Jadwal SIM Keliling 9 Oktober 2026 di Jakarta dan Jawa Barat Beserta Ketentuannya

Jadwal SIM Keliling 9 Oktober 2026 di Jakarta dan Jawa Barat Beserta Ketentuannya

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Layanan SIM keliling kembali beroperasi pada Jumat, 9 Oktober 2026, untuk membantu masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mendatangi kantor Satpas utama. Informasi ini mencakup sejumlah titik pelayanan di wilayah Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung. Kehadiran layanan bergerak tersebut diharapkan memudahkan pemegang SIM yang masa berlakunya masih aktif untuk mengurus perpanjangan secara lebih praktis.

Perlu diperhatikan bahwa layanan SIM keliling hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM tertentu yang belum melewati tanggal kedaluwarsa. Pemohon sebaiknya memeriksa tanggal berlaku pada SIM sebelum datang ke lokasi, karena petugas tidak memproses SIM yang sudah habis masa berlakunya melalui jalur perpanjangan keliling. Dengan demikian, pemohon perlu memastikan dokumen dan kondisi SIM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila masa berlaku SIM telah berakhir, dokumen tersebut tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM keliling. Pemiliknya harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru melalui Satpas, termasuk menjalani tahapan dan persyaratan yang ditetapkan dalam proses tersebut. Ketentuan ini membuat pemohon perlu merencanakan pengurusan sebelum masa berlaku SIM berakhir agar tidak mengalami perubahan prosedur.

Sebelum berangkat, masyarakat disarankan mengecek kembali jadwal, lokasi, jam operasional, jenis SIM yang dilayani, serta ketersediaan kuota pada titik pelayanan yang dituju. Setiap lokasi dapat memiliki ketentuan teknis dan kapasitas layanan yang berbeda. Pemohon juga sebaiknya membawa dokumen persyaratan yang diperlukan, menjaga kondisi fisik tetap baik, dan mengikuti arahan petugas selama proses berlangsung. Informasi mengenai titik layanan di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung dapat menjadi rujukan awal bagi pemegang SIM aktif yang ingin mengurus perpanjangan pada tanggal tersebut.

Layanan SIM keliling di Jakarta pada 9 Oktober 2026 tersedia di lima titik yang dapat dipilih pemohon sesuai lokasi dan kebutuhannya. Titik pertama berada di Mall Grand Cakung. Selanjutnya, masyarakat dapat mendatangi layanan yang berlokasi di LTC Glodok, Kampus Trilogi Kalibata, Mall Artha Gading, atau Kantor Pos Lapangan Banteng. Kehadiran beberapa lokasi ini memberikan pilihan yang lebih mudah bagi warga Jakarta untuk mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi tanpa harus datang ke kantor layanan utama.

Kelima titik tersebut melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Artinya, fasilitas ini ditujukan bagi pemegang SIM yang ingin memperpanjang dokumen sebelum masa berlaku berakhir. Pemohon sebaiknya memastikan terlebih dahulu jenis SIM yang akan diperpanjang serta membawa persyaratan administrasi yang diperlukan agar proses di lokasi dapat berlangsung lebih lancar.

Lokasi layanan SIM keliling memiliki kapasitas pelayanan yang dapat berbeda-beda. Karena itu, pemohon dianjurkan datang lebih awal untuk meningkatkan peluang memperoleh antrean. Kuota pelayanan mungkin terbatas setiap hari dan dapat terpenuhi sebelum seluruh pemohon yang datang mendapatkan layanan. Datang lebih awal juga membantu pemohon mengantisipasi kepadatan antrean, terutama pada lokasi yang berada di pusat perbelanjaan, kawasan perdagangan, atau area dengan aktivitas masyarakat yang tinggi.

Sebelum berangkat, perhatikan jam layanan yang berlaku di masing-masing lokasi karena jadwal operasional dapat berbeda. Informasi mengenai jam layanan perlu diperiksa melalui kanal resmi atau sumber informasi penyelenggara agar kedatangan dapat disesuaikan. Pemohon juga sebaiknya memastikan kembali alamat titik layanan, menyiapkan dokumen persyaratan, dan memilih lokasi yang paling mudah dijangkau. Dengan persiapan tersebut, proses perpanjangan SIM A atau SIM C di Mall Grand Cakung, LTC Glodok, Kampus Trilogi Kalibata, Mall Artha Gading, maupun Kantor Pos Lapangan Banteng dapat dilakukan secara lebih tertib.

Selain wilayah Jakarta, layanan SIM keliling pada 9 Oktober 2026 juga tersedia di sejumlah titik di Bogor, Bekasi, dan Bandung. Masing-masing lokasi memiliki ketentuan pelayanan yang perlu diperhatikan, terutama terkait jenis SIM serta masa berlaku dokumen. Pemohon disarankan memeriksa kembali jadwal dan jam operasional sebelum berangkat karena layanan dapat menyesuaikan kebijakan petugas atau kondisi di lapangan.

Di Bogor, pelayanan SIM keliling tersedia di Lotte Grosir Sholeh Iskandar dan Mall Jambu Dua. Layanan pada kedua lokasi tersebut ditujukan untuk pemohon yang hendak memperpanjang SIM dengan masa berlaku yang masih aktif atau belum habis. Pemohon sebaiknya membawa SIM asli yang akan diperpanjang bersama dokumen identitas dan persyaratan administrasi lain yang ditetapkan. Permohonan perpanjangan setelah masa berlaku berakhir umumnya tidak diproses melalui layanan keliling.

Untuk wilayah Bekasi, titik pelayanan berada di Mitra 10 Jatimakmur. Lokasi ini melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Sebelum mendatangi tempat pelayanan, pemohon perlu memastikan bahwa data pada dokumen sesuai dengan identitas yang dibawa. Ketersediaan kuota harian juga perlu diperhatikan, karena pendaftaran dapat ditutup apabila jumlah pemohon telah memenuhi kapasitas pelayanan.

Di Bandung, layanan SIM keliling dapat ditemui di McDonald’s Soekarno Hatta dan BPRKS Leuwipanjang. Kedua lokasi tersebut menjadi pilihan bagi warga yang membutuhkan perpanjangan SIM tanpa harus mendatangi kantor pelayanan utama. Pemohon dianjurkan datang lebih awal, membawa SIM asli, kartu identitas, serta dokumen pendukung yang dipersyaratkan. Pastikan pula jam operasional, lokasi tepat, metode pembayaran, dan ketentuan pemeriksaan kesehatan sebelum berangkat agar proses berjalan lancar. Informasi terbaru dari kepolisian setempat sebaiknya menjadi rujukan apabila terdapat perubahan jadwal atau persyaratan.

Pemohon yang akan melakukan perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling perlu menyiapkan dokumen persyaratan sebelum datang ke lokasi. Dokumen utama yang wajib dibawa adalah KTP asli beserta satu lembar fotokopinya. KTP digunakan untuk mencocokkan identitas pemohon dengan data yang tercantum dalam administrasi perpanjangan. Pastikan identitas pada KTP masih dapat terbaca dengan jelas dan salinannya sudah disiapkan agar proses pemeriksaan berkas tidak tertunda.

Selain KTP, pemohon harus membawa SIM lama yang masih berlaku berikut salinannya. Perpanjangan dilakukan untuk SIM yang masa berlakunya belum berakhir, sehingga masa berlaku perlu diperiksa terlebih dahulu. Pemohon juga harus menyiapkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi. Kedua dokumen tersebut menjadi bagian dari kelengkapan administrasi dan sebaiknya telah diperoleh sebelum menuju lokasi layanan. Dengan membawa dokumen asli serta salinan yang diperlukan, pemeriksaan berkas dapat berlangsung lebih teratur.

Biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000, sedangkan biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000. Tarif tersebut hanya mencakup biaya perpanjangan SIM dan belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan maupun tes psikologi. Oleh karena itu, pemohon perlu menyiapkan dana tambahan untuk memenuhi kedua keperluan tersebut. Besaran biaya di luar tarif perpanjangan perlu diperhitungkan ketika menyiapkan kebutuhan administrasi pada hari pelayanan.

Sebelum berangkat, periksa kembali seluruh dokumen, mulai dari KTP asli dan salinannya, SIM lama yang masih berlaku beserta salinannya, surat keterangan sehat, hingga hasil tes psikologi. Pemeriksaan ulang dapat membantu memastikan tidak ada persyaratan yang tertinggal. Pemohon juga disarankan datang lebih pagi agar memiliki waktu yang cukup untuk pemeriksaan berkas, pembayaran, serta tahapan administrasi lainnya. Persiapan yang lengkap dan kedatangan lebih awal dapat membuat proses perpanjangan berjalan lebih lancar.