SURABAYA – Pelayanan publik di Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Surabaya, kini menjadi sorotan tajam setelah seorang warga mengeluhkan proses pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW) yang disarati birokrasi yang tidak jelas. Dori, salah seorang warga setempat, mengungkapkan kebingungannya setelah ia disuruh melengkapi berbagai dokumen oleh staf pelayanan kelurahan, hanya untuk akhirnya ditolak oleh Lurah Simolawang, Satriyo Soesanto.
Dori, yang hendak mengurus SKAW untuk anak yatim piatu, mengatakan bahwa ia telah mengikuti petunjuk yang diberikan oleh staf kelurahan, mulai dari melengkapi surat pengantar dari RT-RW, akta kematian, hingga akta kelahiran ahli waris. Namun, setelah semua berkas dipenuhi, Dori justru mendapat penolakan dari Lurah dengan alasan harus melalui proses pengadilan terlebih dahulu, sebuah informasi yang tidak pernah disampaikan sebelumnya.
“Staf pelayanan dari awal tidak memberitahukan kalau prosesnya harus melalui pengadilan. Makanya saya bolak-balik ke sini sejak Jumat, tapi tidak ada hasilnya. Padahal, ini bukan untuk saya, tapi untuk anak-anak yatim. Pelayanan ini malah membuat saya bingung,” keluh Dori dengan penuh kekecewaan.
Dalam pernyataannya, Lurah Simolawang, Satriyo Soesanto, menjelaskan bahwa sesuai dengan aturan Peraturan Walikota (Perwali), proses pembuatan SKAW harus dimulai dari pengadilan. Namun, penjelasan ini disampaikan belakangan, setelah Dori menyelesaikan beragam dokumen yang diminta oleh staf kelurahan.
Kritik Terhadap Prosedur yang Tidak Jelas
Proses yang membingungkan ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara prosedur yang diharapkan oleh warga dan apa yang diterapkan oleh aparatur kelurahan. Para warga merasa dipersulit dengan aturan yang tidak transparan, serta kurangnya informasi yang jelas di awal. Hal ini tentunya mempengaruhi kepercayaan publik terhadap efektivitas pelayanan administrasi di tingkat kelurahan.
Kritikan pun datang dari berbagai kalangan, termasuk pemerhati kebijakan publik, yang menilai bahwa birokrasi seperti ini hanya akan memperburuk citra pelayanan pemerintah di mata masyarakat. Salah satu ahli hukum, yang meminta untuk tidak disebutkan namanya, menambahkan bahwa seharusnya ada sosialisasi yang lebih baik terkait prosedur tersebut.
Proses Pengurusan SKAW di Surabaya
Sebagai informasi, pengurusan SKAW di kelurahan Surabaya seharusnya dapat dilakukan dengan lebih sederhana, termasuk untuk ahli waris yang masih di bawah umur. Dokumen-dokumen yang dibutuhkan antara lain surat keterangan kematian, surat pernyataan ahli waris bermaterai, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi KTP, fotokopi akta lahir ahli waris, serta fotokopi akta nikah jika ahli waris sudah menikah.
Proses pembuatan SKAW di kelurahan Surabaya seharusnya terdiri dari beberapa langkah mudah:
- Mengajukan permohonan SKAW dengan melampirkan dokumen yang diperlukan.
- Petugas kelurahan memeriksa kelengkapan dokumen dan memproses permohonan.
- SKAW dapat diambil setelah selesai diproses.
Namun, kenyataannya, warga seperti Dori merasa tersandera oleh birokrasi yang membingungkan ini, yang justru menambah beban mental bagi mereka yang membutuhkan dokumen tersebut untuk urusan penting.
Tuntutan Akan Reformasi Pelayanan
Dori dan beberapa warga lainnya berharap agar pelayanan di Kelurahan Simolawang segera memperbaiki prosedur administrasi dan meningkatkan komunikasi antara staf dan warga. Mereka menuntut adanya transparansi yang lebih jelas mengenai langkah-langkah yang harus diambil sebelum proses pengurusan SKAW dapat diselesaikan, agar tidak ada lagi kebingungannya bagi warga yang membutuhkan.
Seluruh proses ini mencerminkan pentingnya reformasi pelayanan publik di tingkat kelurahan, terutama dalam hal memberikan informasi yang akurat dan memadai kepada masyarakat. Sebab, bagi banyak warga, kemudahan dalam mengurus administrasi negara adalah hak yang tidak bisa dipersulit dengan dalih aturan yang tidak transparan.





