Banjarmasin | Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mendorong Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap unit pelaksana teknis (UPT) yang dinilai belum bekerja secara optimal. Evaluasi tersebut dipandang perlu untuk meninjau kembali pelaksanaan tugas dan fungsi setiap UPT, terutama unit yang belum menunjukkan kinerja sesuai harapan. Dorongan ini menjadi salah satu pokok perhatian dalam pembahasan mengenai program kerja dan usulan anggaran untuk tahun 2027.
Dorongan evaluasi disampaikan dalam rapat dengar pendapat yang mempertemukan Komisi I DPRD Kalsel dengan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Forum tersebut digunakan untuk membahas arah program kerja sekaligus mencermati usulan anggaran yang akan dijalankan pada 2027. Dalam pembahasan itu, keberadaan dan kinerja UPT menjadi perhatian karena unit-unit tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas teknis pemerintahan.
Rapat dengar pendapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Ilham Nor ST, pada Rabu, 7 Oktober 2026. Kepemimpinan rapat itu menandai pembahasan bersama terhadap sejumlah rencana kerja dan kebutuhan anggaran yang diusulkan. Komisi I menempatkan evaluasi terhadap UPT yang belum optimal sebagai bagian penting dari pembicaraan, sehingga Biro Organisasi diminta melihat kondisi unit-unit tersebut secara menyeluruh. Pembahasan ini menjadi konteks awal bagi peninjauan terhadap pelaksanaan fungsi UPT dan penyusunan program kerja serta anggaran tahun 2027.
Komisi I DPRD Kalimantan Selatan mendorong evaluasi terhadap sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dinilai belum bekerja secara optimal. Peninjauan tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah keberadaan setiap unit masih relevan dengan kebutuhan pemerintahan, sekaligus memastikan tugas dan fungsi yang diberikan dapat dilaksanakan secara efektif. Evaluasi juga menjadi dasar untuk mengukur capaian kerja, penggunaan anggaran, serta manfaat layanan yang diterima masyarakat.
Keberadaan UPT seharusnya memperkuat pelaksanaan urusan pemerintahan melalui layanan yang lebih dekat, cepat, dan terarah. Namun, apabila suatu unit tidak memiliki beban kerja yang jelas, kewenangan yang memadai, atau hasil kerja yang terukur, keberadaannya perlu dikaji kembali. Penilaian tidak hanya melihat struktur organisasi, tetapi juga sumber daya manusia, dukungan pembiayaan, sarana prasarana, dan kemampuan unit dalam mencapai target yang telah ditetapkan.
Komisi I juga menaruh perhatian pada kemungkinan terjadinya tumpang tindih program antarunit maupun dengan organisasi perangkat daerah lainnya. Program yang memiliki sasaran, kegiatan, atau kewenangan serupa dapat menyebabkan penggunaan anggaran menjadi kurang efisien. Selain itu, pembagian tanggung jawab yang tidak tegas berpotensi menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaan kebijakan, memperlambat pelayanan, dan menyulitkan proses pengawasan ketika target tidak tercapai.
Karena itu, evaluasi UPT perlu dilakukan secara menyeluruh dan berbasis data. Pemerintah daerah dapat memetakan kembali mandat setiap unit, membandingkan tugas dengan kebutuhan aktual, serta mengidentifikasi kegiatan yang saling beririsan. Hasil pemetaan tersebut dapat menjadi dasar untuk memperkuat unit yang masih dibutuhkan, menggabungkan fungsi yang serupa, atau menata kembali unit yang tidak lagi memberikan kontribusi signifikan.
Penataan kelembagaan dengan demikian bukan sekadar perubahan administratif atau pengurangan struktur organisasi. Langkah ini bertujuan memperjelas fungsi, mempertegas koordinasi, dan memastikan setiap program memiliki penanggung jawab yang jelas. Dengan pembagian tugas yang lebih proporsional, kinerja pemerintahan diharapkan meningkat, anggaran digunakan secara tepat, dan pelayanan publik di Kalimantan Selatan dapat berjalan lebih efektif serta terhindar dari program yang saling beririsan.
