Lumajang, Jawa Timur — Desa Yosowilangun Kidul, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, tengah berada di bawah bayang-bayang kejahatan terorganisir perjudian togel yang diduga berlangsung terang-terangan, masif, dan tanpa rasa takut hukum. Aktivitas ilegal ini disebut-sebut dikendalikan oleh seorang koordinator togel berinisial Heri/Hery, yang namanya dikenal luas di kalangan pemain dan pengecer.
Ironisnya, praktik haram tersebut tidak hanya bertahan, tetapi justru tumbuh subur. Berdasarkan penelusuran dan keterangan warga, omzet judi togel di wilayah ini diduga mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per hari, sebuah angka yang mustahil tercapai tanpa adanya perlindungan kuat dari pihak tertentu.
Indikasi Kuat: Judi Bebas Bertransaksi, Aparat Diduga Jadi Bekingan
Warga mengungkapkan, transaksi togel berlangsung siang dan malam, baik secara langsung maupun daring. Para pengecer beroperasi tanpa rasa khawatir, seolah hukum telah lumpuh di hadapan uang haram.
Yang lebih mencengangkan, beredar dugaan serius keterlibatan oknum anggota Polsek Yosowilangun sebagai bekingan praktik perjudian tersebut. Dugaan ini menguat lantaran tidak pernah ada tindakan tegas, meski aktivitas togel disebut sudah lama berlangsung dan diketahui publik.
Semua orang tahu, tapi tidak ada yang berani menindak. Judi jalan terus, seolah kebal hukum,” ujar salah satu warga dengan nada geram.
Jika dugaan ini benar, maka yang terjadi bukan sekadar perjudian, melainkan pengkhianatan terhadap hukum dan sumpah jabatan aparat penegak hukum.
Negara Absen, Hukum Dihina Terang-Terangan
Perjudian togel bukan hanya kejahatan ekonomi, tetapi kejahatan sosial yang merusak sendi keluarga, memiskinkan rakyat kecil, dan melahirkan kriminalitas lanjutan. Ketika aparat yang seharusnya memberantas justru diduga melindungi, maka kepercayaan publik runtuh dan negara seakan absen.
Masyarakat mempertanyakan:
Apakah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?
Apakah uang judi lebih berkuasa daripada undang-undang?
Pasal Pidana yang Diduga Dilanggar
Jika praktik ini terbukti, maka para pelaku dan pihak yang terlibat dapat dijerat dengan sejumlah pasal berat, antara lain:
1. Pasal 303 ayat (1) KUHP
Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian…”
Ancaman pidana: penjara hingga 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta.
2. Pasal 303 bis KUHP
Mengatur keikutsertaan dalam perjudian.
Ancaman pidana: penjara hingga 4 tahun.
3. Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE
Jika perjudian dilakukan melalui media elektronik.
Ancaman pidana: penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
4. Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat)
Jika aparat terbukti melindungi atau membiarkan kejahatan.
Ancaman pidana: penjara hingga 2 tahun 8 bulan.
5. Pasal 55 dan 56 KUHP
Tentang turut serta dan membantu kejahatan, termasuk bekingan.
6. Kode Etik Profesi Polri & PP Nomor 1 Tahun 2003
Oknum aparat dapat dikenai sanksi etik berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Desakan Publik: Usut Tuntas, Bongkar Hingga Akar
Masyarakat Lumajang mendesak Kapolres Lumajang, Polda Jawa Timur, Propam Polri, hingga Mabes Polri untuk turun tangan langsung, melakukan penyelidikan independen, dan menangkap siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu.
Jika praktik ini terus dibiarkan, maka hukum hanya akan menjadi simbol kosong, dan perjudian akan semakin menggurita dengan dalih “sudah aman”.
Negara tidak boleh kalah oleh bandar.
Polisi tidak boleh tunduk pada judi.
Hukum harus ditegakkan — atau keadilan benar-benar mati di Lumajang.





