Kota Sukabumi Fraksi PDI Perjuangan Rojab Asy | Ya kan dari pasangan Bapak Presiden maupun Bapak Wakil Presiden," katanya Ia lantas mencontohkan tindakan Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Fraksi PDI Perjuangan Rojab Asy'ari yang menurunkan foto Wapres Gibran Rakabuming Raka dari ruang kerjanya. Karena, semua pihak harus menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal tidak ditemukan ijazah SMA sederajat Rakabuming Raka. Yang kita memang melihat ini kalau memang ada instabilitas yang diciptakan oleh ketidakpuasan, ya itu jangan di luar jalur-jalur hukum," ujar Syahganda di Jakarta, Sabtu (10/10).
Keterangan yang tercatat menyebut Dan itu kekuasaan yudikatif sudah jelas bahwa tidak bisa di-impeach.
Data lain dalam laporan menunjukkan Menurutnya, keputusan tersebut menegaskan bahwa Gibran tidak bisa didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024. Jangan sampai ketinggalan berita hari ini! Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk Prediksi Skor Arema FC vs Bhayangkara FC: Berpeluang Imbang di Kanjuruhan Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda Prediksi Skor Isenmulang Kalteng vs Persebaya di Super League, Green Force Berpeluang Curi Tiga Poin Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa Prediksi Susunan Pemain Persik vs Madura United: Reina Siapkan Strategi Terbaik Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya! Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Emil Audero Incar Poin di Kandang Adhyaksa FC Bekasi Vs PSGC Ciamis: Misi Bangkit Tuan Rumah Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022
Informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut mencakup Wakil Presiden Gibran Rakabumingraka. (Hanung Hambara/ ) Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Syahganda Nainggolan menegaskan jika ada pihak yang mengusulkan pemakzulan terhadap Gibran, langkah tersebut diharapkan tidak keluar dari jalur hukum. Tim Trauma Healing Turun Usai Penggerebekan Kampung Ambon dan Boncos Jakarta Syahganda tak memungkiri, putusan MK tersebut memunculkan penafsiran lain, khususnya soal tidak adanya ijazah SMA sederajat milik Gibran. Nah terkait tadi kemana alurnya, ini kan kita masih melihat kan, itu alurnya kalau bisa ke politik, bisa ke kemudian ke hukum lainnya dan lain-lain," ujarnya. Tapi yang pasti Gibran telah dilantik menjadi Wakil Presiden (Wapres) RI.
Sehingga kewenangan tersebut menjadi ranah lembaga lain. Ya yang paling penting kan kita menghormati, sebagai eksekutif menghormati yudikatif. Syahganda menegaskan, secara konstitusi Gibran masih menjabat sebagai Wapres RI. Seperti tadi misalkan penurunan foto, ya itu kan kurang baiklah ya, karena kan beliau bagaimanapun masih tetap sebagai wakil presiden gitu. Karena dia kan, kalau yang nurunin foto misalkan tukang becak di pinggir jalan sih enggak ada masalah, ya kan. Tapi kalau anggota DPRD kan dia kan makan dari gaji negara, itu aja," pungkasnya. Suahasil Buka Suara soal Pembagian Tugas Tiga Wamenkeu, Ini Fokusnya!