Ilham Nor menilai kebijakan penataan kelembagaan tidak seharusnya disusun hanya berdasarkan pertimbangan administratif atau perubahan struktur semata. Setiap keputusan mengenai keberlanjutan, penggabungan, maupun penataan ulang Unit Pelaksana Teknis (UPT) perlu didasarkan pada kajian yang menyeluruh dan dapat dipertanggungjawabkan. Kajian tersebut penting agar pemerintah daerah memiliki gambaran yang utuh mengenai kondisi setiap UPT, termasuk tugas, kewenangan, capaian kerja, serta kendala yang dihadapi dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, proses evaluasi harus mampu mengukur efektivitas organisasi secara objektif. Penilaian tidak cukup hanya melihat keberadaan struktur dan jumlah pegawai, tetapi juga harus mencermati hasil kerja, kualitas layanan, koordinasi antarinstansi, serta kesesuaian fungsi UPT dengan kebutuhan daerah. Dengan ukuran yang jelas, pemerintah dapat membedakan unit yang masih memiliki peran strategis dari unit yang memerlukan perbaikan mendasar atau tidak lagi relevan dengan perkembangan pelayanan publik.
Aspek pemanfaatan anggaran juga perlu menjadi bagian penting dalam kajian tersebut. Setiap alokasi belanja harus dibandingkan dengan keluaran dan manfaat yang dihasilkan oleh masing-masing UPT. Evaluasi ini dapat menunjukkan apakah sumber daya publik telah digunakan secara efisien, sekaligus mengidentifikasi potensi tumpang tindih program, pemborosan, atau penggunaan anggaran yang belum memberikan dampak optimal. Selain itu, manfaat keberadaan UPT bagi masyarakat harus diukur melalui akses, kemudahan, kecepatan, dan kualitas pelayanan yang diterima.
Ilham berharap hasil kajian komprehensif itu dapat menjadi dasar untuk memastikan kebijakan pemerintah daerah benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan mampu mendorong efisiensi penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, Komisi I DPRD Kalsel mendorong Biro Organisasi menyusun rekomendasi yang objektif, berbasis data, dan tidak dipengaruhi kepentingan tertentu sebelum pemerintah daerah mengambil langkah lanjutan. Rekomendasi tersebut diharapkan memberikan arah yang jelas bagi perbaikan tata kelola kelembagaan sekaligus menjaga agar setiap keputusan tetap berorientasi pada manfaat publik.
Selain mengevaluasi unit pelaksana teknis (UPT) yang dinilai belum optimal, Komisi I DPRD Kalimantan Selatan juga menekankan pentingnya mengawal rekomendasi DPRD yang tercantum dalam laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ). Rekomendasi tersebut merupakan bagian penting dari proses pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, pelaksanaannya perlu mendapat perhatian agar tidak berhenti sebagai catatan administratif dalam dokumen pertanggungjawaban.
Komisi I memandang rekomendasi dalam LKPJ perlu ditindaklanjuti oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sesuai dengan kewenangan dan bidang tugas masing-masing. Tindak lanjut tersebut diperlukan untuk memastikan berbagai catatan DPRD diterjemahkan ke dalam langkah kerja yang jelas. Pengawalan juga menjadi bagian dari upaya menjaga kesinambungan fungsi pengawasan legislatif, perencanaan program, serta pelaksanaan kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Dengan evaluasi terhadap UPT dan pengawalan rekomendasi DPRD secara berkelanjutan, DPRD mengharapkan kelembagaan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dapat bekerja lebih efektif. Perhatian terhadap kinerja perangkat daerah diharapkan membantu memastikan penggunaan anggaran menjadi lebih tepat sasaran, sesuai kebutuhan dan tujuan program yang telah ditetapkan. Pada saat yang sama, langkah tersebut diarahkan untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, sehingga keberadaan pemerintah daerah dapat dirasakan secara lebih optimal oleh masyarakat.

