Korban Jiwa Kebakaran Bromo Genap Enam Setelah Suraji Meninggal

Korban Jiwa Kebakaran Bromo Genap Enam Setelah Suraji Meninggal

Surabaya | Suraji, petugas keamanan berusia 44 tahun yang mengalami luka saat membantu memadamkan kebakaran hutan dan lahan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif. Ia mengembuskan napas terakhir di RSUD Dr. Soetomo, Surabaya, pada Jumat, 23 Oktober 2026, pukul 12.00 WIB. Kepergiannya menambah jumlah korban jiwa dalam kebakaran di kawasan Bromo menjadi enam orang.

Suraji sebelumnya dirawat dalam kondisi kritis akibat luka bakar berat yang mengenai 49 persen bagian tubuhnya, mulai dari wajah hingga dada. Selain cedera pada kulit, ia mengalami trauma inhalasi setelah menghirup udara panas dan asap pekat di lokasi kebakaran. Kondisi tersebut membuat penanganan medis harus mencakup perawatan luka sekaligus dukungan terhadap sistem pernapasan dan fungsi tubuh lainnya.

Menurut staf humas RSUD Dr. Soetomo, Adin Niken Primasari, keadaan Suraji mulai memburuk sejak Jumat pagi. Ia mengalami syok sepsis, yaitu kondisi berat yang dapat mengganggu sirkulasi darah dan berdampak pada kerja organ-organ vital. Penurunan kondisi itu terjadi meskipun tim rumah sakit telah melakukan berbagai upaya untuk menstabilkan pasien dan menangani dampak luka bakar serta gangguan pernapasan.

Adin menjelaskan bahwa tim medis telah memberikan bantuan ventilator untuk mendukung pernapasan, transfusi darah, antibiotik, serta perawatan luka secara intensif. Seluruh tindakan tersebut diberikan sesuai kondisi pasien, tetapi keadaan Suraji terus menurun hingga akhirnya meninggal pada siang hari. Informasi rumah sakit menggambarkan beratnya kondisi yang ia alami setelah terpapar panas dan asap ketika membantu upaya pemadaman.

Meninggalnya Suraji menjadi kabar duka bagi keluarga dan pihak yang terlibat dalam penanganan kebakaran. Ia merupakan salah satu petugas yang berada di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru saat kebakaran hutan dan lahan berlangsung. Perawatan di Surabaya telah melibatkan dukungan medis intensif, namun luka bakar luas, trauma inhalasi, dan komplikasi sepsis membuat kondisinya tetap kritis. Dengan kepergiannya, jumlah korban jiwa yang dikaitkan dengan kebakaran Bromo tercatat genap enam orang.

Meninggalnya Suraji membuat jumlah korban jiwa dalam kebakaran di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menjadi enam orang. Dengan bertambahnya satu korban tersebut, keseluruhan korban meninggal yang tercatat dalam peristiwa kebakaran ini mencakup Suraji dan lima orang yang lebih dahulu meninggal. Informasi mengenai jumlah korban ini menempatkan Suraji sebagai korban keenam, sementara lima nama lainnya berasal dari petugas TNBTS, anggota Masyarakat Peduli Api, serta relawan yang juga bekerja di hotel setempat.

Lima korban yang meninggal lebih dahulu adalah Sukaris dan Hendra Rony Wagiyanata, yang merupakan petugas Balai Besar TNBTS. Korban berikutnya adalah Munawi, anggota Masyarakat Peduli Api Tengger Laut Pasir. Dua korban lain, Wisnu Yuda Pratama dan Sefriel Ardiansyah, tercatat sebagai relawan sekaligus karyawan hotel setempat. Wisnu berusia 25 tahun, sedangkan Sefriel berusia 19 tahun. Kelima nama tersebut merupakan korban yang telah meninggal sebelum kabar meninggalnya Suraji menambah jumlah keseluruhan korban jiwa menjadi enam orang.

Suraji sehari-hari bekerja sebagai petugas keamanan di Artotel, PT Mitra Indo Permai. Keterangan mengenai pekerjaan tersebut mengidentifikasi tempat dan perannya dalam pekerjaan sehari-hari, sementara kabar meninggalnya menjadi informasi yang menggenapkan jumlah korban jiwa. Dengan demikian, pencatatan enam korban mencakup dua petugas Balai Besar TNBTS, seorang anggota Masyarakat Peduli Api Tengger Laut Pasir, dua relawan yang juga karyawan hotel, serta Suraji, petugas keamanan Artotel, PT Mitra Indo Permai. Penyebutan nama dan afiliasi para korban membantu memperjelas siapa saja yang termasuk dalam jumlah tersebut, tanpa mengubah fakta bahwa Suraji adalah korban yang membuat totalnya bertambah dari lima menjadi enam. Kelima korban terdahulu tetap tercatat bersama Suraji dalam jumlah enam orang yang meninggal dalam kebakaran di kawasan TNBTS.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelumnya menyatakan menyiapkan santunan sebesar Rp10 juta bagi setiap keluarga korban yang meninggal dunia dalam tragedi kebakaran di kawasan Bromo. Pernyataan tersebut menjelaskan bentuk bantuan yang direncanakan pemerintah untuk keluarga yang kehilangan anggota keluarganya. Nilai santunan itu disebutkan sebagai jumlah bagi masing-masing keluarga korban meninggal, bukan sebagai total bantuan untuk seluruh korban. Informasi ini penting ditempatkan sesuai statusnya: pemerintah menyatakan dana santunan disiapkan, sehingga keterangan tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa bantuan telah diserahkan atau diterima oleh keluarga.

