Kerukunan Beragama Indonesia Cetak Skor Tertinggi Sejak 2015

Kerukunan Beragama Indonesia Cetak Skor Tertinggi Sejak 2015

Jakarta | Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Agama atas kinerjanya dalam memperkuat kerukunan umat beragama. Apresiasi tersebut menyusul pencapaian Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) yang mencatat skor tertinggi sejak pengukuran dimulai pada 2015. Rekor ini dipandang sebagai penanda penting atas upaya menjaga hubungan yang harmonis di tengah keberagaman keyakinan di Indonesia. Capaian tersebut juga menunjukkan bahwa kerukunan tetap menjadi perhatian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kepala Bakom RI Syahganda Nainggolan menilai agama berhasil diperkuat sebagai kekuatan pemersatu bangsa. Menurut penilaiannya, capaian IKUB tidak sekadar mencerminkan angka statistik, tetapi turut menggambarkan peran agama dalam membangun solidaritas dan mendukung kebersamaan masyarakat. Dalam konteks Indonesia yang majemuk, nilai-nilai keagamaan dapat berkontribusi terhadap persatuan ketika disertai sikap saling menghormati. Karena itu, keberhasilan menjaga kerukunan dinilai relevan bagi upaya merawat kehidupan sosial yang damai dan inklusif.

Pernyataan Syahganda tersebut disampaikan dalam keterangan di Jakarta pada Selasa. Ia mengapresiasi peran Kementerian Agama dalam mengembangkan kondisi yang mendukung hubungan baik antarpemeluk agama, sejalan dengan hasil indeks yang mencapai rekor. Pencapaian ini menjadi pengakuan atas kerja yang telah dilakukan, sekaligus pengingat bahwa kerukunan perlu terus dipelihara. Skor tinggi tidak dengan sendirinya menghilangkan tantangan, sehingga diperlukan komitmen berkelanjutan dari lembaga pemerintah dan masyarakat. Dengan menjaga dialog, menghormati perbedaan, serta memperkuat rasa kebangsaan, agama dapat terus berperan sebagai jembatan yang menyatukan warga. Apresiasi Bakom RI, dengan demikian, menyoroti keterkaitan kinerja pemerintah, kondisi kerukunan, dan ketahanan persatuan nasional. Hasil IKUB yang positif memberi dorongan bagi Kementerian Agama untuk mempertahankan langkah-langkah yang mendukung harmoni, sekaligus membuka ruang evaluasi terhadap hal-hal yang masih perlu diperkuat. Kerukunan bukan hanya capaian tahunan, melainkan proses yang memerlukan perhatian bersama agar keberagaman tetap menjadi kekuatan Indonesia.

Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) 2025 mencatat skor 77,89, angka tertinggi sejak pengukuran indeks ini dimulai pada 2015. Hasil tersebut menggambarkan kondisi kerukunan beragama berdasarkan sejumlah aspek yang dinilai dalam survei. Pengukuran dilakukan bersama Pusat Pengembangan Pesantren dan Masyarakat Universitas Indonesia, dengan melibatkan 5.730 responden. Cakupan responden ini menjadi dasar bagi penyusunan gambaran mengenai pengalaman serta pandangan masyarakat terhadap kehidupan beragama di Indonesia.

IKUB mengukur kerukunan melalui tiga dimensi, yaitu toleransi, kesetaraan, dan kebersamaan. Pada 2025, dimensi toleransi memperoleh skor 88,82, tertinggi di ketiga aspek. Nilai tersebut menunjukkan capaian yang kuat pada dimensi yang mengukur penerimaan terhadap perbedaan agama dan keyakinan. Meski demikian, satu skor tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh pengalaman masyarakat, sehingga hasilnya perlu dibaca bersama dimensi lain yang melengkapi pemahaman tentang kerukunan.

Dimensi kesetaraan mencatat skor 79,35. Aspek ini melengkapi pengukuran dengan melihat kerukunan dari sisi kesamaan perlakuan dan kesempatan dalam kehidupan bersama. Sementara itu, kebersamaan memperoleh skor 65,49, lebih rendah dibandingkan toleransi dan kesetaraan. Perbedaan skor antardimensi memperlihatkan bahwa capaian kerukunan tidak seragam pada semua aspek. Karena itu, angka keseluruhan 77,89 perlu dipahami sebagai ringkasan dari beberapa unsur yang memiliki tingkat capaian berbeda.

Jumlah responden yang mencapai 5.730 memberikan konteks penting saat membaca hasil IKUB 2025, sementara kolaborasi dengan Pusat Pengembangan Pesantren dan Masyarakat Universitas Indonesia menjadi bagian dari pelaksanaan pengukuran. Dibandingkan dengan catatan sejak 2015, skor tahun ini menandai capaian tertinggi dalam seri pengukuran tersebut. Rincian tiga dimensi sekaligus menunjukkan ruang perhatian yang dapat ditelaah lebih lanjut, terutama pada kebersamaan. Dengan demikian, hasil indeks menyajikan gambaran menyeluruh sekaligus memperlihatkan variasi pada pengalaman kerukunan umat beragama.

