Bisnis  

Korlantas Periksa Proses Balik Nama McLaren yang Tercatat atas Nama Mekanik

Korlantas Periksa Proses Balik Nama McLaren yang Tercatat atas Nama Mekanik

Kota Tangerang | Korlantas Polri akan menelusuri proses administrasi balik nama McLaren 570S AT yang tercatat atas nama Yudariansyah, seorang mekanik bengkel motor di Tangerang. Mobil mewah tersebut disebut memiliki nilai sekitar Rp4,5 miliar. Penelusuran dilakukan untuk memastikan tahapan pendaftaran dan perubahan identitas pemilik kendaraan itu berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan ini juga akan mencakup dokumen yang menjadi dasar pencatatan nama pemilik dalam registrasi kendaraan bermotor.

Kombes Sumardji, Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, menjelaskan bahwa McLaren tersebut pertama kali terdaftar atas nama sebuah perusahaan pada Januari 2021. Setelah itu, pada Oktober 2022, kendaraan didaftarkan untuk proses balik nama menjadi milik perorangan. Rangkaian perubahan tersebut menjadi bagian yang hendak ditelusuri, termasuk waktu pengajuan dan berkas administrasi yang diserahkan saat proses berlangsung. Keterangan mengenai urutan pendaftaran itu menjadi dasar awal untuk memeriksa riwayat pencatatan kendaraan.

Dalam pemeriksaan, Korlantas akan berkoordinasi dengan kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang menangani pencatatan kendaraan terkait. Koordinasi diperlukan untuk meninjau dokumen pendaftaran, menelusuri proses perubahan nama, serta mencocokkan data administrasi dengan catatan yang tersedia. Langkah tersebut ditujukan untuk memastikan apakah persyaratan dan prosedur telah dipenuhi pada setiap tahap, baik ketika kendaraan didaftarkan atas nama perusahaan maupun saat dialihkan menjadi kepemilikan perorangan.

Penelusuran administrasi ini berfokus pada kesesuaian prosedur dan kelengkapan dokumen, bukan semata-mata pada pekerjaan atau latar belakang pemilik yang tercatat. Korlantas bersama Samsat akan memeriksa data yang relevan sebelum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hasilnya. Dengan pemeriksaan tersebut, riwayat registrasi McLaren 570S AT diharapkan dapat dipastikan secara jelas berdasarkan dokumen resmi. Hingga proses pengecekan selesai, informasi mengenai perubahan kepemilikan tetap perlu merujuk pada hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh pihak berwenang, termasuk kecocokan berkas permohonan dan pencatatan kendaraan.

Proses balik nama kendaraan bermotor memerlukan kelengkapan administrasi dan pemeriksaan yang memastikan identitas pemilik serta data kendaraan sesuai. Sumardji menyebut sejumlah dokumen yang perlu disiapkan untuk mengubah nama pemilik pada dokumen registrasi. Persyaratan tersebut mencakup KTP pemilik baru, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dokumen-dokumen itu menjadi dasar bagi petugas untuk memeriksa kecocokan identitas dan status kendaraan sebelum perubahan data diproses.

Selain dokumen administrasi, kendaraan juga harus menjalani cek fisik. Pemeriksaan ini digunakan untuk mencocokkan identitas kendaraan, termasuk nomor rangka dan nomor mesin, dengan data yang tercantum dalam dokumen. Dengan demikian, pengajuan tidak hanya dinilai berdasarkan berkas, tetapi juga melalui verifikasi langsung terhadap kendaraan. Pemohon perlu memastikan kendaraan tersedia untuk pemeriksaan serta membawa dokumen yang diperlukan agar tahapan tersebut dapat dilakukan sesuai prosedur.

Ketentuan tambahan berlaku apabila kendaraan sebelumnya tercatat atas nama badan usaha atau perusahaan. Dalam keadaan itu, pemohon perlu menyertakan surat pelepasan hak dari perusahaan sebagai bukti bahwa badan usaha telah melepaskan kepemilikan atau hak atas kendaraan. Surat tersebut melengkapi KTP, BPKB, STNK, dan hasil cek fisik. Persyaratan ini membantu menjelaskan dasar peralihan kepemilikan dari perusahaan kepada pihak yang mengajukan perubahan nama.

Menurut Sumardji, apabila hasil verifikasi menunjukkan seluruh persyaratan dan kelengkapan telah memenuhi ketentuan, petugas wajib memproses permohonan balik nama. Artinya, pemeriksaan dilakukan terlebih dahulu, kemudian pelayanan dilanjutkan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut. Ketentuan ini menjelaskan prosedur yang harus dijalankan secara umum, bukan penilaian atas terpenuhi atau tidaknya dokumen dalam suatu pengajuan tertentu.

Dalam perkara McLaren yang tercatat atas nama mekanik, informasi mengenai daftar persyaratan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh dokumen telah diserahkan atau dinyatakan sah. Hasil verifikasi dalam kasus tersebut belum dijelaskan. Karena itu, belum dapat dipastikan apakah KTP, BPKB, STNK, cek fisik kendaraan, dan—jika sebelumnya atas nama perusahaan—surat pelepasan hak telah memenuhi ketentuan. Kepastian mengenai prosesnya bergantung pada hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas.

Sumardji menjelaskan bahwa pemblokiran data kendaraan dapat dilakukan setelah ada laporan dari pihak yang identitasnya diduga digunakan tanpa hak. Dengan adanya laporan tersebut, data administrasi kendaraan dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang sesuai prosedur. Langkah pemblokiran bukan dimaksudkan untuk menetapkan kesalahan seseorang secara langsung, melainkan untuk membantu mengendalikan pencatatan kendaraan selama persoalan identitas dan kepemilikan diperiksa. Karena itu, pihak yang merasa dirugikan perlu menyampaikan laporan serta informasi pendukung agar penelusuran dapat dilakukan secara terarah. Keterangan ini berkaitan dengan proses pemeriksaan atas McLaren yang tercatat atas nama seorang mekanik, serta kemungkinan penyelesaian administrasi apabila identitas pemilik sebenarnya memang digunakan tanpa persetujuan.

Pemblokiran diharapkan membuat persoalan administrasi dapat segera ditangani dan mencegah data kendaraan terus menimbulkan kendala bagi pihak yang identitasnya tercantum. Setelah status dan dokumen ditelusuri, pemilik yang sebenarnya dapat mengurus proses balik nama melalui mekanisme yang berlaku. Proses tersebut tetap memerlukan pemeriksaan dokumen dan kecocokan informasi, sehingga perubahan data tidak dilakukan hanya berdasarkan klaim sepihak. Penjelasan Sumardji menempatkan laporan sebagai langkah awal untuk membuka penanganan, bukan sebagai pengganti verifikasi. Dengan demikian, penyelesaian pencatatan kendaraan dan penetapan kepemilikan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sumardji juga menyebut kemungkinan persoalan diteruskan kepada penyidik reserse kriminal apabila penelusuran menemukan indikasi tindak pidana. Salah satu contoh yang dapat menjadi perhatian adalah dugaan pemalsuan dokumen, jika bukti pemeriksaan menunjukkan adanya dasar untuk menyelidikinya. Pihak yang merasa dirugikan dapat melaporkan persoalan itu kepada penyidik agar ditangani melalui proses hukum yang sesuai. Namun, keterangan tersebut menjelaskan kemungkinan tindak lanjut, bukan menyatakan bahwa pemalsuan atau tindak pidana lain telah ditemukan dalam perkara ini. Sampai ada hasil pemeriksaan dan penetapan dari pihak berwenang, dugaan harus diperlakukan sebagai hal yang masih perlu diverifikasi. Pemisahan pembenahan administrasi kendaraan dan penyelidikan pidana juga penting agar kedua proses berjalan menurut kewenangan masing-masing.

Samsat Ciledug telah memblokir data mobil McLaren yang tercatat atas nama Yudariansyah. Pria yang bekerja sebagai montir di sebuah bengkel motor di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, itu menyatakan tidak pernah memiliki kendaraan tersebut. Namanya tercantum sebagai pemilik McLaren bernomor polisi B 570 H, yang memiliki tunggakan pajak sebesar Rp137.471.000. Situasi ini membuatnya perlu mengurus pemblokiran agar identitasnya tidak terus dikaitkan dengan kendaraan yang ia akui bukan miliknya.

Yudariansyah mendatangi kantor Samsat Ciledug pada Senin (26/10) untuk mengurus pemblokiran data kendaraan. Ia baru mengetahui namanya tercatat sebagai pemilik setelah mendapat informasi dari tetangganya. Menurut pengakuannya, tetangga tersebut memberi tahu bahwa petugas Samsat datang untuk menagih pajak kendaraan. Informasi itu kemudian mendorong Yudariansyah mencari penjelasan dan menyelesaikan persoalan tersebut secara langsung di kantor Samsat.

Kasus ini menunjukkan pentingnya memastikan data kendaraan dan penggunaan identitas tercatat dengan benar. Bagi masyarakat yang menerima pemberitahuan pajak kendaraan yang tidak dikenali, atau mendapati identitasnya digunakan dalam pencatatan kendaraan, langkah awal yang dapat dilakukan adalah meminta klarifikasi kepada petugas Samsat. Pemeriksaan langsung membantu pemilik identitas mengetahui informasi yang tercatat dan menanyakan prosedur yang sesuai untuk menangani ketidaksesuaian data.

Sumardji mengimbau masyarakat yang ingin mengetahui status kendaraan atau memeriksa kemungkinan penggunaan identitasnya agar mendatangi kantor Samsat terdekat. Dengan mendatangi petugas, masyarakat dapat meminta informasi mengenai data kendaraan yang terdaftar dan memperoleh arahan terkait langkah berikutnya.