Tragedi yang merenggut nyawa menimbulkan kehilangan bagi keluarga korban. Dalam konteks itu, santunan yang disiapkan pemerintah dapat dipahami sebagai dukungan yang ditujukan kepada keluarga yang terdampak langsung oleh kematian anggota keluarganya. Namun, tanpa keterangan lebih lanjut mengenai pelaksanaan bantuan, tidak tepat menyimpulkan bahwa seluruh proses penyaluran telah selesai ataupun menyebut rincian tentang kondisi, kebutuhan, dan keadaan masing-masing keluarga. Informasi yang tersedia hanya menerangkan besaran santunan yang disiapkan dan sasaran penerimanya, yakni keluarga korban yang meninggal dunia.

Perbedaan menyiapkan dan menyalurkan bantuan perlu diperhatikan saat menyampaikan perkembangan mengenai korban kebakaran Bromo. Keterangan pemerintah provinsi dapat dilaporkan sebagai komitmen atau rencana pemberian santunan sebesar Rp10 juta per keluarga, sementara status penyalurannya perlu merujuk pada informasi resmi yang terpisah apabila tersedia. Dengan demikian, pembaca memperoleh gambaran yang akurat mengenai langkah yang telah diumumkan tanpa menganggap bahwa dana sudah sampai kepada penerima. Bagi keluarga korban, dukungan tersebut berkaitan dengan dampak kehilangan yang mereka alami, tetapi rincian mengenai penerimaan bantuan atau kebutuhan keluarga tidak dapat dipastikan hanya dari pengumuman persiapan santunan.

Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP) pemadaman kebakaran hutan dan lahan, terutama ketentuan yang berhubungan langsung dengan keselamatan petugas serta relawan. Evaluasi diperlukan agar penanganan kebakaran tidak hanya berorientasi pada kecepatan memadamkan api, tetapi juga memastikan setiap orang yang bertugas memperoleh perlindungan memadai. Risiko di lapangan dapat berubah dengan cepat, sehingga prosedur harus mencakup penilaian kondisi, penggunaan perlengkapan keselamatan, koordinasi antartim, dan langkah evakuasi ketika situasi membahayakan. Pemerintah juga perlu memastikan SOP dipahami dan diterapkan secara konsisten oleh seluruh pihak yang terlibat. Peristiwa yang menimbulkan korban jiwa, menurut Puan, menjadi pengingat penting untuk menelaah kembali kesiapan dan perlindungan dalam operasi pemadaman.

Puan memandang petugas dan relawan yang berjuang menghadapi kebakaran sebagai pahlawan kemanusiaan. Mereka mengabdikan tenaga dan waktu untuk melindungi masyarakat serta lingkungan, sering kali dengan menghadapi risiko besar. Karena itu, pengabdian tersebut patut memperoleh perlindungan dan penghargaan yang layak dari negara, bukan sekadar apresiasi secara lisan. Dukungan dapat diwujudkan melalui jaminan keselamatan, pendampingan, serta perhatian terhadap kebutuhan mereka selama dan setelah bertugas. Pemerintah juga didorong memastikan keluarga korban mendapatkan akses bantuan dan pemenuhan hak secara jelas, tepat, dan tidak berbelit. Perhatian itu mencakup kebutuhan pendidikan anak-anak yang ditinggalkan, agar masa depan mereka tetap terjaga. Pendampingan yang berkelanjutan dibutuhkan sehingga keluarga mengetahui bentuk dukungan yang tersedia dan dapat mengaksesnya tanpa hambatan administratif yang tidak perlu.

Perhatian terhadap keselamatan juga perlu mencakup relawan perempuan, termasuk kelompok ibu-ibu yang ikut melakukan patroli maupun membantu penanganan kebakaran. Keterlibatan mereka menunjukkan bahwa upaya menghadapi karhutla melibatkan beragam unsur masyarakat, dengan pengalaman dan kebutuhan yang mungkin berbeda. Pemerintah dan koordinator lapangan perlu menyediakan ruang bagi para relawan perempuan untuk menyampaikan masukan, kendala, serta kebutuhan selama bertugas.

Baca juga: Cegah Kebakaran Hutan Dan Lahan Meluas, Tim Penyuluh Alpha Mabes TNI Berikan Sosialisasi Dan Wawasan Kepada Anggota Bayan Resourse | Melalui Komsos Bersama Staf Desa, Babinsa Imbau Warga Tidak Membakar Sampah Cegah Kebakaran | Perkuat Kesiapsiagaan Dalam Menangani Karhutla, Personel Lanud Sjamsudin Noor Asah Kemampuan Operasikan Kendaraan Pemadam Kebakaran