Sorotan Syahganda terhadap upaya Kementerian Agama menempatkan nilai-nilai keagamaan sebagai bekal penting dalam membentuk karakter masyarakat. Agama tidak hanya dipahami sebagai urusan ritual atau hubungan pribadi dengan Tuhan, tetapi juga sebagai sumber pedoman etis dalam kehidupan bersama. Nilai seperti kejujuran, tanggung jawab, kepedulian, dan keadilan dapat membantu seseorang menentukan sikap ketika menghadapi pilihan yang menyangkut kepentingan publik. Dengan pendekatan tersebut, penguatan kehidupan beragama diharapkan turut membangun perilaku warga yang menghormati aturan dan mempertimbangkan dampak tindakannya terhadap orang lain.

Dalam konteks pemberantasan korupsi, pembentukan karakter memiliki arti khusus. Praktik korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan juga tindakan yang merusak kepercayaan, mengambil hak masyarakat, dan melemahkan lembaga publik. Karena itu, ajakan untuk menjadikan ajaran agama sebagai landasan integritas dapat melengkapi upaya penegakan hukum. Kesadaran moral membantu mendorong individu menolak penyalahgunaan wewenang, sementara sistem pengawasan dan sanksi tetap diperlukan untuk mencegah serta menindak pelanggaran. Keduanya berperan pada ranah yang berbeda, tetapi sama-sama penting bagi terciptanya tata kelola yang bertanggung jawab.

Makna pernyataan Syahganda bahwa agama juga berperan sebagai sarana pembebasan dari budaya korupsi terletak pada kemampuan nilai keagamaan mengubah cara pandang dan kebiasaan. Pembebasan di sini tidak berarti bahwa persoalan korupsi selesai hanya dengan seruan moral. Maksudnya, ajaran agama dapat menguatkan keberanian untuk menolak praktik yang dianggap lumrah, termasuk pemberian atau penerimaan keuntungan yang tidak semestinya, serta menumbuhkan kepedulian terhadap kepentingan bersama. Ketika integritas dipandang sebagai bagian dari tanggung jawab moral, masyarakat dan penyelenggara negara memiliki dasar untuk mengoreksi perilaku yang merugikan. Upaya Kementerian Agama dalam menghubungkan nilai keagamaan dengan pembentukan karakter, dengan demikian, diarahkan agar kehidupan beragama turut mendukung budaya jujur dan bersih. Pendekatan ini relevan sebagai bagian dari ikhtiar yang lebih luas, bersama pendidikan, keteladanan, pengawasan, dan penegakan aturan, untuk mengurangi ruang bagi korupsi serta memperkuat kepercayaan publik.Penguatan kerukunan beragama juga membutuhkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan dapat dipercaya. Karena itu, langkah konkret yang tengah digodok adalah kebijakan digitalisasi birokrasi, terutama untuk mengurangi transaksi tunai dalam layanan serta meminimalkan pertemuan tatap muka petugas dan masyarakat. Perubahan ini diarahkan agar proses administrasi lebih tercatat, mudah ditelusuri, dan memiliki prosedur yang jelas.

Pengurangan transaksi tunai dapat membatasi ruang bagi pungutan tidak semestinya, sementara layanan digital berpotensi mengurangi kontak langsung yang tidak diperlukan dalam pengurusan administrasi. Namun, digitalisasi bukan semata-mata memindahkan formulir ke layar. Pelaksanaannya memerlukan sistem yang mudah digunakan, informasi persyaratan yang terbuka, serta mekanisme pengaduan dan pengawasan yang dapat diakses. Dengan demikian, masyarakat tetap memperoleh layanan yang adil, termasuk mereka yang menghadapi keterbatasan akses teknologi.

Di bidang pendidikan, Kementerian Agama berkolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk meluncurkan buku pendidikan antikorupsi lintas agama. Materi lintas agama ini dapat membantu pendidik mengenalkan nilai integritas melalui sudut pandang yang dekat dengan kehidupan peserta didik dan tradisi keagamaan yang beragam. Pesan mengenai kejujuran, tanggung jawab, serta penolakan terhadap penyalahgunaan amanah dapat disampaikan sebagai prinsip bersama, tanpa menghapus perbedaan keyakinan.

Kolaborasi tersebut juga mencakup pembentukan forum penyuluh antikorupsi bagi tenaga pendidik. Forum ini menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman, bertukar pengalaman, dan mendukung penyampaian pendidikan antikorupsi secara konsisten di lingkungan pendidikan. Peran tenaga pendidik penting karena nilai integritas tidak cukup diajarkan sebagai pengetahuan, tetapi perlu dicontohkan dalam praktik sehari-hari. Melalui pembiasaan dan keteladanan, peserta didik dapat memahami dampak korupsi terhadap kepercayaan publik dan keadilan sosial.

Digitalisasi birokrasi dan pendidikan antikorupsi merupakan upaya yang saling melengkapi: yang satu memperbaiki sistem layanan, sedangkan yang lain membangun kesadaran serta perilaku.