Jokowi Jelaskan Kacamata Hilang Saat Bersaksi di Sidang Dr Tifa

Jokowi Jelaskan Kacamata Hilang Saat Bersaksi di Sidang Dr Tifa

Jakarta | Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan fitnah terkait ijazah palsu dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dr Tifa. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026). Kehadiran Jokowi menjadi perhatian dalam agenda pemeriksaan saksi, terutama setelah pihak terdakwa menyoroti penampilannya di ruang sidang. Perkara tersebut berkaitan dengan tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi, yang selama ini menjadi pokok persoalan dalam proses hukum.

Dalam persidangan, pengacara Dr Tifa mencermati bahwa Jokowi datang tanpa mengenakan kacamata. Penampilan itu dinilai berbeda dari sosok yang terlihat pada ijazah yang dipersoalkan dalam perkara. Perbedaan tersebut disampaikan oleh pihak pengacara sebagai bagian dari hal yang mereka soroti di hadapan majelis hakim. Kacamata menjadi perhatian karena berkaitan dengan perbandingan penampilan Jokowi pada dokumen yang dipermasalahkan dan saat ia hadir langsung sebagai saksi. Meski demikian, sorotan tersebut merupakan bagian dari jalannya persidangan dan tidak dengan sendirinya menentukan kesimpulan hukum mengenai perkara.

Jokowi hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi, sementara Dr Tifa menjalani proses persidangan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan fitnah ijazah palsu. Pertanyaan maupun tanggapan yang muncul di ruang sidang dapat menjadi bagian dari pemeriksaan, tetapi penilaian atas relevansi dan bobotnya berada dalam proses hukum. Karena itu, perhatian terhadap penampilan saksi perlu ditempatkan sesuai konteksnya: pengacara terdakwa menyoroti ketiadaan kacamata dan membandingkannya dengan gambar pada ijazah yang dipersoalkan. Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadi forum bagi para pihak untuk menyampaikan keterangan dan argumentasi terkait perkara tersebut, dengan majelis hakim memeriksa hal-hal yang diajukan selama proses berlangsung.

Dalam persidangan Dr Tifa, pengacara mengajukan pertanyaan kepada Jokowi mengenai sejak kapan ia tidak memakai kacamata. Pertanyaan tersebut disampaikan secara langsung dan meminta saksi menjelaskan waktu perubahan itu. Pengacara bertanya, “Sejak kapan saksi tidak berkacamata? Bisa dijelaskan?” Dengan pertanyaan itu, hal yang diminta untuk diterangkan adalah kapan Jokowi mulai hadir tanpa mengenakan kacamata, sebagaimana terlihat dalam persidangan.

Pokok pertanyaan pengacara berpusat pada keterangan waktu. Frasa “sejak kapan” meminta penjelasan mengenai awal suatu keadaan, sedangkan bagian “Bisa dijelaskan?” meminta saksi memberikan keterangan lebih lanjut. Dalam hal ini, keadaan yang ditanyakan ialah Jokowi tidak berkacamata. Pertanyaan tersebut tidak merinci tanggal tertentu, sehingga jawaban yang diminta adalah penjelasan dari saksi mengenai kapan ia mulai tidak mengenakan kacamata.

Dengan demikian, inti pertukaran tersebut adalah pertanyaan pengacara kepada Jokowi tentang perubahan penampilannya terkait penggunaan kacamata. Pengacara menyebut saksi dalam pertanyaan dan meminta penjelasan secara terbuka mengenai waktunya. Tidak ada rincian tambahan dalam pertanyaan itu tentang tanggal, kejadian, atau alasan tertentu. Hal yang tercantum adalah permintaan agar Jokowi menjelaskan sejak kapan ia tidak berkacamata, dengan kalimat: “Sejak kapan saksi tidak berkacamata? Bisa dijelaskan?”

Dalam keterangannya, Jokowi menjelaskan bahwa ia tidak mengingat secara pasti kapan kacamatanya hilang. Ia tidak menyebut tanggal atau waktu tertentu untuk peristiwa tersebut. Penjelasan yang disampaikan bertumpu pada ingatannya, yakni bahwa kacamata itu hilang setelah dirinya bekerja di Aceh. Dengan demikian, ia menegaskan urutan yang masih diingat, tetapi tidak memastikan kapan tepatnya kehilangan itu terjadi.

Menurut penuturan Jokowi, kacamata tersebut jatuh. Ia mengaitkan hilangnya benda itu dengan masa setelah bekerja di Aceh, namun keterangannya tidak menetapkan keadaan atau kejadian lain yang menyertai peristiwa tersebut. Pernyataan mengenai kacamata yang jatuh disampaikan sebagai bagian dari ingatannya tentang bagaimana benda itu hilang. Ia juga tidak memberikan kepastian lebih rinci mengenai waktunya.

Jokowi mengatakan kacamata yang hilang itu tidak pernah diganti hingga sekarang. Keterangan ini menjelaskan bahwa, sejak peristiwa tersebut, ia tidak mengganti kacamata yang dimaksud. Pernyataan tersebut sekaligus menjadi bagian dari jawaban atas pertanyaan tentang kacamata yang hilang, tanpa mengubah batas ingatannya mengenai kapan kejadian itu berlangsung. Ia tetap menyatakan tidak mengingat waktu kehilangan secara pasti.

Inti keterangannya adalah bahwa ia hanya mengingat kacamata itu jatuh dan hilang setelah dirinya bekerja di Aceh, sementara waktu pastinya tidak dapat ia pastikan. Ia menyebut benda tersebut belum pernah diganti hingga sekarang. Rangkaian jawaban itu perlu dipahami sesuai dengan apa yang ia sampaikan: ada ingatan mengenai urutan setelah bekerja di Aceh dan mengenai kacamata yang jatuh, tetapi tidak ada kepastian tentang kapan peristiwa tersebut terjadi. Karena itu, keterangan ini tidak memberikan tanggal tertentu ataupun rincian keadaan lain. Jokowi menjelaskan apa yang masih diingatnya, sekaligus membatasi jawaban pada hal-hal tersebut. Ia tidak memastikan lebih dari ingatan itu.

Dalam perkara yang melibatkan Dr Tifa, dakwaan disusun secara berlapis. Susunan seperti ini memuat beberapa rumusan pasal yang diajukan penuntut umum untuk menjadi dasar pemeriksaan terhadap perbuatan yang didakwakan. Dakwaan primer ditempatkan sebagai tuduhan utama, sedangkan dakwaan subsider dicantumkan sebagai alternatif apabila rumusan utama tidak menjadi dasar penilaian. Keberadaan beberapa lapis dakwaan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.

Perbedaan pasal yang digunakan juga penting dibaca secara cermat. Setiap rumusan memiliki unsur hukum yang perlu diperiksa berdasarkan fakta dan bukti dalam persidangan. Karena itu, penyebutan pasal dalam dakwaan merupakan posisi penuntut umum, bukan kesimpulan akhir mengenai tanggung jawab pidana. Penilaian atas unsur-unsur tersebut berada dalam ranah proses peradilan, dan hasilnya tidak dapat disimpulkan hanya dari daftar pasal yang dicantumkan.

Dalam konteks pemberitaan, pembedaan dakwaan primer, subsider, dan dakwaan berdasarkan undang-undang lain membantu pembaca memahami struktur tuduhan tanpa mencampurkannya dengan putusan. Informasi yang tersedia menyebut adanya rujukan pada ketentuan KUHP nasional serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, tanpa keterangan tambahan yang dapat diverifikasi, tidak tepat untuk menguraikan lebih jauh kronologi, proses perkara, ataupun hasil pemeriksaan. Penyebutan dasar hukum di sini terbatas pada isi dakwaan sebagaimana disebutkan.

Pada dakwaan primer, Dr Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan subsidernya merujuk Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) undang-undang yang sama. Jaksa juga mendakwakan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

25 kunjungan