Hukum  

Jalan Rusak bikin celaka, Penanggung Jawab Jalan Bisa dipidana Loh, Begini Penjelasannya

KOTA KEDIRI (mojopaitnews.com, Jawa Timur) – Di musim hujan akhir-akhir ini, timbul jalan rusak di mana-mana. Tahu nggak kalau penanggung jawab jalan rusak itu bisa dipenjara.

Dedy Luqman Hakim, S.H, Praktisi Hukum Kediri, Ketua LBH Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya sekaligus Ketua Patriot Garuda Nusantara (PGN) Kediri Raya Menjelaskan bahwa Ada undang-undang yang mengatur tentang
Jalan rusak yang membahayakan pengguna jalan dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Perlu diketahui, pihak yang bertanggung jawab pada kerusakan jalan bisa terkena sanksi denda atau bahkan penjara, Lanjut Dedy

Hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aturan ini tertulis dalam Pasal 24, sementara sanksinya diatur dalam Pasal 273. Pasal 24 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berisi kewajiban penyelenggara jalan ketika terdapat kerusakan di jalan, Jelas Dedy.

(1) Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

(2) Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Lebih lanjut, pada pasal 273, ada sanksi bagi penyelenggara jalan jika jalan rusak sampai menyebabkan kecelakaan.

“Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang, dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta,” demikian isi pasal 273 ayat (1).

Kemudian dilanjutkan pada ayat (2), “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.”

Selanjutnya, “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.”

Penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 juta, Pungkas Dedy

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *