menuntaskan seluruh kewajiban yang masih tertunggak sesuai peraturan. Kewajiban itu dapat mencakup pembayaran atau penyelesaian tanggungan lain yang melekat pada kegiatan usaha. Apabila perusahaan pernah memperoleh fasilitas kepabeanan untuk impor peralatan dan mesin, tanggung jawab terkait fasilitas tersebut juga harus diselesaikan mengikuti ketentuan yang berlaku. Selain itu, perusahaan wajib memenuhi hak-hak ketenagakerjaan, termasuk hak pekerja yang belum dipenuhi, sesuai peraturan ketenagakerjaan dan perjanjian yang relevan. Dengan demikian, kembalinya lahan kepada negara tidak menghilangkan tanggung jawab hukum maupun administratif perusahaan. Penyelesaian seluruh kewajiban diperlukan agar dampak pencabutan izin terhadap pekerja, pemerintah, dan pihak lain dapat ditangani secara tertib. Pemerintah tetap dapat melakukan pengawasan dan penagihan sesuai kewenangannya, sedangkan perusahaan harus menyediakan dokumen serta informasi yang diperlukan dalam proses penyelesaian. Langkah tersebut penting untuk memastikan hak para pekerja dan kewajiban terkait kegiatan pertambangan ditangani berdasarkan aturan, terpisah dari status penguasaan WIUP yang kini kembali kepada pemerintah. Luas wilayah 3.500 hektare itu menjadi bagian dari pengelolaan pemerintah selanjutnya, sementara penyelesaian tanggungan lama tetap menjadi tanggung jawab perusahaan.Rosan menyampaikan bahwa pencabutan izin tambang emas Kristalin Ekalestari di Nabire dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum sekaligus melindungi tata kelola sumber daya alam nasional. Langkah tersebut menegaskan bahwa pengelolaan izin dan kegiatan pertambangan harus berjalan dalam kerangka aturan yang jelas, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kepastian hukum diperlukan agar pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha memahami hak serta kewajiban masing-masing. Dalam konteks ini, keputusan pencabutan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari upaya memastikan pemanfaatan sumber daya alam mengikuti ketentuan yang berlaku. Pemerintah, menurut Rosan, berkepentingan menjaga agar kegiatan ekonomi tidak mengabaikan tata kelola dan kepatuhan.

Pada saat yang sama, Rosan menegaskan bahwa pemerintah tetap terbuka terhadap investasi yang berkualitas dan berkelanjutan. Investasi semacam itu diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan nilai tambah, serta memberikan manfaat dalam jangka panjang. Namun, keterbukaan tersebut bukan berarti setiap kegiatan usaha dapat berjalan tanpa persyaratan. Kepatuhan terhadap hukum, menurut penekanannya, tidak dapat ditawar. Artinya, pelaku usaha yang ingin berinvestasi perlu memenuhi ketentuan sejak tahap perizinan hingga pelaksanaan kegiatan di lapangan. Prinsip ini berlaku bagi sektor pertambangan maupun kegiatan usaha lain yang memanfaatkan sumber daya alam. Pertumbuhan ekonomi dan perlindungan tata kelola harus dijalankan seiring, bukan diperlakukan sebagai pilihan yang saling meniadakan.

Perusahaan pertambangan karena itu harus memastikan seluruh kegiatan operasional sesuai dengan aturan yang berlaku. Persetujuan lingkungan dan kehutanan yang sah menjadi bagian penting dari kepatuhan, sebagaimana penghormatan terhadap batas wilayah konsesi. Ketentuan tersebut membantu memastikan kegiatan tidak melampaui ruang yang diizinkan dan tidak mengabaikan kewajiban terkait lingkungan maupun kawasan hutan. Pemeriksaan atas izin dan batas konsesi juga memberi dasar bagi pengawasan pemerintah serta mencegah ketidakjelasan dalam pelaksanaan usaha.

Baca juga: Diduga Beroperasi Tanpa Hambatan, Tambang Batu Bara Ngepon Tuban Kembali Dipertanyakan | Memahami Papua: Koops TNI Habema Menyalakan Kembali Asa di Lembah Ugimba | Penindakan Dipertanyakan! Sabung Ayam Kembali Beroperasi di Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri